Pernikahan lebih dari 10 tahun: Anda akan memiliki KITAP dan perceraian tidak akan memengaruhi izin tinggal permanen Anda.
Pernikahan kurang dari 10 tahun: Anda harus memberikan sponsor baru dalam waktu 60 hari ke Kantor Imigrasi.
Apa yang terjadi jika saya bercerai sebagai pemegang KITAS Pasangan?
Jawaban Berlaku untuk : Perpanjangan Visa Pasangan Indonesia, Visa Pasangan Indonesia (KITAS) dan Pasangan KITAP Indonesia


