Berapa lama masa berlaku paspor saya untuk perpanjangan?
Untuk mengajukan perpanjangan visa, paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan SETELAH PERPANJANGAN. Untuk beberapa visa, mungkin lebih lama lagi. Silakan...
Baca lebih lanjutUntuk mengajukan perpanjangan visa, paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan SETELAH PERPANJANGAN. Untuk beberapa visa, mungkin lebih lama lagi. Silakan...
Baca lebih lanjutTidak ada perpanjangan online lagi. Untuk perpanjangan, kami hanya membutuhkan scan/foto dokumen dan informasi pribadi Anda. Janji temu pribadi di kantor kami tidak diperlukan...
Baca lebih lanjutTidak ada perpanjangan online lagi. Untuk perpanjangan, setidaknya diperlukan satu kali kunjungan ke Imigrasi untuk mengambil foto dan sidik jari.
Baca lebih lanjutUntuk janji temu ke kantor imigrasi, Anda harus mengatur sendiri transportasi dengan skuter/mobil/taksi. Kami akan memberi tahu Anda tanggalnya segera setelah imigrasi...
Baca lebih lanjutTidak ada lagi perpanjangan online. Anda tidak perlu mengunjungi kantor agen visa kami, tetapi Anda harus mengunjungi kantor imigrasi satu kali untuk verifikasi...
Baca lebih lanjutSemua e-visa dapat diterbitkan maksimal 90 hari sebelum kedatangan. Setelah visa diterbitkan, Anda memiliki waktu 90 hari untuk memasuki Indonesia. Jika Anda sudah melakukannya...
Baca lebih lanjutJika Anda tinggal melebihi masa berlaku visa Anda, Anda harus membayar Rp. 1.000.000,- per hari per orang secara tunai. Anda harus merencanakan waktu ekstra sekitar 20-30 menit di...
Baca lebih lanjute-Visa pada saat kedatangan e-Visa pada saat kedatangan dapat diperpanjang sendiri. Untuk perpanjangan, setidaknya diperlukan satu kali kunjungan ke kantor imigrasi. Visa Sekali Masuk (C1,...
Baca lebih lanjutAnda dapat memperpanjang visa C (C1, C2, C3, C4, C6, C9, C22) dan visa D (D1, D2) dua (2) kali masing-masing selama 60 hari. Ini berarti Anda dapat tinggal...
Baca lebih lanjut