Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Umum > Apakah pemegang KITAS Kerja diperbolehkan untuk bekerja di posisi lain selain yang ditentukan dalam kontrak kerja mereka?

Apakah pemegang KITAS Kerja diperbolehkan untuk bekerja di posisi lain selain yang ditentukan dalam kontrak kerja mereka?

Pemegang KITAS yang bekerja umumnya diharapkan untuk bekerja di posisi yang ditentukan dalam kontrak kerja mereka. Terlibat dalam jenis pekerjaan lain mungkin memerlukan izin tambahan.

Tidak ada perpanjangan waktu - 18-20 November.
Tidak ada perpanjangan waktu dari tanggal 18-20 November.
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
  • Donasi ke Villa Kitty

    Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD