KITAS adalah singkatan dari “Kartu Izin Tinggal Terbatas”. KITAS adalah dokumen resmi yang dikeluarkan untuk orang asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lama. Kartu ini memberikan izin tinggal resmi dan hak-hak tertentu, seperti kemampuan untuk membuka rekening bank, mendapatkan surat izin mengemudi, dan mengakses berbagai layanan yang tersedia bagi penduduk. Kartu ini memberikan hak kepada pemegangnya untuk tinggal secara legal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, biasanya untuk alasan pekerjaan, bisnis, atau alasan yang berhubungan dengan keluarga; dan diperoleh melalui proses sponsor, biasanya oleh pemberi kerja Indonesia, pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia, atau orang asing yang memenuhi kriteria khusus untuk tinggal.


