The Laporan Kegiatan Investasi (Laporan Kinerja dan Manajemen Perusahaan) adalah laporan wajib yang harus diserahkan oleh setiap PT PMA (perusahaan modal asing) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia.
Laporan ini berisi pembaruan mengenai kemajuan investasi perusahaan Anda, kegiatan bisnis, tenaga kerja, dan kinerja keuangan.
LKPM berfungsi sebagai alat pengawasan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi komitmen investasi mereka. Data yang salah, pengajuan terlambat, atau laporan yang hilang dapat menyebabkan peringatan, sanksi administratif, atau bahkan pembatasan pada izin-izin perusahaan Anda di masa depan.
Karena LKPM memerlukan data yang akurat dan konsisten, banyak perusahaan menganggapnya memakan waktu dan sumber daya, seringkali mengganggu operasional harian.


