Apakah pasangan hukum atau pasangan yang belum menikah dapat mengajukan permohonan KITAS Pasangan Keluarga?
Tidak, Indonesia secara umum hanya mengakui pasangan yang menikah secara sah untuk KITAS Pasangan Keluarga. Pasangan yang belum menikah atau pasangan yang tidak menikah biasanya tidak memenuhi syarat.
Baca lebih lanjut


