Saat memasuki Indonesia, wisatawan diperbolehkan membawa barang-barang tertentu bebas bea, hingga batas yang ditetapkan oleh Bea Cukai Indonesia.
1. Barang-barang pribadi
Anda dapat membawa barang pribadi dengan nilai total hingga USD 500 per orang tanpa membayar bea masuk.
Keluarga yang bepergian bersama dapat menggabungkan tunjangan mereka (misalnya, USD 500 × jumlah anggota keluarga).
2. Produk tembakau
Anda dapat membawa salah satu dari yang berikut ini bebas bea:
-
200 batang rokokatau
-
25 cerutuatau
-
100 gram tembakau iris
Batas-batas ini tidak dapat digabungkan (misalnya, rokok + cerutu).
3. Alkohol
Setiap pelancong dapat membawa hingga 1 liter minuman beralkohol bebas bea.
4. Catatan penting
-
Jika Anda melebihi tunjangan bebas bea, Anda harus menyatakan barang tersebut dan mungkin harus membayar bea masuk/pajak.
-
Peraturan bea cukai terkadang dapat berubah - jika jumlah Anda mendekati batas, akan lebih aman untuk periksa ulang peraturan terbaru.


