Jika Anda meninggalkan Indonesia tanpa menyerahkan dokumen untuk mendapatkan cap EPO, Anda harus mengajukan permohonan Multiple Exit and Re-entry Permit (MERP). Untuk memproses MERP Anda, Anda harus memberikan salinan tiket penerbangan Anda, salinan cap keluar di paspor Anda, dan semua dokumen asli yang terkait dengan KITAS Anda.
Apa yang harus saya lakukan jika saya sudah meninggalkan Indonesia dan belum memproses EPO?
Jawaban Berlaku untuk : Izin Keluar Hanya Indonesia (EPO)


