Ya. Dengan sebuah KITAS Artis, Anda secara hukum diizinkan untuk berkarya dan mendapatkan penghasilan di Indonesia. Jenis KITAS ini dirancang khusus untuk individu yang bekerja di bidang seni seperti:
-
musik
-
tarian
-
berakting
-
seni pertunjukan
-
pertunjukan budaya
-
produksi hiburan
Namun, Anda hanya boleh bekerja sesuai dengan peran dan kegiatan yang tercantum secara tepat dalam izin kerja Anda. Melakukan pekerjaan di luar lingkup yang disetujui atau bekerja pada pekerjaan yang tidak terkait tidak diperbolehkan dan dapat mengakibatkan sanksi.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan Anda tercakup dalam KITAS Seniman, silakan hubungi kami.


