Ya. Setiap perusahaan PMA diwajibkan untuk mempekerjakan setidaknya 3 anggota staf Indonesia. Ini merupakan bagian dari peraturan Indonesia untuk memastikan penyerapan tenaga kerja lokal dan menyeimbangkan perekrutan tenaga kerja asing.
Secara umum, posisi-posisi ini dapat berupa:
-
staf administrasi
-
peran di bidang keuangan atau akuntansi
-
dukungan operasional
-
peran non-manajerial lainnya
Perekrutan tenaga kerja lokal juga diperlukan untuk kepatuhan, pelaporan, dan menjaga struktur perusahaan yang sehat di Indonesia.


