"Laissez-passer" adalah jenis dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah atau organisasi internasional, yang memungkinkan pemegangnya untuk melewati yurisdiksi tertentu. Berikut ini beberapa poin penting tentang laissez-passer:
- Dikeluarkan oleh Organisasi Internasional: Paspor Laissez-passer biasanya diterbitkan oleh organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa (UE) untuk anggota staf mereka. Dokumen-dokumen ini memfasilitasi perjalanan untuk tugas-tugas resmi.
- Penggunaan Diplomatik dan Resmi: Tas ini sering digunakan oleh para diplomat, pejabat, dan karyawan dari organisasi-organisasi ini ketika melakukan perjalanan dinas.
- Fungsionalitas Terbatas: Tidak seperti paspor biasa yang dikeluarkan oleh masing-masing negara, dokumen laissez-passer tidak dimaksudkan untuk perjalanan umum. Dokumen ini ditujukan khusus untuk memfasilitasi perjalanan yang berkaitan dengan tugas organisasi penerbit.
- Pengakuan: Meskipun banyak negara mengakui dokumen laissez-passer, tingkat penerimaannya bisa berbeda-beda, dan dokumen ini tidak selalu diperlakukan dengan otoritas yang sama dengan paspor nasional.
- Isi: Laissez-passer biasanya berisi informasi yang serupa dengan yang terdapat pada paspor biasa, seperti detail pribadi pemegangnya, foto, dan halaman visa untuk stempel masuk.
Intinya, laissez-passer adalah dokumen perjalanan khusus yang membantu pergerakan personel organisasi internasional untuk fungsi resmi mereka.


