Anda dapat menambahkan sebanyak mungkin kegiatan usaha yang Anda inginkan, namun perlu diingat bahwa Anda harus melaporkan pajak dan LKPM dari setiap kegiatan usaha atau KBLI (Nomor Klasifikasi Lapangan Usaha)
Apakah ada batasan berapa banyak kegiatan bisnis yang dapat kami lakukan dengan perusahaan (PMA)?
Jawaban Berlaku untuk : Pendaftaran Perusahaan PMA Indonesia


