Izin Usaha Tetap (IUT)

UIT adalah singkatan dari Izin Usaha Tetap dari Badan Penanaman Modal. Ini adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di Indonesia, khususnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin ini memungkinkan perusahaan milik asing atau investor asing untuk mengoperasikan bisnis di Indonesia secara lebih permanen. Perusahaan yang memiliki IUT diharapkan untuk mematuhi hukum dan peraturan di Indonesia, termasuk undang-undang perpajakan dan ketenagakerjaan. Perusahaan yang memiliki IUT mungkin memiliki persyaratan pelaporan dan harus memperbarui izinnya jika diperlukan, tergantung pada wilayah dan kegiatan usahanya.

Imigrasi ditutup selama musim liburan.
Imigrasi ditutup selama musim liburan.
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini

Kami menyumbangkan sebagian dari pendapatan kami kepada organisasi-organisasi berikut.
Anda juga dapat menambahkan donasi kecil ke keranjang belanja Anda untuk meningkatkan karma Anda ;-)

  • Donasi ke Villa Kitty

    Donasi ke Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Donasi ke Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    Donasi ke JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD