Apakah PT PMDN dapat memiliki lebih dari satu kegiatan usaha?
Ya. Sebuah PT PMDN dapat mencakup beberapa kegiatan usaha. Namun, setiap kegiatan harus: diklasifikasikan di bawah KBLI (Kode Klasifikasi Bidang Usaha) masing-masing dilaporkan secara terpisah untuk tujuan perpajakan tercantum secara individual…
Baca lebih lanjut


