SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) adalah formulir yang harus diisi dan diserahkan oleh warga negara asing ke kantor imigrasi setempat dalam waktu 30 hari setelah kedatangan mereka di Indonesia. SKLD berfungsi sebagai sarana bagi warga negara asing untuk melaporkan keberadaan mereka dan memberikan informasi penting kepada pihak imigrasi Indonesia. SKLD merupakan persyaratan wajib untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi dan untuk menyimpan catatan akurat tentang warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Ini termasuk rincian seperti informasi pribadi warga negara asing (nama, kewarganegaraan, nomor paspor), tanggal dan tempat kedatangan di Indonesia, alamat tempat tinggal yang dituju, dan tujuan tinggal (seperti pariwisata, bekerja, atau belajar). Penting untuk dicatat bahwa kegagalan untuk menyerahkan SKLD dalam jangka waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan penalti atau komplikasi dengan proses imigrasi di masa depan. Disarankan bagi warga negara asing yang tiba di Indonesia untuk mendapatkan bantuan dari penyedia layanan imigrasi profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan.


