Jika Anda tinggal melebihi masa berlaku visa Anda di Indonesia, Anda harus membayar Denda overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari per orang (sekitar 65 USD). Pembayaran harus dilakukan secara tunai di bandara atau kantor Imigrasi saat Anda meninggalkan negara ini.
Anda harus merencanakan sebuah tambahan 20-30 menit di bandara untuk prosedur perpanjangan masa tinggal.
Catatan penting
-
Masa tinggal yang terlalu lama (beberapa hari) biasanya ditangani dengan cepat dan hanya dikenakan denda standar.
-
Masa tinggal yang sangat lama dapat menyebabkan pertanyaan tambahan, penundaan, tindakan administratif lebih lanjut, atau deportasi.
-
Membayar denda tidak tidak melarang Anda untuk kembali, selama tidak ada pelanggaran lain.
Pilihan terbaik adalah selalu untuk memperpanjang visa Anda sebelum kedaluwarsa untuk menghindari biaya dan penundaan yang tidak perlu.


