Izin Keluar Hanya Indonesia (EPO)
Exit Permit Only Indonesia: Anda memerlukan Exit Permit Only (EPO) untuk menutup KITAS/KITAP Anda? Kami akan memproses EPO Anda untuk Anda. Exit Permit Only (EPO) adalah dokumen yang Anda perlukan untuk membatalkan izin tinggal Anda saat ini (KITAS/KITAP) sebelum meninggalkan Indonesia.
USD 61.00
| Waktu Pemrosesan | Harga |
|---|---|
| Reguler (8-10 hari kerja) | USD 61.00 |
Mengapa Memilih Layanan e-Visa Kami
-
Jaminan Pengembalian Dana 100%
Kami memiliki kebijakan pengembalian dana yang sangat ramah pelanggan. Kami akan mengembalikan uang Anda jika kami tidak dapat memperoleh persetujuan visa Anda.
-
Layanan Serba Bisa
Kami akan meninjau aplikasi Anda untuk mencari kesalahan dan layanan kami tidak berakhir dengan penerbitan visa. Kami selalu bersama Anda.
-
Dukungan Pakar 24/7
Butuh bantuan mendesak? Bantuan ahli tersedia kapan pun Anda membutuhkan bantuan melalui WhatsApp, email, dan telepon.
Anda memerlukan EPO untuk menutup KITAS/KITAP Anda. Alasan mendapatkan EPO untuk pembatalan KITAS adalah untuk memiliki hubungan yang bersih secara hukum antara Anda dan perusahaan sebelumnya dengan mengembalikan semua dokumen asli kepada pihak berwenang.
Ada beberapa situasi ketika orang asing harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Exit Permit Only (EPO). Situasi-situasi ini meliputi yang berikut ini:
a) Anda pindah ke perusahaan baru atau berganti sponsor KITAS.
b) Anda mengubah jenis KITAS, misalnya dari KITAS kerja menjadi KITAS investor.
c) Anda mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak lagi bekerja di Indonesia.
d) Anda memutuskan untuk meninggalkan Indonesia dengan KITAS yang masih berlaku dan tidak kembali ke Indonesia. Jika Anda berencana untuk masuk kembali ke Indonesia dan KITAS Anda telah habis masa berlakunya saat Anda berada di luar negeri, Anda akan menghadapi masalah administratif keimigrasian. Jadi, Anda harus mendapatkan EPO.
e) Kitas akan segera berakhir dan tidak ada rencana untuk memperpanjangnya.
Semua jenis Kitas dapat melakukan Exit Permit Only (EPO) dan setiap Kitas memiliki persyaratan yang berbeda. Orang asing yang telah mengajukan EPO akan diminta untuk meninggalkan Indonesia dalam waktu 7 hari sejak stempel EPO diterbitkan.




