Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Umum > Apa yang dimaksud dengan perusahaan PMA?

Apa yang dimaksud dengan perusahaan PMA?

Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang asing di Indonesia. Perusahaan PMA memungkinkan investor asing untuk mendirikan dan mengoperasikan bisnis di bawah hukum Indonesia.

Jawaban Berlaku untuk : Pendaftaran Perusahaan PMA Indonesia

Tidak ada perpanjangan waktu - 18-20 November.
Tidak ada perpanjangan waktu dari tanggal 18-20 November.
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Donasi ke Villa Kitty

    Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD