Kewarganegaraan Indonesia berakar kuat pada sejarah, tradisi hukum, dan penekanan pada identitas nasional. Pada intinya, Indonesia menganut prinsip jus sanguinis, yang berarti kewarganegaraan diturunkan melalui garis keturunan, bukan tempat kelahiran. Hal ini tercermin dalam UU No. 12 tahun 2006 dan peraturan terkait, yang mengatur bagaimana kewarganegaraan Indonesia diperoleh, dipertahankan, atau hilang.

Sebagian besar orang Indonesia mendapatkan kewarganegaraan melalui orang tua mereka yang berkewarganegaraan Indonesia, di mana pun mereka dilahirkan. Meskipun jus soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran) memang ada dalam beberapa kasus sempit, terutama untuk mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan, ini bukanlah dasar utama kewarganegaraan di Indonesia. Orang asing yang lahir di Indonesia, atau mereka yang telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama, juga dapat mengajukan permohonan naturalisasi, tetapi harus memenuhi persyaratan hukum yang ketat.

Satu pengecualian utama berlaku untuk anak-anak dari orang tua berkewarganegaraan campuran, yang diizinkan untuk memiliki kewarganegaraan ganda untuk sementara waktu (hingga usia 18 tahun, yang dapat diperpanjang hingga usia 21 tahun) sebelum mereka harus memilih satu kewarganegaraan. 

Kerangka Hukum Saat Ini

Indonesia mengikuti pendekatan kewarganegaraan tunggal aturan untuk orang dewasa. Artinya, jika Anda berusia di atas 18 tahun, Anda hanya diperbolehkan memiliki satu kewarganegaraan. Hukum Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa, kecuali dalam kasus-kasus yang jarang terjadi. Hukum mengharuskan individu untuk memutuskan kewarganegaraan mana yang harus dipertahankan pada usia tertentu.

Hukum Kewarganegaraan Indonesia

Aturan utamanya berasal dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraanyang menyatakan bahwa warga negara Indonesia tidak dapat memiliki dua kewarganegaraan pada waktu yang sama. Tetapi ada pengecualian besar: seorang anak yang lahir dari pernikahan campuran (satu) Orang tua Indonesia dan satu orang tua asing) memenuhi syarat untuk kewarganegaraan gandasetidaknya untuk sementara waktu.

Apa yang Terjadi dengan Anak-anak

Anak-anak yang lahir dari satu Warga Negara Indonesia dan satu warga negara asing dapat didaftarkan sebagai memiliki kewarganegaraan ganda. Ini berarti mereka dapat memiliki kewarganegaraan ganda dan memiliki dua paspor secara hukum hingga mereka berusia 18 tahun, di mana pada saat itu mereka harus membuat pernyataan mengenai kewarganegaraan mereka. Hal ini memberi mereka waktu untuk memahami budaya dan negara.

Tetapi mereka harus membuat keputusan. UU No. 12/2006 mengizinkan ABG memiliki status ganda sampai usia 18 tahun (atau menikah lebih awal), kemudian memberikan 3 tahun (18-21) untuk mengajukan "Pernyataan Pilihan". Jika tidak, mereka akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Cara Mengajukan Permohonan Kewarganegaraan Ganda Indonesia (untuk Anak)

Seorang gadis muda yang ceria mengangkat tangannya di ruang kelas, dengan pensil warna-warni dan teman-teman sekelasnya sebagai latar belakang.

Untuk mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda, Anda perlu:

  • Akta kelahiran
  • Surat nikah orang tua
  • Fotokopi paspor Indonesia dan paspor asing
  • KTP & KK orang tua Indonesia
  • Surat lamaran
  • Bukti pendaftaran sebagai ABG (Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda)
  • Surat pernyataan (jika menggunakan paspor asing)

Sejak tahun 2023, proses ini tersedia online melalui Portal layanan elektronik AHU (Permenkumham 10/2023).

Setelah disetujui, anak akan mendapatkan dokumen khusus yang disebut Sertifikat Kewarganegaraan Ganda (Sertifikat/Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda). Ini adalah cara pemerintah melacak.

Catatan: Affidavit adalah fasilitas imigrasi untuk ABG yang menggunakan paspor asing; fasilitas ini membebaskan visa/ITAS/MERP dan harus sesuai dengan paspor yang digunakan untuk masuk/keluar.

Batasan & Konsekuensi Utama

Meskipun beberapa anak dapat memiliki kewarganegaraan gandaada aturan ketat dan konsekuensi serius jika aturan tersebut tidak dipatuhi. 

Anda Tidak Bisa Menjadi Warga Negara Ganda Saat Dewasa

Setelah seseorang berusia 18 tahun, mereka hanya dapat menyimpan Kewarganegaraan Indonesia jika mereka:

  • Memilih Indonesia sebagai satu-satunya kewarganegaraandan
  • Menyerahkan mereka kewarganegaraan asing (jika diwajibkan oleh negara lain)

Jika mereka tidak mengambil tindakan pada usia 21 tahun, mereka akan secara otomatis kalah mereka Kewarganegaraan Indonesia. Ini berarti mereka hanya akan dianggap sebagai warga negara asingmeskipun mereka lahir dan dibesarkan di Indonesia.

Hak Milik dan Hak Politik

Orang-orang yang tidak lagi Warga Negara Indonesia tidak dapat memiliki jenis tertentu dari properti di Indonesia. Mereka juga kehilangan hak-hak politik seperti memberikan suara atau mencalonkan diri untuk jabatan publik.

Risiko Hukum dan Masalah Perjalanan

A warga negara ganda yang melakukan perjalanan ke Indonesia menggunakan paspor asing dapat mengalami masalah di imigrasi. Indonesia melihat mereka sebagai warga negara asingbukan penduduk setempat. Itu berarti mereka mungkin membutuhkan visaatau mereka dapat diperlakukan seperti turis dan bukannya sebagai warga negara.

Ekspatriat dan mantan warga negara ganda mungkin menghadapi tantangan tambahan untuk mendapatkan visa untuk tinggal atau bekerja di Indonesia, karena persyaratan hukum dan proses perpanjangannya bisa jadi rumit.

Tidak Ada Jalur Dewasa untuk Kembali ke Kewarganegaraan Ganda (Belum)

Saat ini, tidak ada cara legal bagi orang dewasa untuk mendapatkan kembali atau mengajukan permohonan kewarganegaraan ganda. Jika Anda melepaskan Paspor Indonesiamendapatkannya kembali adalah proses panjang yang tidak menjamin keberhasilan.

Pemerintah Indonesia masih memperdebatkan masalah ini, terutama bagi masyarakat di daerah diaspora. Namun saat ini, sistem hukum hanya mengizinkan dua kewarganegaraan untuk anak-anak, dan hanya untuk waktu yang terbatas.

Implikasi Nasional Asing

Gedung kementerian hukum dan hak asasi manusia Indonesia di Jakarta, menampilkan lambang garuda dan arsitektur putih modern di bawah langit biru.

Warga negara asing yang tinggal di Indonesia menghadapi serangkaian tantangan yang berbeda di bawah hukum kewarganegaraan Indonesia saat ini. Salah satu masalah yang paling signifikan adalah kepemilikan properti: sementara warga negara Indonesia dapat memiliki tanah dan properti secara langsung, warga negara asing dibatasi oleh perjanjian sewa, sehingga membatasi kemampuan mereka untuk berinvestasi sepenuhnya dalam real estat.

Status hukum adalah hal lain yang perlu diperhatikan. Warga negara asing harus memiliki sponsor yang sah, biasanya pasangan, orang tua, atau majikan, untuk tinggal di Indonesia. Mempertahankan sponsor ini sangat penting, karena kehilangan sponsor dapat membahayakan status kependudukan dan status hukum orang asing. Selain itu, orang asing diwajibkan untuk memperbarui izin tinggal permanen mereka setiap lima tahun sekali, sebuah proses yang bisa jadi rumit dan memakan waktu.

Akses terhadap pekerjaan dan pendidikan juga dapat menjadi lebih rumit bagi warga negara asing, yang mungkin menghadapi rintangan birokrasi dan persyaratan peraturan tambahan dibandingkan dengan warga negara Indonesia. Menavigasi sistem ini sering kali membutuhkan pemahaman menyeluruh tentang hukum Indonesia dan, dalam banyak kasus, bantuan hukum profesional.

Diskusi yang sedang berlangsung antara pemerintah Indonesia tentang kemungkinan mengizinkan kewarganegaraan ganda dapat memiliki implikasi yang luas bagi warga negara asing. Jika diimplementasikan, reformasi tersebut dapat menawarkan mobilitas yang lebih besar, akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan pekerjaan, dan status hukum yang lebih terjamin bagi mereka yang memiliki hubungan dengan Indonesia. Namun, sampai perubahan apapun diberlakukan, tetap penting bagi warga negara asing untuk tetap mendapatkan informasi tentang hukum yang berlaku saat ini dan memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan untuk melindungi hak-hak dan status mereka selama tinggal di Indonesia.

Diskusi Kebijakan yang Sedang Berkembang & Usulan Reformasi

Peraturan di Indonesia tentang kewarganegaraan ganda tetap sama selama bertahun-tahun, tetapi sekarang pembicaraan mulai berubah. Di seluruh Asia, perdebatan tentang kewarganegaraan ganda adalah hal yang umum, dengan negara-negara lain di kawasan ini, seperti Filipina, telah menangani masalah serupa melalui undang-undang kewarganegaraan mereka sendiri. Lebih banyak orang, terutama dari Diaspora Indonesiaangkat bicara. Mereka ingin mendapatkan kesempatan untuk tetap Kewarganegaraan Indonesia, bahkan jika mereka tinggal di tempat lain negara atau menjadi warga negara di tempat lain. Perubahan pada undang-undang tersebut dapat secara signifikan mempengaruhi kehidupan orang Indonesia di luar negeri, membentuk kemampuan mereka untuk mempertahankan hubungan dengan tanah air.

Apa yang Dikatakan Pemerintah

Beberapa pemimpin di Pemerintah Indonesia sudah mulai membicarakan masalah ini, dengan perdebatan yang melibatkan para pejabat tinggi seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. Diskusi kebijakan ini telah berpusat di Jakarta. Mengizinkan warga negara ganda dapat membantu membawa kembali orang-orang berbakat yang tinggal di luar negeri. Mereka adalah orang-orang dengan keterampilan, pengalaman, dan sumber daya yang dapat mendukung masa depan Indonesia.

Pada awal tahun 2024, para pejabat tinggi menyarankan rencana untuk mengizinkan orang Indonesia di luar negeri mengajukan permohonan kewarganegaraan ganda. Ini akan memberi mereka cara yang legal untuk memegang dua kewarganegaraanmisalnya, satu di Indonesia dan satu di negara asal orang tua atau negara tempat tinggal mereka saat ini.

Namun, ini masih hanya sebuah ide. Tidak ada yang telah disahkan menjadi hukum belum.

Mengapa Perubahan Sedang Dipertimbangkan

Ada beberapa alasan besar di balik dorongan untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa. Kementerian seperti urusan maritim juga dilibatkan dalam diskusi tentang reformasi kewarganegaraan ganda, mengingat dampaknya terhadap kepentingan dan kebijakan nasional.

  • Hak Asasi Manusia: Beberapa orang percaya bahwa orang tidak harus melepaskan satu bagian dari identitas mereka hanya untuk mendapatkan bagian lainnya.
  • Kepemilikan properti: Tanpa Kewarganegaraan Indonesiaorang bisa kehilangan hak untuk memiliki tanah atau rumah.
  • Hak-hak politik: Warga negara ganda sering kali ingin ikut menentukan masa depan negara asalnya, tetapi mereka tidak dapat memilih atau mencalonkan diri untuk jabatan tertentu tanpa izin resmi. kewarganegaraan.
  • Manfaat ekonomi: Banyak yang mengatakan bahwa menyambut kembali warga negara asing dengan akar Indonesia dapat meningkatkan investasi dan berbagi pengetahuan.

Apa yang Masih Menghambatnya

Beberapa anggota parlemen khawatir tentang risiko yang mungkin terjadi. Mereka mengkhawatirkan isu-isu seperti:

  • Kesetiaan kepada lebih dari satu negara
  • Rumit status hukum dalam situasi konflik
  • Cara memantau dan mengelola kewarganegaraan asing klaim

Kekhawatiran inilah yang menjadi alasan mengapa Indonesia masih mengikuti kewarganegaraan tunggal sistem untuk orang dewasa. Gagasan tentang perubahan terus berkembang, begitu pula dengan perdebatannya.

Siap Mengajukan atau Memperpanjang Visa Anda?

Biarkan spesialis visa kami menangani aplikasi Anda.