PMA adalah singkatan dari "Penanaman Modal Asing", yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi "Perusahaan Penanaman Modal Asing". Perusahaan PMA adalah jenis badan hukum tertentu di Indonesia yang memungkinkan investasi dan kepemilikan asing di berbagai sektor bisnis. Perusahaan PMA memungkinkan investor asing untuk berpartisipasi dan memiliki saham yang cukup besar dalam perusahaan. Sebelum mendirikan perusahaan PMA, investor asing biasanya perlu mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau otoritas terkait. Proses persetujuan ini melibatkan demonstrasi manfaat ekonomi dan sosial dari investasi yang diusulkan. Perusahaan PMA dapat bergerak di berbagai sektor bisnis, tergantung pada peraturan dan batasan pemerintah. Beberapa sektor mungkin memiliki batasan kepemilikan asing, sementara sektor lainnya mungkin sepenuhnya terbuka untuk investasi asing. Dalam beberapa kasus, perusahaan PMA mungkin memerlukan mitra atau pemegang saham lokal, tergantung pada sektor bisnis dan peraturan. Tingkat kepemilikan lokal bervariasi di setiap sektor. Ketika warga negara asing terlibat dalam manajemen atau pekerjaan perusahaan PMA, mereka mungkin harus mematuhi peraturan imigrasi Indonesia. Hal ini sering kali termasuk memperoleh izin kerja atau izin tinggal yang sesuai.


