Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Umum > Apakah ada peraturan bea cukai untuk membawa peralatan suara dan pencahayaan?

Apakah ada peraturan bea cukai untuk membawa peralatan suara dan pencahayaan?

Ya, jika Anda membawa peralatan suara, pencahayaan, atau panggung profesional, Anda mungkin harus melaporkannya di bea cukai. Dalam beberapa kasus, Izin Impor Sementara mungkin diperlukan untuk menghindari pajak impor. Sebaiknya Anda bekerja sama dengan sponsor Anda di Indonesia atau Visa-Indonesia untuk memastikan semua dokumen sudah beres sebelum Anda terbang.

Jawaban Berlaku untuk : Visa Kru Penampil Musik Indonesia (C7B)

Tidak ada perpanjangan waktu - 18-20 November.
Tidak ada perpanjangan waktu dari tanggal 18-20 November.
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Donasi ke Villa Kitty

    Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD