Jika Anda memegang KITAS Investor, Anda diwajibkan untuk Laporkan pajak Indonesia.
Bahkan jika:
-
Anda tidak menerima gaji di Indonesia, atau
-
Pendapatan Anda dihasilkan di luar negeri,
Anda masih harus mengirimkan sebuah Laporan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) sebagai bagian dari tanggung jawab Anda sebagai pemegang KITAS.
Kewajiban pajak bergantung pada Anda. status kependudukan pajak dan Anda sumber penghasilan, namun pengajuan laporan tahunan wajib dilakukan untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia.
Kami dapat membantu Anda memahami kewajiban pajak Anda dan menyelesaikan pengajuan yang diperlukan.


