Tanda centang 48.242 Klien yang Puas
Tanda centang Jaminan Persetujuan Visa
Tanda centang Proses Pendaftaran Termudah
Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Tentang Visa ini > Apakah saya perlu melaporkan pajak Indonesia jika saya memiliki KITAS Investor?

Apakah saya perlu melaporkan pajak Indonesia jika saya memiliki KITAS Investor?

Jika Anda memegang KITAS Investor, Anda diwajibkan untuk Laporkan pajak Indonesia.

Bahkan jika:

  • Anda tidak menerima gaji di Indonesia, atau

  • Pendapatan Anda dihasilkan di luar negeri,

Anda masih harus mengirimkan sebuah Laporan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) sebagai bagian dari tanggung jawab Anda sebagai pemegang KITAS.

Kewajiban pajak bergantung pada Anda. status kependudukan pajak dan Anda sumber penghasilan, namun pengajuan laporan tahunan wajib dilakukan untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia.

Kami dapat membantu Anda memahami kewajiban pajak Anda dan menyelesaikan pengajuan yang diperlukan.

Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini

Kami menyumbangkan sebagian dari pendapatan kami kepada organisasi-organisasi berikut.
Anda juga dapat menambahkan donasi kecil ke keranjang belanja Anda untuk meningkatkan karma Anda ;-)

  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    Donasi ke JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Donasi ke Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Donasi ke Villa Kitty

    Donasi ke Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD