Tidak. KITAS Pensiun saat ini hanya dapat diterbitkan untuk jangka waktu 1 tahun setiap kali..
Namun, hal itu dapat diperpanjang setiap tahun hingga 5 kali, sehingga totalnya adalah hingga 6 tahun selama tinggal terus-menerus di Indonesia. Setelah perpanjangan ini, Anda mungkin berhak mengajukan permohonan untuk sebuah KITAP Pensiun (izin tinggal permanen), tergantung pada peraturan yang berlaku.


