Perpanjangan untuk KITAS Seniman/Hiburan dapat dilakukan dalam kasus-kasus tertentu, tetapi mungkin tunduk pada persyaratan dan persetujuan tertentu. Seniman harus berkonsultasi dengan pihak imigrasi untuk persyaratan perpanjangan.
Jika KITAS Anda habis masa berlakunya, Anda harus mendapatkan EPO dan meninggalkan Indonesia sebelum masa berlaku KITAS Anda habis. Setelah itu, Anda dapat mengajukan permohonan lagi.


