Dapatkah saya berinvestasi di perusahaan lain jika sponsor KITAS adalah perusahaan saya sendiri?
Ya, Anda bisa. Jika KITAS Anda disponsori oleh perusahaan PMA Anda sendiri, Anda masih diperbolehkan untuk berinvestasi di perusahaan lain di Indonesia — asalkan…
Baca lebih lanjut


