Ya, jika Anda membawa peralatan suara, pencahayaan, atau panggung profesional, Anda mungkin harus melaporkannya di bea cukai. Dalam beberapa kasus, Izin Impor Sementara mungkin diperlukan untuk menghindari pajak impor. Sebaiknya Anda bekerja sama dengan sponsor Anda di Indonesia atau Visa-Indonesia untuk memastikan semua dokumen sudah beres sebelum Anda terbang.
Apakah ada peraturan bea cukai untuk membawa peralatan suara dan pencahayaan?
Jawaban Berlaku untuk : Visa Kru Penampil Musik Indonesia (C7B)


