Jika Anda meninggalkan Indonesia tanpa menyelesaikan EPO (Izin Keluar Saja) Proses, KITAS Anda tetap berlaku. dibuka dalam sistem imigrasi, dan keluar Anda tidak terdaftar dengan benar.
Untuk memperbaiki hal ini, Anda harus mengajukan permohonan untuk sebuah MERP (Izin Keluar dan Masuk Kembali Berulang Kali). Hal ini memungkinkan imigrasi untuk secara resmi menutup KITAS Anda yang sebelumnya dan memulihkan status hukum Anda.
Setelah MERP diterbitkan, KITAS Anda dapat ditutup dengan benar, dan Anda dapat menghindari masalah pada permohonan visa di masa mendatang.


