Ya. Perusahaan asing dapat sepenuhnya menggunakan sebuah kantor virtual sebagai milik mereka Alamat bisnis terdaftar Ketika mendirikan perusahaan di Indonesia, termasuk sebuah PMA (perusahaan milik asing).
Kantor virtual memenuhi semua persyaratan alamat hukum untuk pendaftaran perusahaan dan perizinan, menjadikannya solusi yang praktis dan efisien secara biaya bagi perusahaan internasional yang memasuki pasar Indonesia.


