Cara Mendaftar Kewarganegaraan Global Indonesia (GCI)
Pada bulan Desember 2025, pemerintah Indonesia mengumumkan program baru yang disebut Kewarganegaraan Global Indonesia (GCI). Namanya terdengar seperti paspor atau “kewarganegaraan ganda,” bukan? Namun, inilah poin kuncinya di depan: GCI tidak berkewarganegaraan Indonesia. Ini adalah izin tinggal tanpa batas (tanpa tanggal akhir) untuk orang asing tertentu yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, seperti mantan warga negara Indonesia dan keluarganya. Jadi, GCI tidak memberikan kewarganegaraan Indonesia, hak politik, atau hak suara.
Mengapa hal ini penting? Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa. Jadi, jika seseorang menjadi warga negara lain, mereka biasanya juga tidak dapat mempertahankan kewarganegaraan Indonesia. Di bawah hukum Indonesia, pembatasan ini telah lama menjadi tantangan bagi diaspora, dan GCI adalah pendekatan Indonesia untuk mengatasinya. GCI dimodelkan setelah visa Kewarganegaraan Luar Negeri India (Overseas Citizenship of India/OCI), tetapi tidak memberikan kedudukan hukum atau hak yang sama.
Jadi... apa itu GCI?
Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, GCI adalah kebijakan yang memberikan “Izin tinggal tetap tanpa batas waktu”, yaitu izin tinggal permanen tanpa batas waktu, untuk warga negara asing yang memenuhi syarat yang memiliki hubungan darah/keluarga/sejarah dengan Indonesia.
Kementerian imigrasi bertanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan program GCI, dan semua informasi resmi tentang GCI dipublikasikan di portal pemerintah.
Di situs resmi Imigrasi, halaman “Global Citizen of Indonesia” menyatakan bahwa GCI dirancang untuk diaspora dan keluarga lintas negara, dan ini menjadi sorotan:
- masa tinggal tidak terbatas,
- pemrosesan instan pada saat kedatangandan
- pelaporan minimal setiap lima tahun (dan dinyatakan “tanpa biaya” untuk pelaporan tersebut).
Kategori GCI menentukan kelayakan dan persyaratan bagi pemohon, termasuk struktur biaya, hak kepemilikan, dan ketentuan lainnya sebagai bagian dari sistem yang lebih luas untuk tinggal dan berinvestasi di Indonesia.
Itulah janjinya. Detail yang akan Anda tangani sebenarnya ada di bagian kategori visa dan persyaratan yang tercantum di halaman visa resmi.
GCI dirancang khusus untuk individu yang memiliki hubungan biologis atau leluhur dengan Indonesia. Program GCI secara resmi diumumkan pada tanggal 19 November 2025 dan akan diluncurkan pada tanggal 26 Januari 2026.
Mengapa Indonesia membuat GCI sekarang?

Indonesia telah lama terlibat dalam perdebatan publik mengenai kewarganegaraan ganda, terutama di kalangan komunitas diaspora. Reuters mengaitkan hal ini dengan kekhawatiran akan “brain drain”: Orang Indonesia yang pindah ke luar negeri untuk mendapatkan kesempatan yang lebih baik dan kemudian kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Reuters juga mencatat data Imigrasi yang menunjukkan bahwa hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura dari tahun 2019 hingga 2022, sebuah angka yang dikutip oleh para pejabat sebagai bagian dari isu migrasi talenta yang lebih luas.
Pemerintah juga secara terbuka membandingkan GCI dengan India Kewarganegaraan Luar Negeri India (OCI) model, sebuah status kependudukan “mirip kewarganegaraan” untuk anggota diaspora, tanpa paspor.
Pendekatan Indonesia juga dapat dibandingkan dengan kebijakan imigrasi dan kewarganegaraan ganda Australia, yang menyediakan jalur bagi warga negara asing dan ekspatriat untuk mendapatkan izin tinggal atau status khusus dengan tetap mempertahankan kewarganegaraan aslinya. GCI memungkinkan individu untuk mempertahankan kewarganegaraan asing mereka sambil mendapatkan residensi jangka panjang hak-hak di Indonesia; ini bukan merupakan jalur menuju naturalisasi atau kewarganegaraan Indonesia.
Program GCI bertujuan untuk menarik talenta dan investasi, memodernisasi tata kelola menuju kerangka kerja imigrasi yang lebih terbuka, dan meningkatkan keterhubungan global Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Siapa yang dapat mendaftar (Pelamar yang Memenuhi Syarat)?
Siaran pers resmi Imigrasi mencantumkan kelompok-kelompok ini sebagai kelompok yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan GCI, dengan ikatan keluarga (termasuk mereka yang berasal dari keluarga pernikahan campuran) sebagai pusat kelayakan:
- Mantan Warga Negara Indonesia (mantan WNI), juga disebut sebagai mantan warga negara
- Keturunan dari mantan warga negara Indonesia sampai dengan derajat kedua
- Pasangan sah warga negara Indonesia (WNI) atau mantan WNI, termasuk pasangan asing
- Anak dari perkawinan yang sah antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, menyoroti keluarga pernikahan campuran
GCI dirancang untuk individu yang memiliki ikatan biologis atau leluhur Indonesia.
Pada saat yang sama, daftar visa “GCI” publik yang ditampilkan di situs resmi Imigrasi berfokus pada Seri E32 (lebih lanjut mengenai hal tersebut di bawah).
Siapa yang dikecualikan?
Siaran pers juga mengatakan bahwa izin tersebut tidak berlaku kepada warga negara asing yang:
- berasal dari negara-negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia,
- terlibat dalam separatismeatau
- memiliki latar belakang sebagai pegawai negeri sipil, intelijen, atau militer asing di luar negeri (seperti yang dinyatakan dalam rilis).
Anda juga akan melihat bahasa pengecualian serupa yang tercantum di halaman resmi visa E32 itu sendiri.
7 jenis visa GCI yang akan Anda lihat di situs resmi (seri E32)

Pada laman resmi “Global Citizen of Indonesia” di Imigrasi, GCI terhubung dengan empat kategori visa: E32E, E32F, E32G, dan E32H. Kategori GCI adalah klasifikasi dalam kerangka kerja imigrasi Indonesia yang menentukan kelayakan, struktur biaya, dan persyaratan bagi warga negara asing yang mencari tempat tinggal atau opsi investasi.
Berikut ini adalah arti masing-masing istilah dalam bahasa Indonesia:
1) E32E, Repatriasi, Izin Tinggal Tetap (untuk mantan WNI)
Ini untuk warga negara asing yang dulunya warga negara Indonesia dan ingin menetap di Indonesia.
Laman resminya mencantumkan persyaratan utama seperti:
- paspor yang berlaku untuk setidaknya 6 bulan,
- foto terbaru,
- bukti bahwa Anda dapat menghidupi diri sendiri, dan
- dokumen jaminan imigrasi.
Pemohon juga harus memberikan bukti keuangan, seperti bukti pendapatan dan biaya hidup, untuk memenuhi kriteria keuangan yang ditetapkan oleh otoritas imigrasi.
Ini juga mencantumkan tolok ukur keuangan, termasuk:
- Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kedatangan, seperti:
- Membeli obligasi pemerintah Indonesia, minimal US$10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat); atau
- Membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia, minimal US$10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat); atau
- Membeli reksa dana di Indonesia, minimal US$10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat); atau
- Menempatkan dana dalam bentuk deposito di bank milik pemerintah, minimal sebesar US$10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat); atau
- Membeli properti dalam bentuk rumah susun atau apartemen di Indonesia, paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat atau setara.
- Bukti bahwa dokumen yang menunjukkan bahwa orang asing tersebut sebelumnya adalah warga negara Indonesia, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Akta kelahiran;
- Kartu keluarga;
- Paspor Republik Indonesia;
- Diploma, atau
- Bukti kepemilikan rumah atau tanah.
Komitmen keuangan untuk mantan WNI adalah $5.000, yang dapat dipenuhi melalui deposito, obligasi, saham, atau reksadana di Indonesia.
2) E32G, Keturunan mantan WNI, Izin Tinggal Tetap
Ini untuk keturunan mantan warga negara Indonesia hingga tingkat kedua yang ingin menetap di Indonesia.
Persyaratan dasarnya serupa (paspor 6+ bulan, foto, bukti dana, dll.).
Laman resminya juga mencantumkan:
- Surat pernyataan kesanggupan bagi keturunan mantan WNI paling banyak tingkat pertama yang harus diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kedatangan, seperti:
- Membeli obligasi pemerintah Indonesia, minimal sebesar US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat); atau
- Membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia, minimal sebesar US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat); atau
- Membeli reksa dana di Indonesia, minimal US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat); atau
- Menempatkan dana dalam bentuk deposito di bank milik pemerintah, minimal sebesar US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat); atau
- Membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia, minimal US$250.000 dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau setara
- Bukti bahwa dokumen yang menunjukkan bahwa orang asing tersebut sebelumnya adalah warga negara Indonesia, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Bukti hubungan keluarga dengan mantan warga negara Indonesia, antara lain:
- Kartu Keluarga
- Buku nikah atau surat nikah yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang
- Dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan keluarga dengan mantan WNI
- Daftar riwayat hidup;
- Setidaknya bukti pendapatan.
- US$15.000 (lima belas ribu dolar AS) per tahun; atau
- US$1.500 (seribu lima ratus dolar AS) per bulan
- Setidaknya bukti pendapatan:
- US$15.000 (lima belas ribu dolar AS) per tahun atau
- US$1.500 (seribu lima ratus dolar AS) per bulan
Komitmen keuangan untuk keturunan generasi pertama adalah $10.000, dan untuk keturunan generasi kedua adalah $25.000. Komitmen keuangan ini dapat dipenuhi melalui deposito, obligasi, saham, atau reksa dana di Indonesia.
3) E32F, Repatriasi, “Keahlian Khusus”
Ini masih dalam jalur repatriasi, tetapi bagian jaminannya berbeda. Daftar halaman resmi E32F:
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan.
- Bukti biaya hidup minimal US$2000 (dua ribu dolar) atau setara.
- Bukti jaminan dari Penjamin, yaitu pemerintah pusat.
- Foto berwarna terbaru.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat undangan dari pemerintah, yang menjelaskan tentang perekrutan orang asing yang merupakan mantan warga negara Indonesia yang memiliki bakat khusus.
- Bukti bahwa dokumen yang menunjukkan bahwa orang asing tersebut sebelumnya adalah warga negara Indonesia, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Akta kelahiran;
- Kartu keluarga;
- Paspor Republik Indonesia;
- Diploma, atau
- Bukti kepemilikan rumah atau tanah.
- Setidaknya bukti pendapatan:
- US$15.000 (lima belas ribu dolar AS) per tahun; atau
- US$1.500 (seribu lima ratus dolar AS) per bulan;
4) E32H, Keturunan, “Keahlian Khusus”
Seperti E32F, yang satu ini juga masuk dalam daftar:
- Rencana Perjalanan.
- Surat undangan dari pemerintah, yang menjelaskan tentang perekrutan orang asing yang merupakan mantan warga negara Indonesia yang memiliki bakat khusus.
- Bukti bahwa dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa orang asing tersebut memiliki hubungan tingkat kedua dengan mantan warga negara Indonesia, seperti:
- Akta kelahiran;
- Bukti hubungan keluarga dengan mantan warga negara Indonesia sebagai berikut:
- Kartu keluarga;
- buku nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang;
- dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan keluarga dengan mantan WNI
- Daftar riwayat hidup;
- Setidaknya bukti pendapatan:
- US$15.000 (lima belas ribu dolar AS) per tahun; atau
- US$1.500 (seribu lima ratus dolar AS) per bulan;
5) E31A, Pasangan dari warga negara Indonesia
Jika Anda menikah dengan warga negara Indonesia dan ingin tinggal bersama di Indonesia, E31A biasanya merupakan rute yang paling banyak dilirik. Persyaratannya cukup mudah: Imigrasi terutama ingin memastikan siapa Anda, bahwa Anda dapat menghidupi diri sendiri selama tinggal di Indonesia, dan bahwa pernikahan Anda diakui secara hukum (terutama jika didaftarkan di luar Indonesia).
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Bukti bahwa Anda dapat menutupi biaya hidup
- Foto berwarna terbaru
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Rencana perjalanan
- Surat permohonan/dukungan dari suami atau istri Anda yang berkewarganegaraan Indonesia
- Bukti pernikahan yang sah, tergantung di mana pernikahan tersebut dilangsungkan:
- Jika menikah di luar Indonesiabukti pelaporan/pencatatan pernikahan di KBRI (atau instansi yang berwenang di Indonesia) plus Akta nikah yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (terjemahan tidak diperlukan jika ditulis dalam Bahasa Inggris)
- Jika menikah di Indonesiaakta/buku nikah yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang di Indonesia
6) E31B, Pasangan dari Pemegang Visa Utama / Izin Tinggal
Anggaplah E31B sebagai opsi “bergabung dengan pasangan Anda” jika suami atau istri Anda sudah memiliki visa utama atau izin tinggal di Indonesia. Opsi ini tidak terlalu banyak membuktikan bahwa Anda memenuhi syarat sendiri, dan lebih banyak tentang membuktikan hubungan Anda, menunjukkan bahwa izin tinggal pasangan Anda masih berlaku, dan mengonfirmasi bahwa Anda sudah siap untuk tinggal di Indonesia.
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Bukti bahwa Anda dapat menutupi biaya hidup
- Foto berwarna terbaru
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Rencana perjalanan
- Surat jaminan penjamin atau pernyataan komitmen dari suami atau istri Anda
- Akta nikah atau buku nikah (diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah jika tidak ditulis dalam bahasa Inggris)
- Salinan visa utama suami atau istri Anda yang masih berlaku atau izin tinggal tanpa batas
7) E31C, Anak dari Orang Tua Indonesia
E31C adalah untuk anak asing dengan orang tua Indonesia, jadi dokumen ini adalah tentang menghubungkan titik-titik: identitas anak, identitas orang tua Indonesia, dan bukti resmi kelahiran dan pernikahan. Jika anak lahir di luar negeri, bagian “pelaporan kelahiran” biasanya menjadi bagian yang sering dilupakan orang-jadi, ada baiknya Anda memeriksanya lebih awal.
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Bukti bahwa Anda dapat menutupi biaya hidup
- Foto berwarna terbaru
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Rencana perjalanan
- Aplikasi visa/surat dukungan dari orang tua Indonesia
- Kartu Keluarga (KK) dari orang tua WNI
- Bukti kelahiran, seperti:
- Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, atau
- Bukti pelaporan kelahiran ke Perwakilan RI atau instansi pemerintah yang berwenang di Indonesia (jika anak lahir di luar negeri)
- Bukti pernikahan orang tua, tergantung di mana pernikahan itu terjadi:
- Jika menikah di luar Indonesiabukti pelaporan/pencatatan pernikahan di KBRI (atau instansi yang berwenang di Indonesia) plus Akta nikah yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (terjemahan tidak diperlukan jika ditulis dalam Bahasa Inggris)
- Jika menikah di Indonesiaakta/buku nikah yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang di Indonesia
Dokumen yang mungkin Anda perlukan (daftar periksa umum)
Ini diambil langsung dari halaman resmi E32 dan alur aplikasi pemerintah. Dokumen yang tepat dapat bervariasi berdasarkan kategori, namun berikut ini adalah hal-hal yang penting.
- Paspor yang masih berlaku (daftar halaman E32 masa berlaku minimal 6 bulan; Paspor yang masih berlaku sangat penting untuk semua pemohon)
- Foto paspor berwarna terbaru
- Bukti keuangan sebagai bukti stabilitas atau dukungan keuangan (bukti dana/pengeluaran dan pemasukan; lihat jumlah E32E/E32G)
- Dokumen jaminan imigrasi (komitmen investasi/properti, atau undangan pemerintah untuk “keahlian khusus”)
- “Dokumen ”tujuan khusus" yang menunjukkan latar belakang/ikatan Anda (halaman ini mencantumkan contoh seperti KTP, KK, akta kelahiran, paspor, ijazah, sertifikat tanah)
Selalu baca informasi resmi di situs web pemerintah untuk mengetahui persyaratan terbaru.
Cara mendaftar (langkah demi langkah, dalam bahasa manusia normal)

Sama seperti e-visa pada saat kedatangan, Anda juga dapat mengajukan permohonan GCI di Situs web resmi imigrasi.
Berikut ini adalah alur praktisnya:
Langkah 1: Masuk ke sistem eVisa resmi dan pilih tujuan yang tepat
Mulai dari Imigrasi resmi Indonesia eVisa situs web dan masuk. Pada halaman pencari visa, pilih negara/wilayah paspor, lalu pilih Diaspora sebagai tujuan utama Anda (dan sub-tujuan jika diminta). Langkah ini penting karena Opsi GCI muncul di bawah jalur Diaspora; jika Anda memilih tujuan yang salah, Anda mungkin tidak akan melihat kode E32 sama sekali.
Langkah 2: Pilih kode GCI yang benar (E32E / E32F / E32G / E32H)
Sebelum Anda mengisi apa pun, pilihlah kode visa yang sesuai dengan latar belakang Anda. E32E umumnya untuk mantan warga negara Indonesia (mantan WNI), yang berarti Anda sebelumnya adalah warga negara Indonesia, dan sekarang Anda memiliki kewarganegaraan lain. E32G umumnya untuk keturunan mantan WNI, artinya Anda sendiri bukan orang Indonesia, tetapi orang tua atau kakek/nenek Anda adalah orang Indonesia (sampai derajat kedua), dan Anda dapat membuktikan hubungan keluarga tersebut.
Sekarang peringatan penting: E32F dan E32H bukanlah “upgrade”.” Mereka adalah keahlian khusus rute, dan mereka biasanya membutuhkan surat undangan/surat mendesak dari pemerintah pusat sebagai bagian dari jaminan imigrasi. Jadi, jika Anda belum memiliki jalur undangan yang didukung pemerintah, E32F/H mungkin tidak realistis, dan Anda biasanya harus fokus pada E32E (mantan WNI) atau E32G (keturunan) sebagai gantinya.
Panduan cepat “Saya yang mana?” (pemeriksaan cepat):
Jika Anda bisa mengatakan dengan jujur, “Dulu saya orang Indonesia, saya punya dokumen Indonesia, tapi sekarang saya warga negara asing,” Anda biasanya seorang E32E kasus. Jika Anda dapat mengatakan dengan jujur, “Orang tua/kakek/nenek saya adalah orang Indonesia, tetapi saya selalu menjadi warga negara asing,” Anda biasanya seorang E32G kasus. Jika Anda bisa mengatakan, “Saya mantan WNI/keturunan dan saya mendapat undangan dari pemerintah pusat untuk mendapatkan keterampilan khusus,” kemudian E32F (mantan WNI) atau E32H (keturunan) menjadi jalur yang benar.
Langkah 3: Gunakan halaman “Detail” sebagai daftar periksa Anda, lalu isi formulir dengan hati-hati
Setelah Anda memilih kode, buka visa Detail halaman pertama dan perlakukan seperti daftar periksa. Halaman ini biasanya menguraikan durasi tinggal, biaya, aktivitas yang tersedia, dan dokumen yang diperlukan. Kemudian isi formulir aplikasi: identitas pribadi, informasi paspor, dan alamat Anda di Indonesia. Sebagian besar penundaan terjadi karena detail yang tidak sesuai (perbedaan ejaan, nama yang tidak konsisten, bukti yang tidak jelas mengenai status mantan WNI/keturunan), jadi salinlah informasi paspor Anda dengan tepat dan unggahlah dokumen yang secara jelas menghubungkan Anda dengan kategori kelayakan yang Anda pilih.
Langkah 4: Bayar, unduh eVisa Anda, dan simpan file lengkap pengajuan Anda
Setelah formulir dan dokumen Anda lengkap, lanjutkan ke pembayaran. Setelah disetujui, unduh eVisa dan simpan bersama tanda terima pembayaran dan dokumen yang Anda unggah. Jangan anggap pembayaran sebagai garis akhir; beberapa jalur GCI mungkin menyertakan komitmen atau poin kepatuhan pada halaman Detail. Pendekatan teraman adalah mengajukan permohonan hanya jika Anda telah siap memenuhi persyaratan yang tercantum di bawah kode E32 Anda.
Terakhir, ikuti aturan kepatuhan setelah masuk. Laman GCI Imigrasi menekankan pemrosesan “instan pada saat kedatangan” dan mengatakan bahwa pelaporan hanya diperlukan setiap lima tahun, dan menyatakan bahwa pelaporan memiliki tanpa biaya.
Selalu lihat informasi resmi di portal pemerintah untuk mengetahui pembaruan dan persyaratan terbaru.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah GCI sama dengan kewarganegaraan Indonesia atau paspor Indonesia?
Tidak. Laman resmi Imigrasi membingkai GCI sebagai izin tinggal tak terbatas (status kependudukan), bukan kewarganegaraan.
Apakah saya harus melepaskan kewarganegaraan saya saat ini untuk mendapatkan GCI?
Tidak, Imigrasi secara eksplisit mengatakan bahwa GCI memungkinkan Anda mendapatkan izin tinggal tanpa batas “tanpa harus melepaskan kewarganegaraan”.
Apa perbedaan antara versi “Permanent Stay” dan “Keahlian Khusus” (E32E/G vs E32F/H)?
Versi Keahlian Khusus (E32F/E32H) memerlukan sponsor pemerintah pusat, dan jaminan keimigrasian adalah sebuah undangan/surat mendesak dari pemerintah pusat. Daftar versi Tinggal Permanen (E32E/E32G) tidak ada sponsor dan menggunakan persyaratan “komitmen” keuangan sebagai jaminan imigrasi.
Kapan aplikasi dibuka, dan kapan diluncurkan secara resmi?
Imigrasi Indonesia mulai menerima aplikasi menjelang peluncuran resmi dijadwalkan pada 26 Januari 2026, dan aplikasi tersebut sudah ditinjau pada akhir Desember 2025.
Apakah ada orang yang tidak memenuhi syarat meskipun mereka berasal dari Indonesia?
Ya, halaman E32 mencantumkan pengecualian seperti:
- Warga negara dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia
- Siapa pun yang saat ini/mantan pegawai negeri sipil, penegak hukum, intelijen, atau militer di luar negeri
- Siapa pun yang terlibat dalam separatisme atau tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional
Intinya
GCI adalah “jalan tengah” Indonesia antara tidak ada kewarganegaraan ganda dan ingin agar diaspora tetap terhubung. Hal ini dibingkai sebagai cara untuk membiarkan mantan orang Indonesia dan garis keluarga tertentu kembali dan tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan tetap mempertahankan kewarganegaraan asing mereka.
Siap Mengajukan atau Memperpanjang Visa Anda?
Biarkan spesialis visa kami menangani aplikasi Anda.


