Ya. A KITAS Kerja Dapat diperpanjang jika kontrak kerja Anda diperbarui atau jika ada perubahan pada syarat-syarat kerja Anda — selama pemberi kerja Anda tetap sama.
Untuk memproses perpanjangan, perusahaan harus menyerahkan dokumen yang diperbarui, yang dapat mencakup:
-
perjanjian kerja yang diperbarui,
-
Deskripsi pekerjaan yang diperbarui (jika berlaku),
-
dokumen perusahaan yang direvisi,
-
Persetujuan RPTKA/IMTA yang diperbarui (izin kerja),
-
Bukti kepatuhan berkelanjutan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi.
Perpanjangan tidak otomatis; imigrasi meninjau setiap permohonan secara individual.
Jika posisi pekerjaan Anda berubah secara signifikan atau Anda pindah ke perusahaan lain, Anda mungkin memerlukan KITAS baru, bukan perpanjangan. Kami dapat membantu memeriksa kelayakan Anda dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.


