Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Tentang Visa ini > Apakah pemegang KITAS yang bekerja diperbolehkan bekerja di posisi lain selain yang tercantum dalam kontrak kerja mereka?

Apakah pemegang KITAS yang bekerja diperbolehkan bekerja di posisi lain selain yang tercantum dalam kontrak kerja mereka?

Secara umum, tidak.
A KITAS Kerja bersifat spesifik untuk pekerjaan tertentu., dan karyawan asing diharapkan untuk bekerja hanya dalam posisi yang tercantum dalam kontrak kerja dan izin kerja mereka.

Jika pemegang KITAS menjalankan peran tambahan atau bekerja di posisi yang berbeda, hal ini dapat:

  • Melanggar peraturan imigrasi dan tenaga kerja.

  • membutuhkan izin kerja tambahan (RPTKA/Izin Kerja)

  • dapat mengakibatkan denda, pembatalan KITAS, atau masalah kepatuhan bagi perusahaan.

Jika peran berubah secara signifikan, sebuah jabatan baru atau mungkin diperlukan aplikasi yang diperbarui.

Tidak ada perpanjangan waktu - 28 November.
Tidak ada perpanjangan waktu pada tanggal 28 November.
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD
  • Donasi ke Villa Kitty

    Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD