Semua Jenis Visa Indonesia
Indonesia memiliki sistem visa yang sekilas terlihat rumit, namun sebenarnya sistem ini terorganisir dengan baik setelah Anda memahami cara kerjanya. Mulai dari liburan singkat ke Bali dengan Visa on Arrival, hingga menetap jangka panjang dengan KITAS Investor atau KITAP Pensiun, setiap visa memiliki tujuan tertentu dan dilengkapi dengan aturan, manfaat, dan durasi tinggalnya masing-masing.
Di tingkat teratas, visa dikategorikan berdasarkan durasi masa tinggal dan tujuan kunjungan Anda. Beberapa jenis visa ideal untuk wisatawan yang mengunjungi kuil dan pantai dalam waktu singkat. Ada pula yang diperuntukkan bagi para profesional bisnis yang terbang untuk rapat, investor yang mengelola perusahaan, pensiunan yang menikmati kehidupan di pulau, atau para nomaden digital yang bekerja dari jarak jauh di bawah program visa baru Indonesia.
Dalam artikel ini, kami menguraikan setiap jenis visa Indonesia dalam bahasa yang jelas dan sederhana. Anda akan mengetahui arti kode visa seperti C1, D2, atau E33G, aktivitas apa saja yang diperbolehkan, berapa lama Anda bisa tinggal, dan apakah Anda memerlukan sponsor lokal. Dengan memahami pilihan Anda sekarang, Anda akan menghemat waktu, menghindari kesalahan yang merugikan, dan membuat perjalanan Anda di Indonesia menjadi lancar, legal, dan bebas stres.
Daftar Isi
Ikhtisar Visa berdasarkan Durasi Tinggal
Indonesia menawarkan berbagai jenis visa berdasarkan durasi tinggal Anda. Ada beberapa jenis visa yang tersedia, dan visa Indonesia dirancang untuk berbagai tujuan, termasuk pariwisata, bisnis, pekerjaan, atau tinggal jangka panjang. Beberapa visa hanya untuk kunjungan singkat, sementara yang lain mengizinkan Anda tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun.
- Visa sekali masuk adalah untuk masa inap singkat selama 30 hingga 180 hari. Ini sangat cocok jika Anda datang untuk berwisata, pertemuan bisnis, menjadi sukarelawan, atau kursus singkat. Anda hanya perlu masuk sekali dan harus keluar sebelum masa berlakunya habis.
- Visa beberapa kali masuk memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar beberapa kali dalam jangka waktu 60 hari hingga 2 tahun. Paspor ini sangat cocok untuk pelancong bisnis atau mereka yang menjajaki peluang investasi yang perlu sering mengunjungi Indonesia tanpa perlu mengajukan permohonan ulang.
- Visa Tinggal Lebih Lama (KITAS) Visa ini diperuntukkan bagi individu yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu 1 hingga 5 tahun. Ini termasuk visa untuk nomaden digital, pekerja, investor, pensiunan, dan anggota keluarga. Anda biasanya membutuhkan sponsor lokal untuk sebagian besar visa ini, seperti perusahaan, sekolah, atau anggota keluarga.
- Izin Tinggal Tetap (KITAP) Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dikeluarkan untuk individu yang berniat tinggal di Indonesia secara permanen. KITAS berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selamanya. KITAP diperuntukkan bagi investor, pensiunan, pekerja, atau pasangan warga negara Indonesia yang telah memiliki KITAS selama beberapa tahun.
Setiap jenis visa memiliki aturan, manfaat, dan biayanya masing-masing, dan masing-masing dilengkapi dengan persyaratan visa khusus yang harus dipenuhi oleh para pelancong. Memilih visa yang tepat akan membuat kunjungan Anda lancar dan bebas dari rasa khawatir. Pada bagian berikut, kami akan menguraikan setiap visa secara sederhana untuk membantu Anda memutuskan visa mana yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
5 Jenis Visa Indonesia
Visa Turis & Kunjungan Singkat (Kategori C)
Visa ini diperuntukkan bagi kunjungan singkat, termasuk pariwisata (juga dikenal sebagai visa liburan), mengunjungi keluarga, menjadi sukarelawan, dan kursus singkat (selama 30-180 hari).
- C1: Izin masuk tunggal turis (visa liburan)
- C2: Entri tunggal bisnis
- C3 hingga C11: Visa khusus seperti visa medis (C-3), sukarelawan (C-6), kursus singkat (C-9), pameran (C-11), dan magang
Visa ini hanya memperbolehkan satu kali masuk dan biasanya harus keluar sebelum masa berlakunya habis. Permohonan visa untuk visa kunjungan singkat ini biasanya dilakukan secara online melalui portal resmi Indonesia.
Visa Multiple-Entry (kategori D)
Bagi mereka yang mengunjungi Indonesia beberapa kali dalam jangka waktu tertentu (hingga 2 tahun).
- D1: Turis multiple-entry - masuk dan keluar dengan bebas, tinggal hingga 60 hari sekaligus
- D2: Entri ganda bisnis (C2) visa bisnis) - visa bisnis untuk pertemuan/perjalanan bisnis, biasanya membutuhkan sponsor atau undangan dari perusahaan Indonesia
- D12: Pra-investasi - meneliti atau menjajaki peluang bisnis
Permohonan visa untuk visa multiple-entry, termasuk visa bisnis, biasanya memerlukan penyerahan dokumen pendukung secara online dan mungkin memerlukan persetujuan khusus, tergantung kewarganegaraan pemohon.
Izin Tinggal Sementara / KITAS (Kategori E)
Untuk masa tinggal yang lebih lama (1-5 tahun), membutuhkan sponsor. Jenis yang umum:
- E23: KITAS Kerja - untuk karyawan asing
- E28A: KITAS Investor - untuk pemilik bisnis asing dengan modal yang dibutuhkan
- E31A/B/C/E: KITAS Keluarga (pasangan/anggota keluarga dari pemegang KITAS atau KITAP)
- E33F/E33E: Pensiun dan KITAS Rambut Perak - untuk pensiunan
- E33G: KITAS Digital Nomad - untuk pekerja jarak jauh
- E-28B/C/D: Golden Visa - untuk investor/keluarga bernilai tinggi
- Rumah Kedua / E32C / D: Mantan warga negara Indonesia atau penduduk jangka panjang
Visa ini dikeluarkan sebagai Visa, dikonversi menjadi ITAS stempel, dan dilengkapi dengan KITAS kartu.
Izin Tinggal Tetap / KITAP
Bagi mereka yang siap untuk tinggal secara permanen di Indonesia (selama 5 tahun, dapat diperpanjang tanpa batas waktu).
- KITAP tersedia bagi pemegang KITAS jangka panjang (pekerja, investor, pasangan, pensiunan), mantan warga negara Indonesia, dan lainnya yang memenuhi kriteria.
Visa pada saat kedatangan & e-VOA (kategori B/VOA)
Untuk kunjungan singkat dan singkat di bandara kedatangan, pelancong dapat menggunakan Visa pada Saat Kedatangan (VOA).
- Biasanya berlaku selama 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali. Visa ini tidak secara resmi dikategorikan sebagai visa pengunjung, tetapi banyak digunakan dan sering disebut sebagai B-1 VOA atau hanya VOA.
Warga negara yang memenuhi syarat, seperti Australia, dapat mengajukan permohonan visa on arrival atau visa elektronik (e-VOA) saat berkunjung ke Indonesia.
Pembayaran visa harus dilakukan melalui situs web imigrasi resmi, pastikan Anda menggunakan saluran imigrasi resmi untuk proses yang aman dan resmi.
Jika Anda memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan tentang prosesnya, hubungi pihak berwenang yang relevan atau cari bantuan dari layanan dukungan resmi.
Visa Sekali Masuk
Indonesia menawarkan berbagai visa sekali masuk untuk individu yang berencana berkunjung untuk tujuan tertentu. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda memiliki paspor yang masih berlaku, karena Indonesia mewajibkan paspor Anda berlaku setidaknya enam bulan dari tanggal kedatangan Anda. Selalu periksa paspor Anda dan paspor yang menyertainya untuk mengetahui validitas dan ketentuannya untuk menghindari masalah saat masuk. Sekali masuk berarti Anda hanya bisa masuk ke Indonesia satu kali dengan visa tersebut. Jika Anda pergi, Anda harus mengajukan permohonan kembali agar dapat dipertimbangkan untuk kembali. Mari kita bahas setiap jenisnya.
e-Visa Saat Kedatangan (B1)
Visa ini diperuntukkan bagi individu yang bepergian untuk wisata, kunjungan keluarga, pertemuan bisnis, atau transit. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan paspor Anda masih berlaku setidaknya enam bulan dari tanggal masuk. Anda dapat memperoleh e-Visa on Arrival secara online sebelum terbang ke Indonesia. Caranya mudah dan cepat. Anda dapat tinggal selama 30 hari dan kemudian memperpanjang masa tinggal Anda selama 30 hari lagi. Jika Anda berencana untuk bepergian ke negara lain dan kembali, Anda perlu mengajukan permohonan kembali setelah keberangkatan Anda.
Visa Sekali Masuk untuk Wisatawan (C1)
Ini untuk orang yang ingin tinggal lebih lama untuk berwisata atau kunjungan keluarga. Anda dapat tinggal hingga 60 hari dan memperpanjang masa tinggal Anda selama 120 hari, dengan total 180 hari. Anda memerlukan sponsor lokal, seperti teman, anggota keluarga, atau agen visa, untuk mengajukan visa ini. Jika Anda berencana untuk menjelajahi Indonesia dengan santai selama beberapa bulan, visa ini adalah pilihan yang tepat.
Visa Sekali Masuk Bisnis (C2)
Visa ini diperuntukkan bagi Anda yang datang untuk pertemuan bisnis, seminar, atau riset pasar. Visa ini tidak mengizinkan Anda untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan di Indonesia. Anda memerlukan perusahaan sponsor di Indonesia agar dapat mengajukan permohonan. Visa ini biasanya berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Visa Kunjungan Medis (C3)
Ini untuk individu yang bepergian ke Indonesia untuk perawatan medis atau pemeriksaan rutin. Anda memerlukan surat keterangan dari rumah sakit atau klinik di Indonesia yang akan merawat Anda. Visa ini biasanya mengizinkan Anda untuk tinggal hingga 60 hari dan dapat diperpanjang jika perawatan Anda berlangsung lebih lama dari periode ini.
Visa Relawan (C6)
Visa ini diperuntukkan bagi mereka yang datang untuk menjadi sukarelawan di LSM atau program komunitas di Indonesia. Anda memerlukan organisasi sponsor untuk mengajukan permohonan ini. Visa ini memungkinkan Anda untuk tinggal dan membantu secara legal, biasanya hingga 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan.
Visa Kursus Singkat (C9)
Jika Anda berencana untuk mengikuti pelatihan atau kursus singkat, visa ini adalah visa yang Anda butuhkan. Visa ini untuk kursus yang bukan studi jangka panjang, misalnya kursus Bahasa Indonesia selama satu bulan. Anda memerlukan surat penerimaan dari penyedia kursus untuk mendaftar.
Visa Pameran (C11)
Visa ini diperuntukkan bagi Anda yang datang ke Indonesia untuk mengikuti pameran, pameran dagang, atau expo. Jika Anda berencana untuk memamerkan produk atau jasa di sebuah acara, Anda akan membutuhkan visa ini. Penyelenggara acara biasanya menyediakan surat sponsor yang diperlukan untuk aplikasi Anda.
Visa Magang Akademik (C22A)
Program ini dirancang untuk siswa yang ingin melakukan magang di universitas atau pusat penelitian di Indonesia sebagai bagian dari studi mereka. Anda memerlukan institusi akademik yang mensponsori untuk mengajukan aplikasi Anda.
Visa Magang Perusahaan (C22B)
Visa ini mirip dengan C22A, namun visa ini untuk magang di perusahaan, bukan sekolah. Contohnya, jika Anda belajar perhotelan dan magang di sebuah hotel di Bali, Anda dapat menggunakan visa ini. Anda membutuhkan perusahaan untuk mensponsori Anda.
Visa Multiple-Entry (Visa D)
Indonesia menawarkan Visa Kunjungan Beberapa Kali Masuk, juga dikenal sebagai D Visauntuk individu yang sering mengunjungi negara ini. Visa ini mengizinkan Anda untuk masuk dan keluar beberapa kali tanpa perlu mengajukan permohonan ulang untuk setiap kunjungan. Berikut adalah tiga jenis utama:
Visa Beberapa Kali Masuk Turis (D1)
Visa ini diperuntukkan bagi individu yang sering mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata. Misalnya, jika Anda menyukai Bali dan berencana untuk kembali setiap beberapa bulan sekali, visa ini cocok untuk Anda.
- Untuk apa: Mengunjungi teman, menikmati liburan, atau menjelajahi berbagai pulau beberapa kali dalam setahun.
- Kapan mengajukan permohonan: Jika Anda sering bepergian ke Indonesia untuk berwisata dan tidak ingin mengajukan permohonan visa baru setiap kali.
- Validitas: Biasanya berlaku untuk 1 tahundengan setiap kunjungan memungkinkan masa tinggal hingga 60 hari.
Visa Beberapa Kali Masuk Bisnis (D2)
Visa ini diperuntukkan bagi para profesional bisnis yang sering memasuki Indonesia untuk rapat, seminar, atau menjajaki peluang bisnis. Visa ini berlaku untuk tidak memungkinkan Anda untuk bekerja sebagai karyawan, tetapi berguna untuk perjalanan bisnis.
- Untuk apa: Menghadiri rapat, konferensi, atau negosiasi bisnis.
- Kapan mengajukan permohonan: Jika Anda perlu mengunjungi Indonesia beberapa kali untuk urusan bisnis Anda, namun tidak berencana untuk tinggal di Indonesia atau dipekerjakan oleh perusahaan Indonesia.
- Validitas: Biasanya berlaku untuk 1 hingga 2 tahundengan setiap kunjungan memungkinkan masa tinggal hingga 60 hari.
Visa Pra-Investasi (D12)
Visa ini diperuntukkan bagi investor asing yang ingin mengunjungi Indonesia beberapa kali untuk mengeksplorasi peluang investasi sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan atau berinvestasi secara resmi.
- Untuk apa: Melakukan riset pasar, bertemu dengan mitra potensial, memeriksa lokasi bisnis, dan mempersiapkan investasi.
- Kapan mengajukan permohonan: Jika Anda berencana untuk mendirikan bisnis di Indonesia, Anda perlu datang beberapa kali untuk mempersiapkan segala sesuatunya sebelum berinvestasi secara resmi.
- Validitas: Biasanya berlaku untuk 1 tahundengan setiap masa inap memungkinkan hingga 60 hari.
Visa Tinggal Lebih Lama (KITAS)
Visa ini memungkinkan Anda tinggal di Indonesia selama satu tahun atau lebih. Visa ini diperuntukkan bagi individu yang ingin bekerja, berinvestasi, pensiun, atau tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama.
Visa Digital Nomaden (E33G)
Visa ini diperuntukkan bagi mereka yang bekerja secara online untuk perusahaan di luar Indonesia. Misalnya, jika Anda seorang desainer grafis yang bekerja dari jarak jauh untuk perusahaan Amerika Serikat, Anda dapat mengajukan visa ini. Visa ini memungkinkan Anda untuk tinggal di Indonesia hingga 1 tahun tanpa membayar pajak penghasilan lokal, karena penghasilan Anda berasal dari luar negeri.
KITAS Kerja (E23)
Visa ini diperuntukkan bagi orang asing yang mendapatkan pekerjaan di Indonesia. Perusahaan Anda di Indonesia mensponsori Anda. Anda memerlukan visa ini jika Anda akan bekerja di perusahaan, sekolah, atau organisasi di Indonesia. Visa ini biasanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang selama Anda masih bekerja di perusahaan yang sama.
KITAS Investor (E28A)
Visa ini diperuntukkan bagi orang yang berinvestasi di perusahaan Indonesia. Contohnya, jika Anda mendirikan PT PMA (perusahaan milik asing) atau membeli saham di perusahaan tersebut, Anda bisa mendapatkan visa ini. Visa ini memungkinkan Anda untuk tinggal dan mengelola investasi Anda di Indonesia tanpa memerlukan visa kerja. Biasanya, Anda harus menginvestasikan jumlah minimum tertentu untuk memenuhi syarat.
KITAS Pasangan (E31A)
Jika Anda menikah dengan warga negara Indonesia, Anda mungkin memenuhi syarat untuk mengajukan visa ini. Visa ini memungkinkan Anda untuk tinggal di Indonesia bersama pasangan Anda. Namun, harap diperhatikan bahwa visa ini tidak mengizinkan Anda untuk bekerja. Visa ini hanya untuk tinggal dan hidup bersama pasangan Anda di Indonesia.
KITAS Tanggungan (E31A)
Visa ini diperuntukkan bagi anak-anak atau anggota keluarga lain yang bergantung pada seseorang yang memiliki KITAS. Sebagai contoh, jika seorang pekerja asing memiliki KITAS, anak-anak mereka dapat memperoleh KITAS Tanggungan untuk tinggal bersama mereka di Indonesia. Visa ini tidak mengizinkan mereka untuk bekerja.
KITAS Artis (E23R)
Ini adalah untuk seniman yang ingin bekerja di Indonesia, seperti musisi, penari, atau pelukis yang dipekerjakan oleh organisasi atau acara di Indonesia. Ini memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja secara legal dalam proyek seni atau pertunjukan mereka.
KITAS Pensiun (E33F)
Jika Anda berusia 55 tahun atau lebih dan ingin pensiun di Indonesia, visa ini cocok untuk Anda. Anda harus menunjukkan bukti pensiun atau pendapatan pensiun. Visa ini memungkinkan Anda untuk tinggal di Indonesia dalam jangka panjang, tetapi tidak mengizinkan Anda untuk bekerja.
KITAS Rambut Perak (E33E)
Ini mirip dengan KITAS Pensiun. Ini adalah untuk orang asing lanjut usia yang ingin tinggal di Indonesia dengan tenang di tahun-tahun terakhir mereka. Persyaratannya sama dengan KITAS Pensiun, yaitu bukti penghasilan dan usia di atas 55 tahun.
Visa Emas (E28B/C/D)
Golden Visa ditujukan untuk individu dengan kekayaan tinggi, talenta terbaik, atau investor besar. Visa ini memungkinkan Anda tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun. Misalnya, jika Anda menginvestasikan sejumlah besar uang di Indonesia atau memiliki keahlian khusus yang bermanfaat bagi negara, Anda mungkin memenuhi syarat.
Visa Emas Tanggungan (E31B/E/H/J)
Visa ini diperuntukkan bagi anggota keluarga dari pemegang Golden Visa. Jika pasangan atau orang tua Anda memegang Golden Visa, Anda dapat memperoleh visa ini untuk tinggal bersama mereka di Indonesia. Visa ini tidak mengizinkan Anda bekerja, tetapi memungkinkan Anda untuk tinggal dalam jangka panjang.
Visa Rumah Kedua (E33)
Visa ini diperuntukkan bagi orang asing yang ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua. Anda perlu menunjukkan bukti dana atau aset untuk mengajukan permohonan. Visa ini memungkinkan Anda untuk tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.
Visa Mantan Warga Negara Indonesia (E32C/D)
Jika Anda dulunya adalah warga negara Indonesia tetapi sekarang memiliki kewarganegaraan lain, Anda memenuhi syarat untuk mengajukan visa ini. Visa ini memungkinkan Anda untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama, berhubungan kembali dengan keluarga dan negara asal Anda.
Izin Tinggal Tetap (KITAP)
KITAP adalah izin tinggal tetap di Indonesia. Izin ini mengizinkan Anda tinggal di Indonesia selama 5 tahun sekaligus. Anda dapat memperbaruinya tanpa perlu meninggalkan Indonesia. KITAP mirip dengan visa jangka panjang untuk individu yang ingin tinggal di Indonesia.
KITAP Kerja
KITAP ini diperuntukkan bagi orang asing yang sudah lama bekerja di Indonesia. Biasanya, Anda dapat mengajukan permohonan setelah memiliki KITAS Kerja untuk minimal 3 tahun dengan perusahaan yang sama. Hal ini sangat berguna jika Anda berencana untuk membangun karier atau mengelola bisnis di Indonesia untuk jangka waktu yang lama.
KITAP Investor
Ini untuk investor asing yang memiliki perusahaan di Indonesia. Anda dapat mengajukan permohonan KITAP Investor jika:
- Anda telah memiliki KITAS Investor untuk 3 tahunatau
- Anda menginvestasikan sejumlah besar uang yang memenuhi persyaratan imigrasi.
Hal ini memungkinkan Anda untuk tinggal dan mengelola investasi Anda di Indonesia tanpa memerlukan perpanjangan visa tahunan.
Pasangan KITAP
Jika Anda menikah dengan warga negara Indonesia, Anda bisa mendapatkan KITAP Pasangan. Syaratnya adalah:
- Anda telah menikah selama minimal 2 tahundan
- Anda sudah memiliki KITAS Pasangan.
KITAP ini populer bagi orang asing yang menetap dan membangun keluarga di Indonesia.
KITAP Tanggungan
KITAP ini diperuntukkan bagi tanggungan pemegang KITAP, seperti anak-anak. Sebagai contoh, jika orang tua memiliki KITAP Kerja atau KITAP Investor, anak mereka dapat mengajukan KITAP Tanggungan untuk tinggal bersama mereka. Syarat utamanya adalah orang tua atau pasangannya sudah memiliki KITAP.
KITAP Pensiun
Program ini diperuntukkan bagi para pensiunan yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka panjang. Persyaratannya meliputi:
- Anda adalah berusia minimal 55 tahun
- Anda telah memegang KITAS Pensiun selama beberapa tahun terlebih dahulu (biasanya 3-4 tahun)
- Anda memiliki bukti pendapatan pensiun atau tabungan untuk menghidupi diri sendiri.
KITAP Pensiun sangat ideal jika Anda berencana untuk menghabiskan masa pensiun Anda dengan menikmati hidup di Indonesia.
Memilih Visa yang Tepat
- Tabel perbandingan: jenis visa, kode, tujuan, masa berlaku, biaya
- Pohon keputusan untuk memandu pemilihan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jenis dan persyaratan visa Indonesia, silakan kunjungi situs web resmi imigrasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
T: Apa arti kode visa?
A: Kode visa adalah huruf (terkadang dengan angka) yang digunakan oleh imigrasi Indonesia untuk mengidentifikasi jenis visa yang Anda miliki. Sebagai contoh, C317 adalah kode visa yang digunakan untuk izin tinggal terbatas (KITAS) untuk tujuan kerja. Setiap kode memberi tahu petugas imigrasi tentang tujuan Anda tinggal, kegiatan yang diizinkan, dan durasi tinggal Anda di Indonesia.
T: Apa yang terjadi jika saya tinggal lebih lama visa saya?
A: Jika Anda tinggal melebihi masa berlaku visa Anda, Anda akan didenda Rp 1.000.000 (sekitar USD 65) per hari tinggal melebihi batas waktu tinggal. Jika Anda tinggal melebihi batas waktu tinggal yang ditentukan (biasanya lebih dari 60 hari), hal ini dapat menyebabkan deportasi, daftar hitamatau masalah hukum. Selalu perpanjang atau perbarui visa Anda tepat waktu untuk menghindari masalah.
T: Dapatkah saya bekerja dari jarak jauh dengan visa turis?
A: Secara teknis, tidak. Visa turis Indonesia tidak secara resmi mengizinkan Anda untuk bekerja, bahkan dari jarak jauh, untuk perusahaan asing. Namun, banyak nomaden digital yang bekerja secara online dengan visa turis. Namun, hal ini tetap membawa risiko jika imigrasi memeriksa aktivitas Andaseperti bekerja tanpa visa yang tepat (seperti visa visa pengembara digital atau visa bisnis) tidak diizinkan.
T: Apakah warga negara tertentu memerlukan persetujuan khusus untuk mendapatkan visa Indonesia?
J: Ya, warga negara dari beberapa negara, seperti Korea Utara (RRDK), memerlukan persetujuan khusus dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta sebelum visa dapat diterbitkan.
T: Apa otoritas hukum untuk peraturan visa Indonesia?
J: Peraturan dan persyaratan visa didasarkan pada peraturan dan keputusan resmi pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
T: Apa yang dimaksud dengan retribusi pariwisata Bali, dan apa tujuannya?
J: Retribusi pariwisata Bali adalah biaya yang dipungut dari pengunjung internasional untuk membantu melindungi, melestarikan, dan menjaga budaya lokal dan lingkungan alam Bali.
Siap Mengajukan atau Memperpanjang Visa Anda?
Biarkan spesialis visa kami menangani aplikasi Anda.


