Memahami Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Indonesia tidak hanya penting, tetapi juga esensial. Jika Anda tinggal, bekerja, atau menjalankan bisnis di Indonesia, NPWP Anda memastikan Anda memenuhi kewajiban pajak dan tetap berada di jalur yang benar. Anggap saja NPWP sebagai tanda pengenal pajak yang membuktikan bahwa Anda telah melakukan segala sesuatunya sesuai aturan.

Namun, ini bukan hanya tentang pajak. Anda memerlukan NPWP untuk berbagai keperluan resmi, seperti membuka rekening bank, mengajukan izin usaha, atau membeli properti. Tanpa NPWP, pintu-pintu tersebut akan tetap tertutup.

Jika Anda tinggal atau bekerja di Indonesia, tetap terinformasi tentang perubahan ini sangat penting. Transisi ini sedang berlangsung, jadi bersiap-siaplah untuk menghemat waktu, stres, dan denda.

Apa yang dimaksud dengan NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Taxpayer Identification Number. NPWP adalah nomor unik yang dikeluarkan oleh kantor pajak Indonesia untuk keperluan perpajakan bagi perorangan dan bisnis. Nomor ini sangat penting bagi siapa saja yang memiliki penghasilan, memiliki bisnis, atau terlibat dalam kegiatan kena pajak di Indonesia.

NPWP memungkinkan pemerintah untuk melacak wajib pajak dan memastikan mereka mematuhi peraturan perpajakan. NPWP juga digunakan untuk mengajukan pajak, melakukan pembayaran, dan memenuhi kewajiban pajak lainnya di Indonesia. Dengan NPWP, individu dan perusahaan dapat menjalankan bisnis, membuka rekening bank, dan mengajukan permohonan layanan pemerintah.

Bagi orang asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia, memiliki NPWP sering kali diperlukan jika Anda memperoleh penghasilan, memiliki properti, atau menjalankan bisnis. NPWP membantu memastikan Anda memenuhi tanggung jawab pajak Anda, seperti pajak penghasilan dan bea terkait lainnya. NPWP diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dan siapa saja yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia.

Syarat untuk Orang Asing Mendapatkan NPWP

Orang asing dapat mengajukan permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Indonesia jika mereka memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratannya berbeda-beda, tergantung pada status kependudukan dan sumber penghasilan.

Individu Asing

Orang asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan wajib memiliki NPWP. Ini termasuk ekspatriat, pelajar internasional, pensiunan, dan individu yang memiliki izin kerja. 

Selain izin tinggal, orang asing yang memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Indonesia, baik melalui pekerjaan, bisnis, maupun investasi, diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Untuk mengajukan permohonan NPWP, diperlukan izin tinggal yang masih berlaku, seperti KITAS (Izin Tinggal Sementara) atau KITAP (Izin Tinggal Tetap).

Tarif pajak penghasilan untuk penduduk dan bukan penduduk di Indonesia:

Golongan Penghasilan Kena Pajak (IDR)Total Pajak atas Penghasilan di Bawah Golongan (Rp)Tarif Pajak atas Penghasilan dalam Golongan (%)
Rp 1 hingga Rp 60.000.000IDR 05
Rp 60.000.001 hingga Rp 250.000.000RP 3.000.00015
Rp 250.000.001 hingga Rp 500.000.000RP 31.500.00025
Rp 500.000.001 hingga Rp 5.000.000.000RP 94.000.00030
Rp 5.000.000.001 dan seterusnyaRP 1.444.000.00035

Pemilik Bisnis Asing

Pemilik bisnis asing di Indonesia juga diwajibkan untuk memiliki NPWP. Hal ini berlaku untuk pemilik usaha perseorangan dan direktur perusahaan asing. Jika bisnis tersebut menghasilkan penghasilan kena pajak di Indonesia, perusahaan harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP untuk tujuan pelaporan dan kepatuhan pajak.

Tarif Pajak untuk Bisnis:

Jenis PajakNilaiDetail
Pajak Penghasilan Badan22%Ini berlaku untuk semua perusahaan lokal dan asing di Indonesia. Perusahaan publik dengan daftar≥40% menerima tarif 19%. Perusahaan kecil (dengan omset tahunan ≤ Rp 50 miliar) menerima diskon 50% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 4,8 miliar.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)11%Dikenakan pada barang dan jasa di Indonesia.
Pajak PropertiHingga 0,3%Pajak bumi dan bangunan tahunan didasarkan pada nilai pasar, seperti yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Langkah demi Langkah Proses Pembuatan NPWP Perorangan di Indonesia

Jika Anda adalah orang asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia, Anda diwajibkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor pokok wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan Indonesia. Berikut adalah panduan sederhana untuk membantu Anda melalui proses tersebut.

Langkah 1: Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat

Langkah pertama adalah mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pajak. Ada beberapa KPP yang berlokasi di seluruh Indonesia, dan KPP mana yang harus Anda kunjungi tergantung pada lokasi Anda. KPP terdekat Anda dapat dilihat di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah 2: Lengkapi Formulir Aplikasi

Anda harus mengisi formulir permohonan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak. Formulir tersebut disebut Formulir 1770 untuk orang pribadi. Formulir ini tersedia di kantor KPP dan juga dapat diunduh dari situs web DJP.

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan sebelum mengisi formulir untuk menghindari penundaan. Dokumen-dokumen ini meliputi:

  • Salinan paspor Anda (sebagai bukti identitas)
  • Salinan KITAS atau KITAP Anda (Izin Tinggal Sementara atau Permanen)
  • Bukti alamat Anda di Indonesia (seperti tagihan utilitas atau perjanjian sewa)
  • Dokumen terkait pajak pemberi kerja (jika dipekerjakan)

Langkah 3: Kirimkan Dokumen Anda

Setelah Anda mengisi formulir dan mengumpulkan dokumen, serahkan semuanya ke Kantor Pajak. Staf di kantor akan memverifikasi informasi Anda. Mereka mungkin akan meminta dokumen tambahan atau klarifikasi, jadi penting untuk menyiapkan semuanya.

Langkah 4: Tunggu Verifikasi dan Pemrosesan

Setelah Anda mengajukan permohonan, Kantor Pajak akan memproses permohonan Anda. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 minggu. Selama waktu ini, mereka akan memverifikasi identitas Anda dan memeriksa dokumen yang Anda berikan.

Jika tidak ada masalah, Anda akan menerima NPWP Anda. Terkadang, mereka mungkin meminta klarifikasi atau dokumentasi lebih lanjut, jadi bersiaplah untuk langkah-langkah tambahan jika diperlukan.

Langkah 5: Terima NPWP Anda

Setelah proses selesai, Anda akan menerima Kartu NPWP atau sertifikat. Dokumen ini akan mencantumkan nomor identifikasi pajak unik Anda, yang harus Anda gunakan untuk segala urusan yang berhubungan dengan pajak di Indonesia.

Panduan Langkah-demi-Langkah Kewajiban Perpajakan untuk Bisnis Asing di Indonesia

Orang asing yang memiliki bisnis di Indonesia harus mematuhi kebijakan perpajakan Indonesia untuk memastikan operasi legal dan keuangan yang tepat. Berikut adalah panduan yang mudah diikuti tentang bagaimana pemilik bisnis asing dapat memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia:

Mendaftar untuk mendapatkan NPWP untuk Bisnis

Seperti halnya individu, bisnis di Indonesia membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identifikasi pajak. Sebagai pemilik bisnis asing, Anda harus melakukannya:

  • Mendapatkan NPWP perusahaan: Anda harus mendaftarkan perusahaan Anda dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan NPWP perusahaan. NPWP ini akan terpisah dari NPWP pribadi Anda, tetapi diperlukan untuk semua pengajuan pajak dan operasi bisnis yang sah.
  • Dokumen yang Diperlukan:
    • Dokumen hukum perusahaan: Pendaftaran bisnis, Anggaran Dasar, dan izin perusahaan lainnya.
    • Paspor Direktur: Paspor yang masih berlaku atau KITAS/KITAP (izin tinggal sementara/tetap) jika Anda adalah warga negara asing.
    • Dokumen terkait pajak: Dokumen pajak yang dimiliki perusahaan, jika ada.

Pilih Jenis Wajib Pajak yang Tepat

Bisnis asing harus memutuskan yang mana klasifikasi pajak yang termasuk di dalamnya. Ini termasuk:

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT): Jika bisnis asing memiliki kehadiran fisik di Indonesia, seperti cabang atau kantor perwakilan, maka bisnis tersebut dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan diwajibkan membayar pajak penghasilan badan (PPh) atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
  • Kantor Perwakilan: Jika bisnis asing beroperasi di Indonesia semata-mata untuk riset pasar atau koordinasi bisnis, kewajiban pajaknya mungkin berbeda, dan kantor tersebut mungkin tidak harus membayar pajak secara penuh.
  • Perusahaan Lokal (PT PMA): Orang asing dapat mendirikan sebuah Penanaman Modal Asing (PMA) atau perusahaan Penanaman Modal Asing. Perusahaan ini akan dikenakan pajak penuh seperti perusahaan Indonesia.

Mendaftar untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Jika bisnis Anda menjual barang atau menyediakan layanan di Indonesia, kemungkinan besar tunduk pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bisnis dengan omset tahunan melebihi ambang batas tertentu (saat ini Rp 4,8 miliar) harus:

  • Mendaftar untuk PPN: Anda harus membebankan PPN atas penjualan Anda dan mengirimkannya ke otoritas pajak.
  • Menerbitkan Faktur Pajak: Memastikan faktur Anda secara akurat menampilkan jumlah PPN yang benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.

Mematuhi Pajak Penghasilan Badan (PPh)

Bisnis asing, termasuk yang dimiliki oleh entitas asing, diwajibkan untuk mematuhi Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) di Indonesia. Tarif pajak untuk sebagian besar bisnis adalah 22% atas penghasilan kena pajak, meskipun bisnis yang lebih kecil atau perusahaan baru mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak.

  • Persyaratan Pengarsipan: Pengembalian pajak penghasilan perusahaan harus diajukan setiap tahun ke Departemen Perpajakan dan Pendapatan Pemerintah (DJP).
  • Penghasilan Kena Pajak: Ini termasuk pendapatan yang berasal dari kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Untuk Bentuk Usaha Tetap, perusahaan asing diwajibkan untuk melaporkan pendapatan yang bersumber dari Indonesia.

Pajak Penggajian untuk Karyawan

Jika Anda mempekerjakan penduduk Indonesia, Anda harus mematuhi pajak penggajian:

  • Pemotongan Pajak (PPh 21): Pajak ini harus dipotong dari gaji karyawan Anda. Tarifnya bervariasi, tergantung pada tingkat pendapatan karyawan.
  • Kontribusi Pemberi Kerja: Anda juga harus berkontribusi pada program jaminan sosial karyawan Anda, khususnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kirimkan Pengajuan Pajak Bulanan dan Tahunan

Bisnis asing harus mengajukan keduanya pengembalian pajak bulanan dan tahunan:

  • Surat Pemberitahuan Pajak Bulanan: Pengembalian PPN, pajak pemotongan (PPh 21), dan pajak terkait lainnya. Semua ini harus diserahkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan: Surat Pemberitahuan Pajak Perusahaan harus diajukan paling lambat akhir bulan ke-4 setelah tahun fiskal berakhir.

Anda dapat mengirimkan pengembalian pajak Anda secara online melalui Sistem pengarsipan elektronik di situs web DJP.

Memahami Aturan Penetapan Harga Transfer

Misalkan bisnis asing Anda bertransaksi dengan pihak-pihak terkait (misal, anak perusahaan, afiliasi). Dalam hal ini, Indonesia memiliki peraturan penetapan harga transfer untuk memastikan bahwa transaksi antara entitas asosiasi memiliki harga yang wajar dan sesuai dengan kondisi pasar.

  • Dokumentasi: Anda harus menyimpan dokumentasi semua transaksi antarperusahaan untuk menunjukkan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan harga yang wajar.

Insentif dan Pembebasan Pajak untuk Bisnis Asing

Indonesia menawarkan berbagai insentif pajak untuk bisnis asing, termasuk:

  • Bebas pajak: Pembebasan pajak atau pengurangan tarif pajak mungkin berlaku untuk perusahaan di industri tertentu, seperti manufaktur atau energi terbarukan.
  • Tunjangan investasi: Investor asing juga dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan pajak terkait investasi modal.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia

Indonesia telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan beberapa negara untuk mencegah individu dan perusahaan dikenai pajak dua kali atas penghasilan yang sama. Perjanjian-perjanjian ini memberikan keringanan pajak kepada wajib pajak asing, termasuk ekspatriat dan perusahaan internasional, yang jika tidak, akan dikenakan pajak berganda atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia dan di negara asalnya.

P3B menjelaskan negara mana yang berhak mengenakan pajak atas jenis pendapatan tertentu (gaji, dividen, bunga, royalti, dan keuntungan bisnis) dan menyediakan mekanisme untuk mengurangi atau menghapuskan pajak berganda.

Fitur-fitur utama dari DTA Indonesia

Alokasi Hak Pengenaan Pajak

P3B mengalokasikan hak pemajakan kepada Indonesia atau negara tempat tinggal wajib pajak, biasanya berdasarkan sumber penghasilan. Jika kedua negara memiliki hak pemajakan, negara tempat tinggal sering kali memberikan kredit untuk pajak yang dibayarkan ke negara lain.

Contoh: Jika warga negara asing memperoleh penghasilan di Indonesia, mereka dapat dikenakan pajak oleh Indonesia, tetapi dapat mengklaim kredit untuk pajak yang dibayarkan di Indonesia ketika mengajukan pajak di negara asalnya.

Jenis-jenis Penghasilan yang Ditanggung oleh DTA

DTA mencakup berbagai jenis pendapatan, termasuk:

  • Pendapatan Pekerjaan: Dikenakan pajak di negara tempat tinggal kecuali jika pekerjaan dilakukan di Indonesia.
  • Dividen: Dividen ini dikenakan pajak di kedua negara, tetapi Indonesia dapat mengurangi tarif pajak atas dividen.
  • Bunga: Biasanya dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah di Indonesia.
  • Royalti: Sama halnya dengan bunga, royalti dapat dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah di Indonesia.
  • Keuntungan Bisnis: Dikenakan pajak di tempat kegiatan usaha dilakukan, dengan aturan khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Keringanan dari Pajak Berganda

DTA menawarkan dua metode standar untuk membebaskan pajak berganda:

  • Metode Pembebasan: Negara tempat tinggal membebaskan pendapatan asing dari pajak.
  • Metode Kredit: Negara tempat tinggal memungkinkan pembayar pajak untuk mengimbangi pajak luar negeri yang dibayarkan terhadap kewajiban pajak mereka di negara asal.

Mekanisme Pengurangan dan Keringanan Pajak di bawah P3B Indonesia

Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara lain memberikan pengurangan atau pembebasan pajak untuk mencegah pajak berganda. Pengurangan pajak tergantung pada ketentuan spesifik dari setiap perjanjian. Berikut adalah mekanisme keringanan yang paling umum:

Pengurangan Tarif Pajak Pemotongan untuk Berbagai Jenis Penghasilan

P3B Indonesia sering kali mengurangi tarif pajak pemotongan standar atas jenis-jenis penghasilan berikut ini:

  • Dividen: Tarif pajak pemotongan dalam negeri adalah 20%, tetapi di bawah Perjanjian Pajak Berganda (P3B), tarif ini dapat dikurangi menjadi 5-15%.
  • Bunga: Pajak pemotongan standar adalah 20%, tetapi Perjanjian Pajak Berganda (P3B) biasanya mengurangi tarif ini menjadi 10-15%.
  • Royalti: Tarif domestik adalah 20%, tetapi perjanjian pajak berganda (DTA) dapat menguranginya menjadi 10-15%.
  • Biaya Layanan Teknis: Pajak yang dipotong biasanya 20%, tetapi dapat dikurangi menjadi 10% di bawah Perjanjian Pajak Berganda (DTA).

Aturan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

P3B mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Jika sebuah perusahaan asing memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, perusahaan tersebut akan dikenakan pajak atas keuntungan yang diatribusikan kepada BUT tersebut. Namun, pendapatan pasif, seperti dividen dan bunga, dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah.

Keringanan untuk Pembayaran Pajak Luar Negeri

  • Kredit Pajak: Jika pajak dibayarkan di Indonesia, negara asal wajib pajak dapat mengizinkan mereka untuk mengimbangi pajak Indonesia dengan kewajiban pajak mereka, sehingga menghindari pajak berganda.
  • Pembebasan Pajak: Dalam beberapa kasus, negara asal dapat sepenuhnya membebaskan pendapatan yang bersumber dari luar negeri (seperti pendapatan dari Indonesia) dari pajak.

Pendapatan dari Pekerjaan

Penghasilan dari pekerjaan yang diperoleh warga negara asing di Indonesia biasanya dikenakan pajak di negara tempat tinggalnya. Namun, DTA dapat memberikan pengecualian atau pengurangan untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia jika orang tersebut tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari.

Ekspatriat yang bekerja di Indonesia dapat dibebaskan dari pembayaran pajak atas penghasilan mereka di negara asal mereka atau mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit pajak untuk pajak yang dibayarkan di Indonesia.

Langkah-langkah untuk Mengklaim Manfaat DTA

  1. Periksa apakah Negara Anda memiliki Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Indonesia:
    Pastikan apakah negara asal Anda telah menandatangani Perjanjian Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Jika sudah, Anda bisa mendapatkan keuntungan dari ketentuan perjanjian tersebut.

Negara-negara di bawah perjanjian pajak DTA Indonesia:

  • Aljazair
  • Armenia
  • Australia
  • Austria
  • Bangladesh
  • Belarus
  • Belgia
  • Brunei
  • Bulgaria
  • Kamboja*
  • Kanada
  • Cina
  • Kroasia
  • Republik Ceko
  • Denmark
  • Mesir
  • Finlandia
  • Prancis
  • Jerman
  • Hong Kong
  • Hongaria
  • India
  • Iran
  • Italia
  • Jepang
  • Jordan
  • Korea (Utara)
  • Korea (Selatan)
  • Kuwait
  • Laos
  • Luksemburg
  • Malaysia
  • Meksiko
  • Mongolia
  • Maroko
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Nigeria
  • Norwegia
  • Pakistan
  • Papua Nugini
  • Filipina
  • Polandia
  • Portugal
  • Qatar
  • Rumania
  • Rusia
  • Seychelles
  • Serbia
  • Singapura
  • Slovakia
  • Afrika Selatan
  • Spanyol
  • Sri Lanka
  • Sudan
  • Suriname
  • Swedia
  • Swiss
  • Suriah
  • Taiwan
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Tunisia
  • Turki
  • Ukraina
  • Uni Emirat Arab
  • Inggris Raya
  • Amerika Serikat
  • Uzbekistan
  • Venezuela
  • Vietnam
  • Zimbabwe
  1. Mengajukan Formulir Pajak yang Diperlukan:
    Ekspatriat diwajibkan untuk mengajukan SPT tahunan di Indonesia melalui e-filing. Saat melakukannya, mereka harus melaporkan pendapatan mereka dan mengklaim manfaat DTA. Dokumentasi tambahan, seperti surat keterangan domisili pajak dari negara asal, mungkin diperlukan.
  2. Konsultasikan dengan Profesional Pajak:
    Karena P3B bisa jadi rumit, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak yang dapat memandu Anda melalui perjanjian secara spesifik, memastikan kepatuhan terhadap undang-undang pajak Indonesia dan negara asal, dan membantu mengklaim pengurangan atau pengecualian.

Siap Mengajukan atau Memperpanjang Visa Anda?

Biarkan spesialis visa kami menangani aplikasi Anda.