Ya. Bahkan untuk Penampilan jangka pendek, acara, penampilan tamu, festival, atau kolaborasi, seniman asing umumnya diwajibkan untuk memperoleh izin kerja yang sesuai, yang dapat mencakup Seniman/Hiburan KITAS atau izin kerja jangka pendek, tergantung pada durasi dan jenis aktivitas.
Peraturan imigrasi dan tenaga kerja Indonesia mengatur setiap kegiatan seni yang dibayar atau terlihat secara publik sebagai pekerjaan — terlepas dari seberapa singkatnya pekerjaan tersebut.
Hal ini meliputi:
-
konser & pertunjukan langsung
-
Acara DJ
-
pertunjukan tari
-
pengambilan gambar/syuting film
-
acara budaya atau hiburan
-
Acara merek atau penampilan promosi
Melakukan kegiatan tanpa izin yang sah dapat mengakibatkan denda, deportasi, atau larangan masuk kembali ke Indonesia.
Kami dapat membantu Anda menentukan izin apa yang diperlukan untuk acara dan durasi spesifik Anda.


