Jika pemegang KITAS Kerja kehilangan pekerjaannya, KITAS tersebut menjadi tidak sah, karena izin tersebut terikat langsung dengan pemberi kerja. Dalam situasi ini, pemegang KITAS harus mengikuti prosedur pembatalan yang benar untuk tetap mematuhi peraturan imigrasi.
Hal ini meliputi:
-
Memberitahukan kepada imigrasi dan menyelesaikan EPO (Izin Keluar Saja) untuk secara resmi menutup KITAS.
-
Meninggalkan Indonesia Setelah EPO diterbitkan, kecuali jika diperoleh izin tinggal yang sah lainnya.
-
Jika ditemukan pemberi kerja baru, mereka harus mengajukan permohonan untuk sebuah Paket Kerja KITAS Baru — KITAS sebelumnya tidak dapat dipindahkan.
Gagal menyelesaikan proses yang benar dapat mengakibatkan overstay, denda, atau masalah imigrasi di masa depan.


