Second Home Visa adalah program visa jangka panjang yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk menarik minat orang asing, investor, dan pensiunan yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lama. Visa ini, yang juga dikenal sebagai izin tinggal kedua, merupakan bagian dari kebijakan imigrasi Indonesia yang lebih luas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia. Dengan Second Home Visa, pemohon yang memenuhi syarat dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, sehingga menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang mencari tempat tinggal jangka panjang yang stabil.

Untuk memenuhi syarat visa ini, pemohon harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, termasuk investasi minimal 2 miliar rupiah (sekitar $130.000) di rekening bank Indonesia atau properti yang memenuhi syarat. Bukti dana atau kepemilikan properti ini adalah bagian penting dari proses aplikasi visa. Visa Second Home dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi orang asing yang ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua mereka, baik untuk bisnis, liburan, atau pensiun. Dengan menawarkan visa jangka panjang dengan persyaratan yang jelas, Indonesia bertujuan untuk menyambut lebih banyak penduduk internasional dan investor ke dalam komunitasnya yang dinamis.

Kerangka Hukum & Kewenangan

Visa Kedua Rumah bukan hanya sebuah ide; aturan resmi dari pemerintah Indonesia mendukungnya. Visa ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2022 di bawah peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kebijakan awalnya dijelaskan dalam Surat Edaran IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022, dan kemudian diperbarui dengan Surat Edaran IMI-0820.GR.01.01 Tahun 2022. Dokumen-dokumen ini menjelaskan siapa saja yang dapat mengajukan permohonan, persyaratan, dan bagaimana prosesnya.

Otoritas yang bertanggung jawab adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya bagian Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka menangani semuanya, mulai dari meninjau aplikasi Anda hingga mengeluarkan izin tinggal Anda. Setiap perubahan peraturan akan diumumkan melalui siaran pers resmi dan berbagai pengumuman di situs web mereka atau melalui media tepercaya.

Jika Anda ingin memastikan bahwa Anda mendapatkan informasi yang benar, selalu periksa situs web resmi imigrasi atau pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa Anda mengikuti peraturan yang berlaku dan bukan saran yang sudah ketinggalan zaman.

Siapa yang Dapat Mengajukan Visa Rumah Kedua Indonesia

Guntingan kertas dengan tanda tanya dalam berbagai warna yang mewakili siapa saja yang dapat mengajukan permohonan visa Indonesia sebagai rumah kedua

The Visa Rumah Kedua Indonesia dirancang untuk orang-orang yang ingin tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama tanpa bekerja di sini. Program ini terbuka untuk:

  • Orang asing yang memenuhi persyaratan.
  • Mantan Warga Negara Indonesia (mantan WNI) yang telah melepaskan kewarganegaraannya tetapi masih ingin kembali dan tinggal di sini.

Jika Anda memenuhi syarat, Anda juga dapat membawa serta anggota keluarga tertentu. Ini termasuk anggota keluarga Anda pasangan, anak-anakdan bahkan Anda orang tua. Mereka tidak akan mendapatkan visa rumah kedua mereka sendiri, tetapi mereka bisa mendapatkan izin tanggungan yang terhubung dengan Anda.

Untuk mendaftar, Anda harus menunjukkan hubungan keluarga melalui dokumen-dokumen resmi, seperti surat nikah atau buku nikah untuk pasangan Anda, a akta kelahiran untuk anak-anak, atau kartu keluarga jika ada. Jika dokumen-dokumen ini dalam bahasa lain, Anda akan memerlukan penerjemah tersumpah untuk menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia atau Inggris.

Lama Tinggal, Hak, dan Batasan

Dengan Visa Rumah Kedua Indonesia, Anda dapat tinggal di negara ini selama 5 tahun. Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan ITAS Rumah Kedua (Izin Tinggal Terbatas) yang membuktikan hak legal Anda untuk tinggal di Indonesia. ITAS Second Home memberikan Anda status kependudukan yang sah di Indonesia, serupa dengan izin tinggal jangka panjang lainnya. ITAS Kedua berfungsi sebagai salah satu izin tinggal di Indonesia untuk orang asing dan mantan WNI. Jika Anda ingin tinggal lebih lama, Anda dapat mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Sementara visa ini memungkinkan Anda tinggal di Indonesia dalam jangka panjang, itu tidak tidak memberi Anda hak untuk bekerja di perusahaan Indonesia atau mengambil pekerjaan bergaji. Jika Anda ingin bekerja, Anda akan membutuhkan izin kerja yang masih berlaku. Namun, Anda dapat menggunakan waktu Anda di sini untuk mengelola investasi, menjalankan bisnis Anda sendiri sebagai pemilikatau sekadar menikmati hidup di rumah kedua Anda yang baru.

Ini adalah pilihan yang bagus jika Anda menginginkan keamanan tinggal dalam waktu lama tanpa perlu repot memperpanjang visa jangka pendek, tetapi penting untuk mengetahui batas-batas Anda agar Anda tidak melanggar aturan imigrasi.

Dokumen yang Diperlukan untuk Visa Rumah Kedua

Berikut ini adalah daftar periksa yang menguraikan persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk setiap pemohon yang ingin mendapatkan Visa Indonesia Kedua:

1. Paspor
Paspor setiap pemohon harus masih berlaku setidaknya untuk 36 bulan (yaitu tiga tahun) sejak tanggal pengajuan.

2. Bukti Bank atau Properti
Pemohon harus menunjukkan bahwa mereka memiliki keduanya:

  • Setidaknya 2 miliar rupiah (sekitar US $ $130.000) sebagai jumlah minimum dalam sebuah Rekening bank pemerintah Indonesia dan mempertahankan saldo minimum ini, atau
  • Kepemilikan properti di Indonesia (seperti vila atau rumah mewah) dengan nilai yang sama.

3. Foto
Pemohon membutuhkan foto berwarna terbaru mengukur 4×6 cm dengan latar belakang putih atau warna terang.

5. Bukti Tindak Lanjut (Setelah Kedatangan)
Setelah mendapatkan visa dan tiba di Indonesia, dalam waktu 90 hari, pemohon harus menunjukkan bukti pemeliharaan saldo minimum di rekening bank atau nilai properti yang diklaim pada awalnya.

6. (Jika Membawa Anggota Keluarga)
Jika pemohon membawa keluarga, seperti pasangan, anak-anak, atau orang tuadokumen yang diperlukan meliputi:

  • Paspor yang masih berlaku untuk setiap anggota keluarga (minimum 36 bulan),
  • A dokumen ikatan keluarga, seperti surat nikah, akta kelahiranatau kartu keluarga,
  • Dan jika dokumen-dokumen tersebut tidak dalam bahasa Indonesia atau Inggris, maka penerjemah tersumpah harus menerjemahkannya.

Memperoleh dan menyimpan semua dokumen yang diperlukan dan bukti keuangan sangat penting untuk mendapatkan dan mempertahankan Visa Rumah Kedua.

Aplikasi Langkah-demi-Langkah: Visa Rumah Kedua Indonesia

Seorang wanita menggunakan laptop sambil memegang cangkir kopi, duduk di atas kotak kardus selama relokasi rumah untuk mengajukan permohonan visa rumah kedua di Indonesia
  1. Konfirmasikan bahwa Anda memenuhi syarat
    Anda dapat mengajukan permohonan jika Anda adalah warga negara asing atau mantan warga negara Indonesia yang ingin tinggal di Indonesia selama 5 tahun tanpa bekerja. Pilih jangka waktu tinggal Anda. Anda tidak memerlukan sponsor.
  2. Pilih jalur bukti Anda
    Anda akan berjanji untuk menyimpan dana di Indonesia atau menunjukkan kepemilikan properti yang sah. Janji ini adalah bagian dari formulir online dan harus dipenuhi nanti.
  3. Siapkan dokumen Anda
    Siapkan ini untuk diunggah:
  • Paspor yang masih berlaku setidaknya untuk 36 bulan
  • Terbaru 4×6 cm foto berwarna dengan latar belakang putih atau warna terang
  • Sederhana CV (daftar riwayat hidup)
  • Rencana bukti Anda: setoran bank atau kepemilikan properti (Anda akan memberikan bukti akhir setelah kedatangan)
  1. Buat akun Anda di situs web imigrasi resmi
    Kunjungi situs web resmi e-Visa di evisa.imigrasi.go.id. Buat akun, lalu masuk. Dari menu, pilih negara/wilayah paspor Anda, pilih Second Home sebagai tujuan utama dan sub-tujuan kunjungan Anda, lalu pilih E33 - Second Home Visa. Sistem akan secara otomatis mengatur masa tinggal Anda menjadi 5 tahun. Tekan ajukan, isi formulir online, dan unggah semua dokumen yang diperlukan.
  2. Bayar biaya visa secara online
    Bayar dengan SIMPONI atau Mastercard/Visa/JCB kartu. Simpan tanda terima pembayaran.
  3. Tunggu persetujuan dan unduh e-Visa Anda
    Imigrasi akan mengirim email kepada Anda jika sudah disetujui. Unduh dan simpan file e-Visa. Cetak salinannya juga, untuk berjaga-jaga.
  4. Masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari
    Anda harus menggunakan e-Visa untuk masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan. Datang melalui akun bandara internasional dan tunjukkan e-Visa Anda kepada petugas.
  5. Pemeriksaan biometrik dan aktivasi izin tinggal
    Pada saat kedatangan, imigrasi dapat melakukan pemeriksaan pemeriksaan biometrik. Jika diperlukan, Anda mungkin juga akan diminta untuk mengunjungi kantor imigrasi setempat untuk foto dan sidik jari. Elektronik Anda Izin Tinggal Terbatas (e-ITAS) kemudian diaktifkan.
  6. Laporkan bukti Anda dalam waktu 90 hari
    Dalam 90 hari setelah Anda menerima Izin Tinggal di Rumah Kedua, Anda harus memberikan bukti dari jalur yang Anda pilih:
  • Rute bank: menunjukkan pernyataan dari orang Indonesia rekening bank negara dengan setidaknya US$130.000
  • Rute properti: menunjukkan bukti resmi kepemilikan properti yang memenuhi syarat senilai US$1.000.000
    Gagal melapor dapat menyebabkan pencabutan dan bahkan deportasijadi jangan lewatkan langkah ini.
  1. Membawa anggota keluarga (opsional)
    Anda pasangan, anak-anak, atau orang tua dapat mengajukan permohonan sebagai tanggungan yang terkait dengan izin Anda. Siapkan akta nikah atau akta kelahiran dan terjemahannya jika diperlukan. Ajukan permohonan e-Visa dengan cara yang sama.

Tip: Simpan salinan digital dan kertas dari semuanya. Jika ada sesuatu dalam rencana Anda yang berubah, bicarakan dengan kantor imigrasi lebih awal sehingga Anda tetap patuh.

Pemrosesan dan Persetujuan

Proses dan persetujuan Visa Rumah Kedua dirancang untuk menjadi mudah, tetapi penting untuk dipersiapkan dan memahami jadwal. Setelah Anda mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan bukti dana, Anda dapat mengajukan aplikasi visa secara online melalui portal imigrasi resmi. 

Waktu pemrosesan yang umum untuk Visa Rumah Kedua adalah sekitar 7 hingga 10 hari kerja setelah semua dokumen diserahkan dan biaya visa dibayarkan. Namun, keseluruhan proses, mulai dari menyiapkan dokumen hingga menerima e-visa, bisa memakan waktu hingga satu bulan, tergantung seberapa cepat Anda menyelesaikan setiap langkah.

Setelah permohonan visa Anda disetujui, Anda akan menerima e-visa, yang memungkinkan Anda untuk memasuki Indonesia dan mengaktifkan izin tinggal terbatas. Ingatlah, memberikan bukti dana yang akurat dan dokumen yang lengkap sangat penting untuk kelancaran proses persetujuan. Tetap terorganisir dan mengikuti panduan resmi akan membantu memastikan aplikasi Anda diproses secara efisien.

Manfaat bagi Pemegang Visa Rumah Kedua

Seorang ibu yang bekerja di depan laptop di luar ruangan dengan anak kecil yang bermain di rumput di dekatnya di Indonesia

Memegang Second Home Visa hadir dengan berbagai manfaat yang membuat tinggal jangka panjang di Indonesia menjadi nyaman dan menarik. Sebagai pemegang visa tinggal, Anda dapat tinggal di Indonesia hingga 5 tahun tanpa perlu melakukan perpanjangan, sehingga memberikan Anda ketenangan dan stabilitas. Anda juga memiliki pilihan untuk membawa anggota keluarga Anda, seperti pasangan, anak, atau orang tua, di bawah izin tinggal, sehingga lebih mudah untuk tetap dekat dengan orang yang Anda cintai saat Anda menikmati kehidupan baru Anda di Indonesia.

Pemegang visa second home dapat mengelola investasi mereka dalam bisnis atau properti. Meskipun visa ini tidak mengizinkan Anda untuk bekerja untuk majikan di Indonesia atau mendapatkan penghasilan di Indonesia, visa ini memberikan fleksibilitas untuk mengejar kepentingan bisnis dan menikmati gaya hidup yang nyaman. Dibandingkan dengan visa pensiun tradisional, Second Home Visa menawarkan fleksibilitas yang lebih besar dan pilihan tinggal yang lebih lama, menjadikannya pilihan populer bagi mereka yang mencari rumah kedua di Indonesia.

Siap Menjadikan Indonesia Rumah Kedua Anda?

Anda dapat menghabiskan waktu berminggu-minggu untuk mencari tahu sendiri; berisiko mengalami kesalahan, penundaan, dan lebih dari sekadar sakit kepala. Atau Anda bisa membiarkan kami menanganinya untuk Anda. Kami telah membantu 40.000+ pelanggan memudahkan prosesnya, memangkas waktu aplikasi menjadi hitungan jam, bukan hari.

Kami tahu aturannya. Kami tahu formulirnya. Dan kami tahu cara melakukannya dengan benar untuk pertama kalinya-sehingga Anda tidak membuang uang untuk pengajuan ulang atau kehilangan waktu berminggu-minggu untuk menunggu. Dengan biaya yang tidak mahal, Anda akan mendapatkan aplikasi yang lancar, bebas stres, dan ketenangan pikiran karena setiap detail telah ditangani.

Waktu Anda sangat berharga. Kehidupan baru Anda di Indonesia telah memanggil. Kami akan membantu Anda sampai di sana, dengan dokumen yang sempurna, lebih cepat dari yang Anda bayangkan. Dapatkan Visa Rumah Kedua Indonesia Anda sekarang!

Kesimpulan

Visa Indonesia Second Home adalah solusi yang berpikiran maju untuk orang asing, investor, dan pensiunan yang ingin menikmati tempat tinggal jangka panjang di Indonesia. Dengan persyaratan yang jelas, proses aplikasi yang mudah, dan kemampuan untuk membawa anggota keluarga, visa tinggal di Indonesia ini membuka pintu ke peluang baru dan gaya hidup yang dinamis di salah satu negara paling dinamis di Asia Tenggara. Baik Anda ingin berinvestasi, pensiun, atau sekadar menikmati kehidupan di Indonesia, Second Home Visa menyediakan jalur yang aman dan fleksibel untuk menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua Anda. Jika Anda memenuhi persyaratan dan siap untuk petualangan baru, sekarang adalah waktu yang tepat untuk memulai aplikasi visa Anda dan memulai perjalanan Anda untuk tinggal jangka panjang di Indonesia.

Siap Mengajukan atau Memperpanjang Visa Anda?

Biarkan spesialis visa kami menangani aplikasi Anda.