Untuk mendirikan PT PMA (perusahaan modal asing) di Indonesia, persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah:
-
Modal disetor minimum sebesar IDR 10 miliar (sekitar USD 700.000)
-
A rencana bisnis yang jelas dan kegiatan usaha yang telah ditetapkan
-
A nama perusahaan dan selesaikan dokumen hukum (Anggaran Dasar)
-
A Alamat bisnis terdaftar di Indonesia
-
Lengkap kepatuhan terhadap peraturan setempat, termasuk izin usaha dan izin khusus sektor.
Persyaratan ini berlaku untuk sebagian besar sektor, tetapi izin tambahan mungkin diperlukan tergantung pada industri yang bersangkutan.


