Berikut adalah persyaratan masuk saat ini untuk masuk Indonesia (termasuk Bali):
1. Paspor (sangat penting)
Untuk masuk ke Indonesia, Anda memerlukan paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku (paspor sementara atau paspor darurat). Paspor Anda harus masih berlaku setidaknya 6 bulan pada hari masuk atau pada hari perpanjangan visa. Peraturan yang berbeda mungkin berlaku untuk dokumen perjalanan lainnya.
Tanpa masa berlaku paspor yang memadai, masuknya akan ditolak.
2. Visa
A diperlukan visa untuk masuk ke Indonesia.
Untuk perjalanan singkat, Anda dapat membeli paket Visa pada Saat Kedatangan langsung di bandara.
Namun, kami menyarankan untuk mengajukan permohonan untuk e-Visa pada saat kedatangan (eVOA) terlebih dahulu untuk menghemat waktu dan menghindari antrian panjang. Jika Anda tinggal lebih dari 30 hari, ada pilihan visa yang lebih baik seperti Visa C1.
3. Tiket keluar (lanjutan)
Saat melakukan check-in untuk penerbangan ke Indonesia, Anda mungkin akan diminta untuk menunjukkan bukti tiket pulang atau pergi. Jika Anda tidak dapat menunjukkannya, Anda mungkin ditolak naik pesawat atau masuk ke dalam pesawat.
4. Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia
Sejak 1 September 2025, Indonesia telah memperkenalkan program Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia - bentuk digital yang menggantikan bentuk sebelumnya bea cukai dan kesehatan deklarasi. Anda dapat menambahkan atribut Kartu Kedatangan melalui kami, atau Anda dapat menyelesaikannya sendiri, tidak lebih awal dari 72 jam sebelum kedatangan.
5. Pajak Turis Cinta Bali (khusus Bali)
Pengunjung yang datang ke Bali harus membayar Cinta Pajak Pariwisata Bali dari RP. 150.000 (perkiraan). 10 USD).
Opsi pembayaran:
-
Bayar secara online terlebih dahulu (kartu kredit terkadang gagal), atau
-
Bayar langsung di bandara pada saat kedatangan
Anda juga dapat menemukan persyaratan pendaftaran di sini: Persyaratan Masuk Indonesia


