Pemegang KITAS yang bekerja umumnya diharapkan untuk bekerja di posisi yang ditentukan dalam kontrak kerja mereka. Terlibat dalam jenis pekerjaan lain mungkin memerlukan izin tambahan.
Apakah pemegang KITAS Kerja diperbolehkan untuk bekerja di posisi lain selain yang ditentukan dalam kontrak kerja mereka?
Jawaban Berlaku untuk : Perpanjangan Visa Kerja Indonesia dan Visa Kerja Indonesia (KITAS)


