Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) adalah formulir yang harus diisi dan diserahkan oleh warga negara asing ke kantor imigrasi setempat dalam waktu 30 hari setelah kedatangan mereka di Indonesia. SKLD berfungsi sebagai sarana bagi warga negara asing untuk melaporkan keberadaan mereka dan memberikan informasi penting kepada pihak imigrasi Indonesia. SKLD merupakan persyaratan wajib untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi dan untuk menyimpan catatan akurat tentang warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Ini termasuk rincian seperti informasi pribadi warga negara asing (nama, kewarganegaraan, nomor paspor), tanggal dan tempat kedatangan di Indonesia, alamat tempat tinggal yang dituju, dan tujuan tinggal (seperti pariwisata, bekerja, atau belajar). Penting untuk dicatat bahwa kegagalan untuk menyerahkan SKLD dalam jangka waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan penalti atau komplikasi dengan proses imigrasi di masa depan. Disarankan bagi warga negara asing yang tiba di Indonesia untuk mendapatkan bantuan dari penyedia layanan imigrasi profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan.

Imigrasi ditutup selama musim liburan.
Imigrasi ditutup selama musim liburan.
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini

Kami menyumbangkan sebagian dari pendapatan kami kepada organisasi-organisasi berikut.
Anda juga dapat menambahkan donasi kecil ke keranjang belanja Anda untuk meningkatkan karma Anda ;-)

  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    Donasi ke JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD
  • Donasi ke Villa Kitty

    Donasi ke Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Donasi ke Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD