EPO adalah singkatan dari "Exit Permit Only" dan merupakan persyaratan imigrasi untuk kategori warga negara asing tertentu yang memiliki izin tinggal terbatas (KITAS/KITAP) atau izin kerja (IMTA). EPO adalah dokumen yang memberikan izin kepada warga negara asing untuk meninggalkan Indonesia untuk sementara atau selamanya ketika mereka masih berada di bawah sponsor atau pekerjaan dari entitas tertentu di Indonesia. Tujuan dari EPO adalah untuk memastikan bahwa warga negara asing yang disponsori oleh entitas Indonesia memenuhi kewajiban kontraktual mereka dan tidak meninggalkan Indonesia tanpa otorisasi yang tepat.


