Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

IMTA adalah singkatan dari "Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing". Ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang mengizinkan pemberi kerja di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. IMTA menentukan posisi pekerjaan, durasi kerja, dan rincian pekerja asing. Untuk mendapatkan IMTA, pemberi kerja di Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti menunjukkan bahwa tidak ada kandidat Indonesia yang memenuhi syarat untuk posisi tersebut dan memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. IMTA biasanya diterbitkan untuk jangka waktu tertentu, tergantung pada kontrak kerja, dan perlu diperbaharui secara berkala jika pekerja asing masih bekerja.

Imigrasi ditutup selama musim liburan.
Imigrasi ditutup selama musim liburan.
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini

Kami menyumbangkan sebagian dari pendapatan kami kepada organisasi-organisasi berikut.
Anda juga dapat menambahkan donasi kecil ke keranjang belanja Anda untuk meningkatkan karma Anda ;-)

  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    Donasi ke JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD
  • Donasi ke Villa Kitty

    Donasi ke Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Donasi ke Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD