Secara umum, tidak.
A KITAS Kerja bersifat spesifik untuk pekerjaan tertentu., dan karyawan asing diharapkan untuk bekerja hanya dalam posisi yang tercantum dalam kontrak kerja dan izin kerja mereka.
Jika pemegang KITAS menjalankan peran tambahan atau bekerja di posisi yang berbeda, hal ini dapat:
-
Melanggar peraturan imigrasi dan tenaga kerja.
-
membutuhkan izin kerja tambahan (RPTKA/Izin Kerja)
-
dapat mengakibatkan denda, pembatalan KITAS, atau masalah kepatuhan bagi perusahaan.
Jika peran berubah secara signifikan, sebuah jabatan baru atau mungkin diperlukan aplikasi yang diperbarui.


