Apakah saya perlu menutup KITAP Indonesia?
Ya, jika Anda meninggalkan Indonesia secara permanen atau mengganti sponsor/status visa, Anda perlu menutup KITAP Anda melalui kantor imigrasi setempat.
“Menutup” KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) tidak sama dengan sekadar meninggalkan negara; izin tinggal permanen tetap terikat pada catatan imigrasi Anda hingga secara resmi dibatalkan melalui prosedur izin keluar. Jika Anda melewatkan langkah ini, Anda berisiko melanggar ketentuan izin tinggal, dikenakan denda yang mahal, dan bahkan masuk daftar hitam. Selain itu, pastikan data pribadi dan informasi kontak Anda tetap diperbarui di sistem imigrasi untuk menghindari keterlambatan selama proses.
Apa itu KITAP, dan siapa yang dapat mengajukan permohonan?
KITAP adalah izin tinggal permanen di Indonesia. Izin ini berlaku selama lima tahun, dapat diperpanjang tanpa batas jika tidak ada perubahan, dan dilengkapi dengan e-ITAP digital dan kartu plastik. Dokumen ini memberikan stabilitas jangka panjang bagi ekspatriat dan akses yang lebih mudah ke layanan seperti rekening bank, layanan kesehatan, dan kepemilikan properti dibandingkan dengan izin tinggal sementara (KITAS), yang biasanya memerlukan perpanjangan setiap tahun. Untuk mengajukan permohonan, Anda harus sudah memiliki KITAS yang masih berlaku, memiliki paspor yang valid, dan disponsori oleh salah satu kategori berikut:
- Pasangan atau anggota keluarga: Warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia diharuskan menunjukkan akta nikah dan surat jaminan dari pasangan mereka. Setelah dua tahun memiliki KITAS sebagai pasangan, Anda dapat mengajukan permohonan KITAP, dan setelah sepuluh tahun pernikahan, izin tersebut menjadi permanen meskipun pernikahan berakhir.
- Investor atau direktur: Para investor atau pengelola perusahaan PT PMA dapat beralih dari status KITAS investor menjadi KITAP dengan mengajukan dokumen perusahaan, surat permohonan, dan bukti investasi.
- Pensiunan: Pemegang KITAS pensiun dapat mengubah statusnya menjadi KITAP pensiun dengan menunjukkan bukti dana pensiun dan sponsor lokal.
- Mantan warga negara Indonesia atau diaspora: Mantan warga negara Indonesia dan keturunannya dapat memperoleh KITAP untuk tinggal dan bekerja di negara asal mereka tanpa perlu memperbarui visa secara berkala.
Semua pemohon KITAP wajib menyerahkan surat permohonan, jaminan sponsor, paspor yang masih berlaku, KITAS yang masih berlaku, dokumen identitas, dan dokumen pendukung lainnya ke kantor imigrasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menerbitkan izin setelah memverifikasi kelayakan. Jika Anda mencari proses permohonan KITAP yang lebih sederhana, Anda dapat menggunakan visa-indonesia.com Layanan. Kami akan membantu Anda mengorganisir dokumen-dokumen Anda, berkoordinasi dengan sponsor Anda, dan mengirimkan semua dokumen ke kantor imigrasi yang tepat agar prosesnya berjalan lancar dan efisien.
Kapan Anda perlu menutup KITAP Anda?
Penutupan KITAP menjadi wajib dalam keadaan berikut:
- Pindah secara permanen dari Indonesia– Ketika Anda berencana untuk meninggalkan negara dan tidak kembali menggunakan KITAP tersebut, izin keluar adalah wajib.
- Mengganti sponsor atau jenis visa– Jika Anda Beralih dari satu pemberi kerja ke pemberi kerja lain, Dari KITAP suami/istri ke KITAS investor, atau antara jenis visa lainnya, Anda harus menutup izin lama sebelum mengajukan permohonan visa baru.
- Penutupan perusahaan atau perubahan peran– Direksi, komisaris, atau investor yang perusahaan PT PMA-nya tutup atau melakukan restrukturisasi wajib membatalkan KITAP mereka.
- Pensiun atau pindah ke luar negeri– Pensiunan yang pindah ke negara lain atau mengubah statusnya harus membatalkan izin sebelum keberangkatan.
Jika Anda hanya berlibur dan akan kembali ke Indonesia dengan KITAP yang sama, Anda harus mengajukan permohonan untuk Izin Keluar Masuk Berulang (MERP/ERP), yang menjaga izin tinggal Anda tetap aktif. Jangan mengandalkan masa berlaku KITAP Anda habis di luar negeri untuk menutup catatan Anda; petugas imigrasi mengharapkan Anda untuk mengurus izin keluar. Indonesia menggunakan sistem pelacakan digital untuk izin tinggal, sehingga visa yang tidak dibatalkan dapat memicu denda overstay sebesar IDR 1 juta per hari dan dapat mempengaruhi permohonan visa di masa depan.
Dua Pilihan untuk Penutupan: EPO vs TSP

Ada dua cara untuk membatalkan KITAP Anda, tergantung apakah Anda masih berada di Indonesia atau sudah meninggalkan Indonesia.
1. Izin Keluar Saja (EPO)
Sebuah EPO Digunakan saat Anda masih berada di Indonesia. Ini secara resmi membatalkan KITAS/KITAP Anda dan memungkinkan Anda untuk meninggalkan Indonesia. Berikut adalah cara kerja prosesnya:
- Rencanakan dengan matang – Mulailah setidaknya dua minggu sebelum keberangkatan. Diskusikan rencana keluar dengan sponsor Anda (pasangan, pemberi kerja, atau agen) dan pastikan mereka bersedia bekerja sama.
- Kumpulkan dokumen– Siapkan paspor yang masih berlaku, kartu KITAP, dan KITAS yang masih berlaku, formulir EPO yang telah diisi lengkap, foto paspor, identitas sponsor (KTP, kartu keluarga, atau dokumen perusahaan), akta nikah untuk KITAP pasangan, dan dokumen izin kerja. Investor mungkin perlu menyertakan dokumen PT PMA dan surat keterangan bebas pajak; pensiunan perlu menyertakan bukti pensiun. Juga disarankan untuk menyertakan itinerari perjalanan Anda.
- Ajukan permohonan ke kantor imigrasi setempat – Sponsor Anda akan mengajukan permohonan dan membayar biaya resmi (sekitar IDR 1,5 juta). Petugas imigrasi akan mengambil sidik jari dan foto Anda, lalu menstempel EPO di paspor Anda. Proses biasanya memakan waktu tiga hingga lima hari kerja.
- Jendela keberangkatan – Setelah EPO diterbitkan, Anda harus meninggalkan Indonesia dalam waktu tiga hingga tujuh hari. Simpan salinan EPO dan dokumen lain untuk ditunjukkan di bandara dan untuk permohonan visa di masa mendatang.
2. Penghentian Izin Tinggal (TSP)
Sebuah TSP diperlukan jika Anda telah meninggalkan Indonesia tanpa EPO. Dalam hal ini:
- Hubungi sponsor Anda – Mereka akan masuk ke akun imigrasi mereka dan mengajukan permohonan TSP.
- Sertakan bukti keberangkatan – Kirim salinan yang telah discan dari halaman informasi paspor Anda, tiket boarding terakhir atau cap keluar dari Indonesia, dan kartu e-ITAP/KITAP Anda.
- Waktu pemrosesan – Kantor Imigrasi akan membatalkan izin tinggal Anda dalam waktu tiga hingga lima hari kerja. Setelah disetujui, simpan salinan digital persetujuan TSP sebagai cadangan jika Anda masuk kembali ke Indonesia dengan visa lain.
- TSP memungkinkan Anda untuk menutup catatan Anda dari luar negeri, tetapi hal ini sepenuhnya bergantung pada kerja sama sponsor Anda dan dapat menunda permohonan visa di masa depan. Lebih aman untuk menyelesaikan EPO sebelum meninggalkan negara tersebut jika memungkinkan.
Pertimbangan Khusus untuk Pemegang KITAP yang Berbeda
- Pasangan KITAP: Perceraian, kematian pasangan suami/istri Indonesia, atau pemisahan yang berkepanjangan dapat mengakhiri KITAP yang didasarkan pada status pernikahan. Setelah sepuluh tahun pernikahan, izin tersebut menjadi permanen dan tetap berlaku meskipun terjadi perceraian, namun imigrasi tetap mengharuskan pemberitahuan tentang perubahan apa pun.
- Investor/Direktur KITAP: Ketika seorang investor mengundurkan diri atau perusahaan PT PMA tutup, perusahaan wajib mencabut izin kerja orang asing, menutup posisi di sistem informasi OSS dan HR, menyelesaikan kewajiban pajak, dan membantu dalam proses EPO.
- KITAP Pensiun: Pensiunan harus membatalkan izin mereka sebelum pindah ke luar negeri atau mengubah status. Mulailah setidaknya beberapa minggu sebelum keberangkatan; tidak ada persyaratan pemberitahuan satu bulan secara hukum, tetapi petugas imigrasi mungkin memerlukan waktu untuk memproses permohonan Anda.
- Mantan warga negara Indonesia atau diaspora KITAP: Pemegang KITAP yang ingin beralih ke visa jangka panjang lainnya juga harus menutup KITAP yang sudah ada. Menjaga catatan imigrasi Anda tetap bersih memberi Anda fleksibilitas untuk mengajukan visa lain atau KITAS baru di kemudian hari.
Akibat Tidak Menutup KITAP Anda
Jika Anda tidak secara resmi membatalkan KITAP Anda, Anda dapat dikenakan denda overstay sebesar IDR 1 juta per hari, dan dalam kasus yang lebih serius, Anda dapat ditahan atau dideportasi. Imigrasi juga dapat mencegah Anda naik pesawat atau menandai Anda kemudian dan menolak masuk Anda saat Anda mencoba masuk ke Indonesia lagi.
Hal ini tidak hanya berdampak pada Anda. Sponsor Anda, baik individu maupun perusahaan, dapat menghadapi sanksi dan pengawasan ekstra dari otoritas imigrasi. Keluar dengan cara yang benar dan tercatat melindungi kedua belah pihak. Hal ini menjaga catatan Anda tetap bersih, sehingga lebih mudah untuk mendapatkan visa lain di kemudian hari, seperti visa turis, KITAS investor, atau KITAS pensiun.
Persiapan untuk Keluar dengan Baik
Untuk menghindari stres di menit-menit terakhir, ikuti jadwal berikut:
- 30–14 hari sebelum keberangkatan: Pastikan kerja sama sponsor Anda, periksa keabsahan KITAP Anda, kumpulkan dokumen-dokumen, dan pastikan pajak telah dibayar.
- 14–7 hari sebelum keberangkatan: Ajukan permohonan EPO di kantor imigrasi setempat dan hindari memesan tiket pesawat yang tidak dapat dikembalikan hingga Anda mendapatkan persetujuan.
- 7–0 hari sebelum keberangkatan: Periksa kembali cap EPO di paspor Anda, pastikan tanggal keberangkatan Anda berada dalam jendela waktu yang diizinkan, dan simpan salinan semua dokumen.
- Setelah meninggalkan Indonesia: Pastikan dengan sponsor atau agen Anda bahwa KITAP Anda telah ditandai sebagai tertutup di sistem dan simpan persetujuan EPO/TSP Anda untuk referensi di masa mendatang. Tetap terinformasi dengan mengikuti posting dan pemberitahuan resmi imigrasi.
Beralih kembali ke KITAS atau mengajukan permohonan visa baru
Jika Anda berencana untuk tinggal di Indonesia dengan status yang berbeda setelah menutup KITAP Anda, Anda perlu mengajukan permohonan KITAS (izin tinggal sementara) baru atau visa lainnya. Prosesnya mirip dengan permohonan KITAS asli: kumpulkan paspor yang masih berlaku, dokumen sponsor, surat permohonan, dan dokumen pendukung, lalu ajukan ke kantor imigrasi.
Warga negara asing yang berhak mendapatkan KITAS investor, KITAS pensiun, atau visa lainnya harus memastikan bahwa KITAP sebelumnya telah ditutup dengan benar sebelum mengajukan permohonan baru. Layanan visa profesional Indonesia seperti InCorp Indonesia dapat membantu menyiapkan dokumen, masuk ke akun sponsor Anda, dan menyelesaikan proses dengan efisien.
Bekerja dengan Agen Profesional
Menutup KITAP dapat dilakukan dengan mudah bagi sebagian orang, namun hambatan bahasa, dokumen yang rumit, dan sponsor yang tidak responsif dapat mempersulit proses tersebut. Agen yang terpercaya dapat berkoordinasi dengan sponsor Anda, menangani pengajuan EPO atau TSP, dan menyelesaikan masalah kepatuhan yang terjadi sebelumnya. Sebelum menyewa agen, tanyakan tentang biaya, jadwal, metode komunikasi, dan kepatuhan hukum. Pilih penyedia layanan yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus penutupan KITAS/KITAP di berbagai kategori visa.
Dan itulah standar yang kami terapkan di Visa-Indonesia.com. Kami selalu transparan dalam hal harga sejak awal dan memastikan prosesnya mudah dilacak, dengan dukungan dari tim kami melalui WhatsApp, email, atau telepon. Anda tidak akan dibiarkan bingung di tengah proses pengurusan izin keluar. Kami juga menetapkan ekspektasi sejak awal dengan jadwal yang realistis, karena yang Anda butuhkan adalah proses keluar yang jelas dan tercatat dengan baik, yang tidak akan mempersulit permohonan visa Anda berikutnya.
Satu bonus kecil tapi praktis: jika Anda mengajukan permohonan melalui kami, Anda tidak perlu mengatur pengingat lima tahun ke depan; kami memantau masa berlaku izin Anda dan memberi tahu Anda mendekati masa kadaluwarsa, sehingga Anda dapat merencanakan dengan baik daripada terburu-buru di menit-menit terakhir.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah saya masih memerlukan izin keluar jika KITAP saya akan habis masa berlakunya? Jika Anda berada di Indonesia dan berencana untuk segera meninggalkan negara ini, ya. Dapatkan EPO. Hal ini akan membuat keberangkatan Anda resmi dan mencegah kebingungan dalam sistem imigrasi.
Berapa hari saya harus pergi setelah EPO diterbitkan? Biasanya tiga hingga tujuh hari, tergantung pada kantor imigrasi setempat Anda. Tanyakan langsung kepada mereka saat Anda mengajukan permohonan.
Apakah saya bisa menutup KITAP saya tanpa bantuan sponsor saya? Tidak. Imigrasi Indonesia mensyaratkan keterlibatan sponsor untuk penutupan KITAP. Anda memerlukan dokumen mereka dan kerja sama mereka.
Bagaimana jika saya sudah meninggalkan Indonesia bertahun-tahun yang lalu dan tidak pernah menutup KITAP saya? Anda perlu mengajukan TSP secara daring melalui sponsor lama Anda. Jika sponsor Anda tidak lagi tersedia, hubungi pengacara imigrasi. Situasi ini dapat diatasi, tetapi membutuhkan waktu dan biaya.
Apakah saya dapat mengubah status KITAP saya menjadi status lain tanpa harus menutupnya terlebih dahulu? Secara umum, tidak. Sebagian besar perubahan status memerlukan penutupan KITAP lama dan pengajuan KITAP baru untuk pemberi kerja baru atau visa baru. Ada pengecualian yang jarang terjadi, jadi sebaiknya tanyakan langsung ke imigrasi mengenai situasi spesifik Anda.
Apakah penutupan KITAP saya akan mempengaruhi peluang saya di masa depan untuk mendapatkan KITAP lain atau visa jangka panjang? Jika Anda menutupnya dengan benar, tidak. Keluar dengan bersih sebenarnya membantu aplikasi Anda di masa depan. Hal ini menunjukkan kepada imigrasi bahwa Anda mengikuti aturan. Orang-orang yang tidak menutup KITAP mereka dengan benar lah yang menghadapi masalah di kemudian hari.
Apa perbedaan antara KITAS dan KITAP dalam hal penutupan? Prosesnya serupa, tetapi pemegang KITAP biasanya memiliki ikatan yang lebih kuat dengan Indonesia, sehingga pihak berwenang menanggapi pelanggaran dengan lebih serius. Keduanya memerlukan prosedur keluar yang tepat untuk menjaga catatan imigrasi yang bersih.
Apakah saya bisa menggunakan izin masuk kembali sebagai pengganti izin keluar jika saya akan meninggalkan negara ini secara permanen? Tidak. Itu adalah kesalahpahaman yang umum. Izin Masuk Kembali (MERP/ERP) hanya berlaku untuk perjalanan sementara dengan rencana kembali. Jika Anda berencana untuk pergi secara permanen, Anda harus memperoleh Izin Keluar Saja (EPO). Menggunakan izin yang salah dapat menimbulkan masalah serius terkait status hukum Anda di masa depan.
Siap Mengajukan atau Memperpanjang Visa Anda?
Biarkan spesialis visa kami menangani aplikasi Anda.


