The IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) adalah resmi izin kerja Diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Izin ini memberikan wewenang kepada pemberi kerja di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing untuk pekerjaan dan periode tertentu.
IMTA mencakup:
-
yang posisi pekerjaan dari pekerja asing,
-
yang lamanya masa kerja,
-
yang lokasi kerja,
-
dan pekerja’s rincian pribadi.
Untuk memperoleh IMTA, pemberi kerja harus:
-
memenuhi semua peraturan ketenagakerjaan,
-
menjelaskan alasan kebutuhan akan tenaga kerja asing,
-
dan mematuhi persyaratan seperti menunjuk staf mitra Indonesia.
IMTA diterbitkan untuk jangka waktu yang tercantum dalam kontrak kerja dan harus diperbarui jika pekerjaan tersebut berlanjut.


