Tanda centang 48.227 Klien yang Puas
Tanda centang Jaminan Persetujuan Visa
Tanda centang Proses Pendaftaran Termudah

Overstay

Overstay adalah situasi ketika warga negara asing melebihi masa tinggal resmi yang diberikan oleh visa atau izin tinggal mereka di Indonesia. Overstay dianggap sebagai pelanggaran hukum dan peraturan imigrasi. Konsekuensi dari overstaying di Indonesia dapat bervariasi, tergantung pada durasi overstay dan keadaan individu, dapat berupa denda, larangan masuk ke Indonesia di masa mendatang, deportasi, atau bahkan larangan masuk kembali untuk jangka waktu tertentu. Untuk menghindari overstaying, penting bagi warga negara asing untuk memantau dengan cermat tanggal kedaluwarsa visa atau izin mereka dan mengambil tindakan yang tepat sebelum masa tinggal yang diizinkan berakhir. Saat ini, denda overstay harian di Indonesia adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini

Kami menyumbangkan sebagian dari pendapatan kami kepada organisasi-organisasi berikut.
Anda juga dapat menambahkan donasi kecil ke keranjang belanja Anda untuk meningkatkan karma Anda ;-)

  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Donasi ke Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    Donasi ke JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD
  • Donasi ke Villa Kitty

    Donasi ke Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD