IMTA adalah singkatan dari 'Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing'. Ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang mengizinkan pemberi kerja di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. IMTA menentukan posisi pekerjaan, durasi kerja, dan rincian pekerja asing. Untuk mendapatkan IMTA, pemberi kerja di Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti menunjukkan bahwa tidak ada kandidat Indonesia yang memenuhi syarat untuk posisi tersebut dan memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. IMTA biasanya diterbitkan untuk jangka waktu tertentu, tergantung pada kontrak kerja, dan perlu diperbaharui secara berkala jika pekerja asing masih bekerja.
Apa yang dimaksud dengan IMTA untuk KITAS Kerja?
Jawaban Berlaku untuk : Visa Kerja Indonesia (KITAS)


