Dana DPKK di Indonesia, yang dikenal sebagai Dana Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilanadalah pungutan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia kepada pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan dan mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Dana DPKK dirancang untuk mendukung pengembangan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia. Idenya adalah untuk menggunakan dana yang dikumpulkan dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja lokal. Pemberi kerja diwajibkan untuk membayar retribusi DPKK untuk setiap pekerja asing yang mereka pekerjakan. Tarif pungutan ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan pemerintah. Tarifnya adalah 100 USD per bulan per pekerja asing. Katakanlah Anda memiliki KITAS untuk bekerja selama 1 tahun, maka Anda harus membayar 1.200 USD per tahun.


