A PMA (Penanaman Modal Asing) adalah perusahaan milik asing di Indonesia.
Hal ini memungkinkan investor asing untuk secara hukum mendirikan, memiliki, dan mengoperasikan Sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Sebuah perusahaan PMA menyediakan:
-
kemampuan untuk memiliki hingga 100% kepemilikan asing di sektor-sektor yang diizinkan
-
kelayakan untuk Sponsor KITAS Investor dan KITAS Kerja
-
Kerangka hukum untuk melaksanakan kegiatan usaha dan menghasilkan pendapatan di Indonesia
-
Akses ke pasar Indonesia dan sistem regulasi
Bagi kebanyakan pengusaha asing, PMA adalah Struktur perusahaan yang benar dan diwajibkan untuk menjalankan bisnis di Indonesia.


