Peraturan dan Panduan Impor Rumah Tangga Indonesia 2025
Mari kita lihat sekilas bagaimana impor barang-barang rumah tangga dan perdagangan internasional telah berubah di sini selama beberapa tahun terakhir. Antara tahun 2023 dan 2025, semakin banyak orang yang pindah ke Indonesia, baik untuk bekerja, belajar, atau pensiun, dan mereka membawa barang-barang seperti furnitur, peralatan dapur, elektronik, dan barang-barang pribadi.
Kementerian Perdagangan adalah otoritas utama yang terlibat dalam menerapkan dan menegakkan peraturan impor ini bersama tim hukum dan pengiriman, termasuk memperbarui daftar barang terlarang dan mengeluarkan izin impor. Sejak akhir tahun 2023, petugas bea cukai menjadi lebih berhati-hati, memeriksa bahwa barang Anda benar-benar barang pribadi dan bukan barang komersial.
Dengan mengetahui dari mana barang Anda berasal dan memahami pembaruan Juni 2025, Anda akan lebih siap untuk mengikuti peraturan dan menghemat waktu (dan uang) ketika barang Anda tiba.
Kerangka Kerja Regulasi & Pembaruan Kebijakan Terbaru
Jika Anda berpikir untuk membawa barang-barang rumah tangga ke Indonesia, sangat penting untuk memahami peraturannya. Bea Cukai di Indonesia memiliki beberapa pedoman ketat, dan mereka telah diperbarui baru-baru ini, termasuk persyaratan izin yang diperlukan. Mencari jasa penasihat hukum sangat disarankan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru dan menghindari potensi masalah. Bekerja sama dengan profesional hukum yang berafiliasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dapat membantu importir menavigasi persyaratan hukum dan standar peraturan yang kompleks. Mari kita uraikan secara sederhana.
Peraturan Kepabeanan untuk Barang Pribadi
Jika Anda akan pindah ke Indonesia dan ingin membawa barang-barang pribadi Anda, seperti perabot atau peralatan dapur, berikut ini adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui:
- Barang-barang Anda harus digunakan dan dimiliki setidaknya selama satu tahun.
- Anda diizinkan satu pengiriman melalui udara dan satu melalui laut.
- Pengiriman ini harus sampai dalam waktu 3 bulan sejak kedatangan Anda di Indonesia.
Ini berarti Anda tidak bisa hanya mengirimkan sekotak barang baru atau mengirim banyak paket dalam waktu yang bersamaan. Bea dan Cukai ingin memastikan bahwa Anda tidak menyelundupkan barang untuk dijual.
Selain itu, Anda juga memerlukan beberapa dokumen:
- Anda paspor
- A surat keterangan tempat tinggal
- A sertifikat polisi (untuk menunjukkan bahwa Anda sudah jelas)
- Anda KITAS (izin tinggal sementara)
- Jika Anda seorang pensiunan, seorang surat dari kedutaan besar Anda juga dapat membantu
Untuk barang-barang tertentu yang diatur, diperlukan pengurusan registrasi produk dengan pihak berwenang seperti BPOM atau Kementerian Kesehatan, dan proses ini harus dilakukan melalui badan hukum Indonesia.
Aturan Baru mulai Pertengahan 2025
Pada bulan Juni 2025, keadaan menjadi sedikit lebih ketat. Sekarang, kecuali jika Anda seorang karyawan, siswaatau secara resmi pindah ke Indonesia, Anda mungkin tidak diizinkan untuk mengirimkan barang pribadi ke sini. Perubahan ini mencerminkan pembatasan impor terbaru yang bertujuan untuk mengendalikan arus barang pribadi ke Indonesia.
Ini merupakan masalah besar bagi pekerja jarak jauh atau turis yang tinggal dalam jangka waktu lama. Jika Anda tidak bekerja atau belajar di sini, kiriman Anda bisa berupa diblokir atau dikirim kembali.
Nomor Registrasi dan Identifikasi Kepabeanan
Jika Anda mengimpor barang seperti perabotan rumah tangga ke Indonesia, seperti furnitur, peralatan dapur, atau barang-barang pribadi, Anda harus melalui pendaftaran bea cukai dan membayar bea cukai yang berlaku. Hal pertama yang Anda perlukan adalah broker bea cukai berlisensi. Mereka akan membantu Anda menangani semuanya dan menggunakan nomor identifikasi mereka sendiri untuk meloloskan kiriman Anda.
Broker Anda akan mengurus dokumen menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Angka Pengenal Importir (API). Dokumen inilah yang dibutuhkan bea cukai untuk memproses kiriman pribadi Anda. Anda juga harus memberikan salinan paspor dan visa tinggal lama (seperti KITAS atau KITAP) kepada broker Anda. Pada umumnya, Anda tidak memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda sendiri untuk impor rumah tangga.
Jadi, jika Anda akan pindah ke Indonesia dan ingin membawa barang-barang Anda, jangan khawatir-Anda tidak perlu mendaftar seperti perusahaan. Cukup bekerja sama dengan broker tepercaya yang sudah memiliki nomor identifikasi yang tepat, dan pendaftaran bea cukai Anda akan berjalan dengan lancar. Dengan begitu, kiriman Anda akan mengikuti semua peraturan bea cukai dan tiba tanpa masalah.
Cara Mengimpor Barang Rumah Tangga ke Indonesia
Langkah 1: Periksa Kelayakan untuk Impor Bebas Bea

Langkah pertama adalah menentukan apakah Anda memenuhi syarat untuk bebas bea dan bebas pajak untuk impor barang rumah tangga bekas Anda sesuai dengan buku tarif bea cukai Indonesia. Indonesia Peraturan Menteri Keuangan No. 25 dari 2025 (PMK 25/2025) memperbarui peraturan (berlaku efektif 27 Juni 2025) untuk barang pindahan pribadi, menggantikan Peraturan sebelumnya No. 28/PMK.04/2008. Di bawah peraturan yang baru, pembebasan bea masuk dan PPN tersedia untuk mereka merelokasi tempat tinggal mereka ke Indonesiaasalkan Anda memenuhi kriteria tertentu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali: Telah tinggal di luar negeri setidaknya selama 12 bulan berturut-turut (bekerja atau belajar di luar negeri). Ini termasuk pelajar Indonesia yang telah menyelesaikan studi di luar negeri dan orang Indonesia yang bekerja atau tinggal di luar negeri dan sekarang kembali ke Indonesia.
- Warga Negara Asing (WNA) dengan Izin Tinggal Jangka Panjang: Memenuhi syarat jika Anda pindah ke Indonesia untuk bekerja atau belajar dengan visa/izin yang tepat. Misalnya, ekspatriat dengan kontrak kerja (dan izin kerja/KITAS selama ≥1 tahun) atau pelajar asing yang terdaftar di lembaga pendidikan di Indonesia. Orang-orang ini dianggap "pindah domisili" ke Indonesia.
Catatan: Di bawah peraturan sebelumnya, pensiunan atau investor asing tanpa izin kerja/mahasiswa adalah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status bebas bea. Peraturan baru ini masih menekankan pada pekerjaan/belajar, sehingga pensiunan dan orang asing yang tidak bekerja harus membayar bea masuk.
Jika Anda memenuhi syarat seperti di atas, barang-barang rumah tangga bekas Anda dapat diimpor tanpa membayar bea masuk (dan biasanya tanpa PPN 11% atau pajak penjualan) selama barang tersebut untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual kembali. Jika Anda tidak memenuhi syarat (pemegang visa turis, pekerja jarak jauh dengan visa singkat, pensiunan tanpa izin kerja), Anda masih bisa mengimpor barang-barang pribadi, tetapi Anda harus membayar bea dan pajakdan pengiriman akan diperlakukan sebagai impor normal.
Tip: Jika Anda adalah warga negara Indonesia yang kembali ke Indonesia atau ekspatriat yang memenuhi syarat, hubungi Kedutaan besar/konsulat Indonesia di negara Anda saat ini sebelum pindah untuk mendapatkan "Surat Keterangan Pindah" (Surat Keterangan Pindah) atau surat serupa. Dokumen ini mengonfirmasi bahwa Anda akan pindah ke Indonesia dan mencantumkan daftar barang-barang rumah tangga Anda.
Langkah 2: Tentukan Antara Angkutan Laut dan Angkutan Udara

Selanjutnya, tentukan cara mengirimkan barang Anda: dengan angkutan laut (menggunakan kapal kontainer) atau dengan angkutan udara (menggunakan pesawat kargo). Pilihannya tergantung pada volume, anggaran, dan waktu:
- Angkutan Laut: Terbaik untuk volume besar (seperti seluruh rumah tangga atau perabot). Anda dapat menggunakan Kontainer 20 kaki atau 40 kaki untuk pindahan rumah tangga secara keseluruhan, atau mengirim muatan yang lebih kecil sebagai LCL (Beban Kurang dari Wadah), berbagi ruang dengan orang lain. Angkutan laut lebih hemat biaya per meter kubik, tetapi transitnya lambat (biasanya 4,8 minggu tergantung pada negara asalnya). Pada saat kedatangan, bea cukai untuk pengiriman laut di Indonesia biasanya memakan waktu sekitar 6,7 hari kerja jika dokumen sudah lengkap. Bersiaplah untuk biaya penyimpanan di pelabuhan jika izin tertunda (peti kemas biasanya mendapatkan beberapa hari gratis, kemudian dikenakan biaya harian).
- Angkutan Udara: Cocok untuk pengiriman yang lebih kecil (beberapa kotak barang pribadi atau barang mendesak). Jauh lebih cepat, transit penerbangan dalam hitungan hari, dan bea cukai untuk kargo udara biasanya selesai dalam 2,3 hari kerja. Namun, kargo udara mahal per kilogramnya, sehingga tidak praktis untuk perabotan atau peralatan besar. Ini sangat ideal jika Anda pindah untuk bekerja/belajar dan hanya membutuhkan pakaian, barang elektronik, dan barang pribadi dengan cepat. Kiriman udara tiba di terminal kargo bandara (seperti Soekarno-Hatta di Jakarta atau Ngurah Rai di Bali), di mana Anda atau agen Anda akan membereskannya.
Perlu diingat bahwa Anda umumnya hanya mengizinkan satu pengiriman laut dan satu pengiriman udara bebas bea per orang di bawah pengecualian relokasi. Rencanakan dengan tepat: misalnya, Anda dapat mengirimkan kiriman udara kecil berisi barang-barang penting (agar Anda dapat memilikinya saat tiba) dan kontainer laut yang lebih besar dengan sisanya, tetapi keduanya harus tiba dalam jangka waktu yang diizinkan (lihat Langkah 6 untuk detail waktu). Jika Anda perlu mengirim paket kedua melalui laut, paket tersebut harus tiba dalam waktu 3 bulan setelah paket pertama agar tetap bebas bea.
Tip: Jika volumenya kecil (hanya beberapa meter kubik), Anda dapat menggunakan jasa pengiriman LCL atau bahkan jasa paket internasional, tetapi pastikan mereka akan menangani bea cukai Indonesia. Pengiriman kecil (bernilai di bawah ambang batas tertentu) dapat melalui proses kurir yang disederhanakan, tetapi pengiriman barang rumah tangga yang lebih besar akan mengikuti prosedur impor penuh.
Langkah 3: Tentukan Apakah Akan Menggunakan Pialang Pabean Berlisensi (Agen)

Proses bea cukai di Indonesia dapat menjadi tantangan tersendiri jika dilakukan sendiriterutama untuk pengiriman melalui pelabuhan. Banyak ekspatriat memilih untuk menyewa jasa pialang bea cukai berlisensi atau agen pindahan untuk menangani perizinan dan logistik. Inilah yang perlu dipertimbangkan:
- Menggunakan Pialang/Perusahaan Pindahan: Sangat direkomendasikan bagi kebanyakan orang, terutama jika Anda memiliki kontainer penuh atau pengiriman yang rumit. Perusahaan ekspedisi internasional terkemuka (Asian Tigers, Crown, Santa Fe, Allied Pickfords, dll.) akan mengemas barang Anda, mengirimkannya, dan mengelola dokumen bea cukai dan pemeriksaan atas nama Anda.
Anda harus memberikan semua dokumen yang diperlukan (seperti paspor, izin, dan inventaris Anda) dan biasanya menandatangani surat otorisasi yang mengizinkan mereka bertindak sebagai agen Anda. Mereka biasanya juga akan mengatur pengiriman ke rumah baru Anda. Kelemahannya adalah biaya; layanan pindahan internasional dengan layanan penuh bisa jadi mahal (seringkali ribuan dolar). Namun, mereka mengurangi kerumitan dan risiko kesalahan.
- DIY (Tanpa Perantara): Jika Anda memiliki anggaran yang ketat atau pengiriman yang sangat kecil, Anda dapat mencoba untuk menyelesaikan bea cukai sendiritetapi bersiaplah untuk proses birokrasi. Anda (importir) akan bertanggung jawab untuk menyerahkan formulir pernyataan impor, berurusan dengan perusahaan pelayaran dan pejabat bea cukai, dan mengatur pengambilan barang.
Langkah 4: Siapkan Dokumen dan Izin yang Diperlukan

Mengumpulkan informasi yang benar dokumen sangat penting. Mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik akan memperlancar proses impor dan menghindari penundaan yang merugikan. Inilah yang Anda perlukan:
- Paspor: Paspor asli Anda (halaman utama) dan salinannya, yang menunjukkan identitas Anda dan stempel masuk Anda ke Indonesia. Bea Cukai membutuhkan bukti bahwa Anda telah tiba di Indonesia (karena pemiliknya harus berada di dalam negeri untuk mengeluarkan barang). Biasanya paspor asli harus diserahkan atau ditunjukkan kepada Bea Cukai; jika menggunakan jasa broker, Anda akan menyerahkan paspor Anda untuk sementara waktu agar mereka dapat memprosesnya (mereka akan mengembalikannya setelah proses perizinan selesai).
- Visa Indonesia/Izin Tinggal: Bukti status tinggal resmi Anda. Untuk pekerja ekspatriat, ini berarti Anda KITAS (Izin Tinggal Sementara) kartu atau ITAS elektronik yang menunjukkan masa berlaku setidaknya satu tahun. Selain itu, Anda izin kerja (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja berlaku selama 12 bulan. Baik ITAS maupun IMTA harus berlaku selama 12 bulan penuh (52 minggu); jika kurang dari itu (izin 6 bulan), Anda akan kehilangan hak istimewa bebas bea dan bea cukai akan memungut pajak impor. Untuk mahasiswa asingdiperlukan KITAS pelajar atau izin belajar (biasanya juga satu tahun).
- Pensiunan pada KITAS pensiun harus memiliki kartu tersebut dan dokumen terkait, namun perlu diperhatikan bahwa pensiunan tidak dibebaskan dari bea masuk (lebih lanjut mengenai hal ini di bawah). Pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki bukti bahwa mereka telah berada di luar negeri, seperti surat tanda selesai studi atau surat dari majikan di luar negeri, dan akan menggunakan paspor Indonesia sebagai tanda pengenal.
- Surat Keterangan Pindah (Surat Keterangan Pindah): Jika Anda memenuhi syarat untuk pembebasan bea masuk (Langkah 1), dapatkan surat ini dari kedutaan/konsulat Indonesia sebelum Anda mengirimkan barang Anda. Surat ini secara resmi menyatakan bahwa Anda akan pindah tempat tinggal ke Indonesia dan mencantumkan barang-barang Anda. Bea dan Cukai mensyaratkan hal ini untuk memberikan pembebasan bea masuk.
- Daftar Kemasan / Inventaris: Detail inventaris semua barang dalam kiriman, dalam bahasa Inggris. Daftar ini harus menyebutkan kotak atau paket dan isi umum masing-masing ("Kotak 12, Peralatan dapur dan piring", "Kotak 5, Pakaian", "1 x Lemari es (bekas)", dll.). Jangan mencantumkan nilai pada inventaris iniuntuk barang pribadi, bea cukai lebih memilih daftar kemasan yang tidak bernilai (mereka mementingkan isi, bukan harga, karena kelayakan bebas bea tidak bergantung pada nilai).
Pastikan setiap item barang yang tidak ada dalam inventaris dapat disita atau dikenakan bea. Beri nomor pada kotak-kotak Anda dan rujuk silang ke daftar. Sebaiknya catat juga nomor seri barang elektronik pada daftar tersebut. Baik Anda maupun petugas bea cukai akan menggunakan dokumen ini selama pemeriksaan, jadi keakuratannya sangat penting.
- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB): Ini adalah dokumen pengiriman yang disediakan oleh pengangkut barang. Untuk angkutan lautBill of Lading yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran diperlukan (asli atau rilis teleks sebagaimana berlaku). Untuk angkutan udaranomor Air Waybill yang digunakan. Memastikan kiriman dikirim melalui konsinyasi atas nama Anda (sesuai dengan nama paspor Anda) dan diberi label sebagai "barang rumah tangga bekas" atau "barang pribadi" pada manifes.
Jika menggunakan konsolidator untuk angkutan laut (LCL), periksa kembali dengan pihak ekspedisi bahwa nama Anda tercantum dengan jelas sebagai penerima barang; jangan sampai mereka mencantumkan nama agen umum, karena hal tersebut dapat menyulitkan klaim kiriman. Anda mungkin juga perlu menunjukkan pemberitahuan kedatangan atau dokumen manifes yang menunjukkan kapan barang mendarat di Indonesia (agen pengiriman atau maskapai penerbangan Anda akan memberikannya).
- Dokumen Perjalanan: Beberapa pengirim termasuk salinan tiket penerbangan atau boarding pass Anda ke Indonesia, dan Indonesia Formulir pemberitahuan pabean yang Anda isi pada saat kedatangan (untuk bagasi pendamping). Hal ini membantu membuktikan tanggal masuk dan riwayat perjalanan Anda.
- Detail Tempat Tinggal di Indonesia: Setelah Anda memiliki alamat lokal, Anda mungkin memerlukan bukti tempat tinggal. Misalnya, pensiunan diminta untuk memberikan surat keterangan domisili setempat dari pihak berwenang setempat (surat RT/RW) dan surat keterangan dari kepolisian. Meskipun ini tidak diwajibkan untuk semua orang, ada baiknya Anda menyiapkan dokumen pendaftaran tempat tinggal. Hal ini menunjukkan bahwa Anda memiliki tempat tinggal di Indonesia di mana barang tersebut akan digunakan.
- Surat Kuasa (jika menggunakan broker): Surat yang ditandatangani yang memberi wewenang kepada broker atau perusahaan pindahan Anda untuk bertindak atas nama Anda dalam pengurusan bea cukai. Perusahaan pindahan yang memiliki reputasi baik akan memberikan template surat ini kepada Anda. Surat ini biasanya melampirkan Materai (materai) dan salinan paspor/visa Anda.
- Dokumen Pendukung Tambahan: Jika Anda warga negara Indonesia, siapkan salinan dokumen yang menunjukkan masa tinggal Anda di luar negeri (ijazah untuk pelajar, surat referensi perusahaan untuk pekerja). Jika Anda memiliki barang bernilai tinggi (seperti karya seni mahal atau peralatan besar), bukti kepemilikan akan berguna jika bea cukai menanyakan apakah barang tersebut masih baru atau untuk dijual kembali. Namun, barang pribadi yang umumnya digunakan tidak memerlukan kuitansi pembelian, cukup siap untuk menjelaskan bahwa barang tersebut adalah barang bekas dan milik Anda.
Penting: Waktu pengurusan dokumen bisa jadi rumit. Seringkali, KITAS dan izin kerja Indonesia Anda mungkin hanya akan diterbitkan setelah Anda tiba dan melalui prosedur imigrasi. Diperlukan waktu beberapa minggu untuk mendapatkan kartu KITAS fisik atau dokumen elektronik. Jangan mengirimkan barang Anda terlalu dini sedemikian rupa sehingga mereka tiba sebelum Anda memiliki dokumen-dokumen ini.
Langkah 5: Mengemas Barang Anda dan Memenuhi Persyaratan Impor

Saat mengemas barang-barang rumah tangga Anda, Anda harus mengikuti peraturan bea cukai Indonesia tentang barang yang diizinkan dan dilarangtermasuk produk makanan dan minuman. Pengemasan dan kepatuhan yang tepat akan menyelamatkan Anda dari sakit kepala selama pemeriksaan.
- Kemaslah Barang-barang Pribadi yang Sudah Tidak Terpakai: Indonesia mensyaratkan bahwa semua barang rumah tangga yang diimpor harus dimiliki dan digunakan oleh Anda setidaknya selama 1 tahun sebelum diimpor. Hal ini untuk mencegah orang menyelundupkan barang dagangan baru. Hindari mengemas barang baru di dalam kotak aslinyaartikel baru yang dapat dikenakan bea dan akan menarik perhatian.
Jika Anda harus membawa barang yang lebih baru, lepaskan semua pembungkus, gunakan sedikit, dan cantumkan dalam daftar inventaris, tetapi bersiaplah untuk membayar bea masuk untuk barang-barang tersebut. Pastikan semuanya terlihat jelas "bekas" (sedikit aus, tidak ada kelipatan gadget baru yang sama, dll.).
- Salah Satu dari Setiap Aturan Peralatan: Bea Cukai umumnya mengizinkan hanya satu unit dari setiap alat utama atau perangkat elektronik yang bebas bea. Misalnya, satu lemari es, satu mesin cuci, satu TV, satu komputer, dll., per rumah tangga. Jika Anda membawa barang ganda (misalnya dua lemari es atau beberapa TV), barang tambahan tersebut mungkin akan dikenakan pajak atau bahkan ditolak sebagai "bukan penggunaan pribadi yang normal."
Sebuah "jumlah yang tidak masuk akal" barang apa pun dapat membatalkan status bebas bea dan dianggap sebagai impor komersial. Pada dasarnya, bawalah hanya barang yang biasa digunakan oleh rumah tangga pada umumnya. Jangan membawa sepuluh alat dapur yang sama atau selusin barang elektronik yang sama; bea cukai akan menandainya. Bahan habis pakai rumah tangga (seperti perlengkapan kebersihan atau makanan) harus dibatasi dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi, atau lebih baik lagi, tidak dikirim sama sekali untuk menghindari komplikasi.
- Barang Terlarang: Tentu saja. tidak termasuk barang selundupan atau barang terlarang. Bea Cukai Indonesia akan Pemeriksaan 100% pengiriman, dan jika mereka menemukan barang terlarang, Anda dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Barang-barang yang dilarang meliputi: senjata api, senjata, amunisi, bahan peledak, narkotika atau obat-obatan terlarang (Hukumannya sangat keras, hingga hukuman mati untuk penyelundupan narkoba), materi pornografibarang cetakan atau media yang dianggap sensitif secara politis atau menghasut, dan minuman beralkohol. Jangan mengemas alkohol sama sekali, bahkan "bar kecil untuk penggunaan pribadi"; alkohol tidak diperbolehkan dalam pengiriman pribadi dan akan disita atau menyebabkan denda besar.
- Kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor, skuter) dan suku cadangnya secara ketat dilarang tidak boleh diimpor sebagai barang pribadi. Bahkan suku cadang mobil/motor pun tidak dapat disertakan. Pada dasarnya, hanya untuk barang-barang rumah tangga dan pribadi. Jika ragu mengenai suatu barang, konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak ekspedisi atau bea cukai.
- Barang-barang Kayu dan Fumigasi: Banyak pengiriman barang rumah tangga berisi perabotan kayu atau barang yang terbuat dari kayu. Indonesia, seperti halnya banyak negara lainnya, memiliki kekhawatiran akan hama (seperti serangga penggerek kayu). Meskipun PMK 25/2025 yang baru tidak melarang perabot kayu (memang, perabot secara eksplisit diperbolehkan sebagai barang pribadi), Anda harus memastikan semua barang dari kayu bersih dan sebaiknya difumigasi sebelum pengiriman.
Tanyakan kepada petugas pengangkut Anda tentang fumigasi; sering kali, petugas sertifikat fumigasi atau setidaknya perlakuan panas untuk peti kemasan kayu diperlukan. Jika Anda menggunakan peti kayu atau palet untuk mengemas, mereka harus bersertifikat ISPM-15 (dicap untuk pengendalian hama) atau bea cukai/karantina dapat menolaknya.
Bukan ide yang buruk untuk menyemprot atau merawat barang-barang furnitur untuk menghindari masalah pada saat kedatangan (terutama jika datang dari negara yang memiliki hama kayu). Juga, barang luar ruangan (seperti furnitur taman, perkakas kayu) dapat menjadi masalah; pastikan mereka dibersihkan secara menyeluruh (tidak ada tanah atau tanaman, untuk memenuhi aturan karantina).
- Metode Pengepakan: Kemaslah barang-barang Anda dengan aman untuk perjalanan jauh. Gunakan kotak yang kokoh, banyak bantalan, dan tutup semuanya dengan baik. Jika menggunakan kontainer, petugas pindahan Anda mungkin akan membuat palet atau menyimpan perabotan dan kotak dengan hati-hati. Jika mengemas sendiri, ingatlah bahwa kontainer dapat terguncang di laut dan mungkin juga berada dalam kondisi pelabuhan yang lembab dan tropis sambil menunggu izin.
Gunakan tempat sampah plastik atau kemasan tahan lembab untuk apa pun yang dapat berjamur atau rusak karena air. Jelas beri label pada setiap kotak dengan nama Anda dan nomor kotak yang sesuai dengan inventaris. Sebaiknya tandai isi pada setiap kotak (seperti "Peralatan Dapur" atau "Perlengkapan Tidur") untuk memudahkan pengecekan.
Jangan memberi label kotak dengan nama orang lain atau nama toko. Semua barang harus terlihat sebagai milik Anda. Menggunakan kotak bekas secara acak dengan label asing dapat membingungkan bea cukai; jika Anda menggunakan kotak bekas, hilangkan label lama. Buatlah label yang sederhana dan dalam bahasa Inggris atau Indonesia.
- Barang Elektronik & Peralatan Bekas: Seperti yang telah disebutkan, Anda bisa membawa barang elektronik rumah tangga yang biasa Anda gunakan. Buat daftar setiap barang elektronik utama dalam inventaris Anda (sertakan merek dan model jika memungkinkan). Jika Anda memiliki manual atau aksesori asli, tidak masalah untuk mengemasnya bersama-sama, tetapi hindari pengiriman banyak baru dalam kotak elektronik.
Gadget pribadi berukuran kecil (ponsel, kamera, laptop) biasanya tidak masalah dalam jumlah yang wajar (satu untuk setiap anggota keluarga). Daya listrik di Indonesia adalah 230V/50Hz, jadi periksalah apakah peralatan Anda bisa digunakan. Anda mungkin tidak ingin membawa peralatan yang tidak kompatibel (ini lebih merupakan tip praktis).
Bea dan Cukai mungkin akan meminta untuk melihat barang elektronik bernilai tinggi untuk memverifikasi bahwa barang tersebut adalah barang bekas. Misalnya, TV layar datar besar atau PC kelas atas mungkin menarik perhatian mereka; mereka dapat menilai nilai bea masuknya jika mereka menduga barang tersebut masih baru. Namun, jika barang tersebut jelas-jelas bekas pakai dan Anda memenuhi syarat untuk bebas bea, barang tersebut seharusnya lolos tanpa bea. Jika Anda melebihi pedoman "satu dari setiap alat", bea cukai dapat mengenakan bea masuk atas unit tambahan atau memperlakukannya sebagai impor biasa.
Bea masuk untuk barang elektronik bisa berkisar sekitar 5.20% (tergantung barangnya) ditambah PPN 11%, jadi bisa jadi mahal. Sering kali tidak ada gunanya mengirim barang yang sudah tua dan berat (seperti kulkas atau oven tua) kecuali jika barang tersebut merupakan barang khusus. Anda bisa membeli barang baru di Indonesia yang bergaransi. Prioritaskan barang elektronik yang penting bagi Anda atau mahal untuk diganti (komputer atau perangkat khusus).
- Furnitur: Anda diizinkan untuk mengimpor perabotan bekas sebagai bagian dari pindahan rumah tangga Anda. Perabotan seperti meja, kursi, sofa, tempat tidur, lemari pakaian, dan perabot rumah tangga lainnya secara eksplisit terdaftar sebagai barang rumah tangga bebas bea di bawah peraturan baru ini. Pastikan perabotan tersebut jelas-jelas untuk penggunaan pribadi (perabotan rumah tangga secara keseluruhan dapat diterima, tetapi, misalnya, 20 kursi identik atau 5 dari tabel yang sama mungkin terlihat seperti Anda mengimpor untuk dijual kembali; hindari jumlah yang tidak praktis).
Jika furnitur Anda terbuat dari kayu, seperti yang telah disebutkan, pastikan furnitur tersebut telah diobati dari hama. Singkirkan bantal atau kain yang mungkin kotor (untuk menghindari masalah karantina dengan tanah/serangga). Membongkar furnitur besar jika memungkinkan untuk menghemat ruang dan mengurangi risiko kerusakan.
Langkah 6: Mengatur Pengiriman dan Pengaturan Waktu

Dengan dokumen yang sudah siap dan barang yang sudah dikemas, Anda akan mengatur pengiriman barang dan merencanakan waktu kedatangannya di Indonesia:
- Pemesanan Pengiriman: Jika menggunakan jasa pindahan, mereka akan menangani pemesanan ruang kontainer atau angkutan udara. Jika melakukannya sendiri, Anda harus menghubungi perusahaan ekspedisi atau jasa pengiriman. Untuk angkutan laut, tentukan FCL (muatan kontainer penuh) atau LCL. LCL dapat menghemat biaya untuk volume yang lebih kecil, tetapi perlu diperhatikan bahwa pengiriman LCL sering kali membutuhkan waktu lebih lama di bea cukai karena harus didekonsolidasi di gudang.
Anda dapat mengirimkan kiriman udara sebagai bagasi tanpa pendamping melalui maskapai penerbangan atau perusahaan kargo. Pastikan kiriman dikirim atas nama Anda dan tujuan adalah pelabuhan masuk Anda (Jakarta untuk sebagian besar pengiriman laut, atau bandara utama jika melalui udara, kecuali jika Anda mengatur langsung ke pelabuhan lain di Indonesia).
- Pengaturan Waktu, Aturan 90 Hari: Rencanakan waktu pengiriman agar sesuai dengan waktu di Indonesia. persyaratan waktu untuk impor pribadi. Berdasarkan peraturan, barang Anda harus tiba tidak lebih awal dari 90 hari sebelum kedatangan Anda sendiri di Indonesia, dan selambat-lambatnya 90 hari setelah kedatangan Anda. Pada dasarnya, Anda dan barang Anda akan tiba kira-kira pada waktu yang sama, dengan jangka waktu tiga bulan di kedua sisi.
Jika kiriman tiba terlalu dini (lebih dari 90 hari sebelum Anda memasuki negara tersebut), maka tidak akan diperlakukan sebagai "barang relokasi" dan dapat ditolak status bebas bea atau bahkan tidak dapat masuk. Jika barang tersebut tiba terlambat (lebih dari 3 bulan setelah kedatangan Anda), Anda juga berisiko kehilangan fasilitas bebas bea. Dalam praktiknya, kebanyakan orang bertujuan agar kiriman tiba setelah mereka datang sendiri (karena bea cukai tidak dapat dimulai tanpa kehadiran penerima barang di Indonesia).
Aturan praktis yang baik: rencanakan keberangkatan kapal Anda sedemikian rupa sehingga ETA di Indonesia adalah sekitar 4,8 minggu setelah kedatangan penerbangan Anda (untuk angkutan laut), sehingga Anda memiliki waktu untuk menyelesaikan dokumen. Untuk angkutan udara, Anda dapat mengirim barang seminggu sebelum Anda terbang, sehingga barang tersebut mendarat tepat setelah Anda terbang.
- Beberapa Pengiriman: Anda diperbolehkan melakukan satu pengiriman laut dan satu pengiriman udara bebas bea. Jika Anda membagi barang Anda menjadi dua pengiriman laut (satu kontainer sekarang, satu lagi nanti), perhatikan bahwa pengiriman kedua harus tiba dalam waktu 3 bulan setelah pengiriman pertama. Jika tidak, bea cukai dapat menolaknya sebagai barang bebas bea. Mereka melacak entri Anda; setelah Anda menggunakan pembebasan satu kali, impor berikutnya dapat dikenakan pajak. Jadi, gabungkan sebanyak mungkin ke dalam pengiriman utama.
- Asal Pengiriman: Pastikan Anda mengirim dari negara yang sama dengan tempat tinggal Anda selama ini luar negeri. Peraturan menetapkan bahwa barang harus berasal dari tempat tinggal Anda di luar negeri. Pengiriman dari negara ketiga (tempat Anda belum pernah tinggal) dapat menimbulkan pertanyaan; misalnya, hindari membeli barang di satu negara hanya untuk mengirimkannya dari sana kecuali jika negara tersebut juga merupakan tempat tinggal Anda. Pihak bea cukai mungkin akan meminta sertifikat ekspor atau dokumen keluar dari tempat asalnya sebagai bukti.
- Transit dan Asuransi: Pengiriman Anda akan memakan waktu dalam perjalanan (laut bisa beberapa minggu). Beli kelautan asuransi untuk barang Anda, mencakup seluruh perjalanan dari pintu ke pintu jika memungkinkan. Nilai asuransi tidak memengaruhi bea cukai (karena Anda tidak menjual barang), tetapi melindungi Anda jika terjadi kehilangan atau kerusakan. Tetaplah berhubungan dengan agen pengiriman Anda untuk mendapatkan informasi terbaru tentang jadwal kedatangan.
- Koordinasi Kedatangan: Saat barang mendekati Indonesia, bersiaplah untuk proses perizinan. Jika menggunakan jasa broker, beri tahu mereka mengenai ETA agar mereka bisa bersiap. Mereka akan membutuhkan salinan dokumen Anda terlebih dahulu untuk menyiapkan deklarasi impor.
Jika Anda menanganinya sendiri, cari tahu di mana pelabuhan atau bandara kantor bea cukai dan jam kerja mereka. Untuk pelabuhan laut, Anda biasanya akan berurusan dengan Kantor Bea dan Cukai (Kantor Bea Cukai) dan mungkin Stasiun Pengangkutan Peti Kemas (gudang) jika LCL. Untuk bandara, Anda akan pergi ke area bea cukai terminal kargo.
Juga, memastikan Anda secara fisik berada di Indonesia ketika kiriman tiba. Paspor asli Anda (dengan stempel masuk) kemungkinan besar akan diperiksa di bea cukai; Anda tidak dapat mengeluarkan barang jika Anda tidak berada di negara tersebut. Jika Anda merencanakan perjalanan keluar dari Indonesia di sekitar waktu kedatangan, tunjuklah orang yang dipercaya atau agen dan berikan mereka surat kuasa, tetapi meskipun demikian, masalah dapat muncul jika pemiliknya tidak berada di negara tersebut.
Langkah 7: Proses Perizinan Kepabeanan di Indonesia

Ini adalah langkah yang paling penting: memasukkan barang Anda melalui Bea Cukai Indonesia. Kami akan membaginya menjadi dua skenario: dengan broker dan tanpa brokerkarena tugas yang harus Anda lakukan berbeda.
Jika Menggunakan Perantara/Agen Kepabeanan:
- Serah Terima Dokumen: Broker Anda akan meminta semua dokumen asli: paspor, KITAS, izin kerja, surat keterangan pindah dari kedutaan, dll. Mereka akan membuat fotokopi dan menyiapkan formulir bea cukai. Biasanya, mereka akan menyimpan paspor Anda selama proses perizinan (jangan khawatir, ini normal. Mereka akan mengembalikannya setelah proses pemeriksaan selesai, biasanya pada hari yang sama atau dalam beberapa hari setelah pemeriksaan).
Pastikan Anda telah memberi mereka Bill of Lading asli (atau konfirmasi rilis ekspres) atau Air Waybill dan menandatangani formulir yang diperlukan. Tanpa semua dokumen yang diperlukan secara berurutan, pengiriman tidak dapat dihapus dan akan dikenakan biaya penyimpanan sambil menunggu.
- Pemberitahuan Pabean (PIB/PIBK): Pialang akan mengajukan pemberitahuan impor secara elektronik melalui sistem Bea dan Cukai (sering disebut sebagai PIB, Pemberitahuan Impor Barang). Untuk barang pribadi, kode atau formulir khusus mungkin diperlukan (di bawah peraturan lama, ini disebut sebagai BC 3.3 atau BC 2.5 untuk barang pribadi).
Deklarasi akan mencantumkan semua item Anda berdasarkan kategori umum dengan Kode HS dan menunjukkan bahwa Anda mengklaim pembebasan bea masuk berdasarkan peraturan relokasi. Agen Anda mengetahui proses ini dan akan berkomunikasi dengan petugas bea dan cukai yang akan meninjau pengajuan tersebut.
- Tinjauan Pabean: Pihak bea cukai akan memeriksa dokumentasi. Mereka akan memverifikasi kelayakan Anda (memeriksa izin Anda, surat kedutaan, berapa lama Anda berada di luar negeri, dll.) Mereka juga akan memeriksa inventaris Anda terhadap daftar yang dilarang/dibatasi. Ingat, barang-barang tertentu tidak akan pernah bebas bea (kendaraan, alkohol, dll. akan ditarik keluar jika dicoba; semoga saja Anda tidak mengemasnya). Jika semuanya sudah beres, mereka akan menetapkan jadwal pemeriksaan.
- Pemeriksaan Fisik: Bea Cukai Indonesia melakukan pemeriksaan Pemeriksaan fisik 100% pengiriman barang-barang rumah tangga. Ini berarti petugas (terkadang dengan anjing pelacak, seperti yang ditunjukkan pada gambar) akan membuka kontainer atau palet kargo dan memeriksa kotak-kotak tersebut.
Biasanya, pemeriksaan dilakukan di area pemeriksaan pabean pelabuhan. Jika Anda memiliki kontainer penuh (FCL), kontainer mungkin akan dipindahkan ke gudang pemeriksaan; Anda atau agen Anda mungkin perlu hadir untuk membuka kotak dan membantu. Dalam banyak kasus, staf perusahaan pindahan akan berada di sana untuk menangani pembongkaran/pengemasan ulang untuk bea cukai.
Harapkan mereka untuk membuka banyak kotak (jika tidak semua) dan bandingkan isinya dengan daftar inventaris Anda. Mereka mungkin akan mempertanyakan barang yang tidak biasa. Biasanya, untuk pengiriman yang terdokumentasi dengan baik, hal ini merupakan hal yang rutin dilakukan; mereka hanya ingin memastikan tidak ada barang baru yang tidak dilaporkan atau barang selundupan.
Waspadalah: Jika bea cukai menemukan barang yang tidak dilaporkan atau dilarang (seperti senjata api tersembunyi atau simpanan barang elektronik baru), mereka dapat menyitanya dan mengenakan denda. Untuk masalah kecil (seperti barang baru yang Anda lupa laporkan), mereka mungkin akan mengenakan bea masuk. Pelanggaran besar dapat mengakibatkan kiriman ditahan atau disitadan denda atau lebih buruk lagi. Jadi, transparansi adalah kuncinya.
- Penilaian Tugas: Jika Anda memenuhi syarat untuk bebas bea dan semua barang termasuk dalam kategori yang diizinkan, Anda tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak. Petugas bea cukai akan memberikan pembebasan bea masuk untuk kiriman Anda. Namun, jika mereka menemukan wajib militer. Misalnya, alat baru yang masih dalam kotaknya, atau jumlah yang melebihi penggunaan pribadi, mereka akan menghitung bea masuk dan PPN 11% untuk barang tersebut. Tarif bea masuk tergantung pada kode HS barang tersebut.
Misalnya, barang elektronik mungkin dikenakan bea masuk sekitar 10%; furnitur mungkin 0,5%; namun sebagai patokan, bea cukai sering kali menerapkan tarif tetap (terkadang 7,5% untuk pengiriman pribadi campuran) ditambah PPN jika memperlakukannya sebagai impor biasa. Broker Anda biasanya akan menegosiasikan atau mengklarifikasi hal ini dengan petugas bea cukai.
Jika Anda tidak memenuhi syarat untuk pengecualian (skenario pensiunan atau lainnya), maka seluruh pengiriman diperlakukan sebagai impor normal: bea cukai akan menilai nilai semua barang dan memungut bea masuk/PPN yang sesuai. Mereka dapat merujuk ke database penilaian untuk barang bekas atau meminta penilaian. (Anda dapat memperkirakan dan menyatakan nilai total yang wajar untuk barang bekas dalam kasus seperti ini, namun bersikaplah jujur untuk menghindari perselisihan).
- Pembayaran Bea/Pajak (jika ada): Jika ada bea masuk yang harus dibayar, broker Anda akan memberi tahu Anda jumlahnya. Biasanya, Anda akan mentransfer atau menyerahkan uang, dan broker akan membayar bea cukai atas nama Anda (melalui sistem bank yang ditunjuk). Pastikan Anda mendapatkan tanda terima atau bukti pembayaran resmi. Jika Anda tidak memiliki bea masuk, langkah ini dapat dilewati.
- Perintah Rilis: Setelah pemeriksaan dinyatakan lulus dan iuran dibayarkan, Bea Cukai akan menerbitkan dokumen rilis atau stempel izin. Pada titik ini, broker Anda dapat mengambil alih kepemilikan barang. Untuk angkutan laut, jika kontainernya penuh, mereka akan mengatur untuk mengangkut kontainer keluar dari pelabuhan ke tempat tinggal Anda (biasanya, Anda mendapatkan waktu singkat untuk mengembalikan kontainer kosong untuk menghindari biaya tambahan). Jika LCL, barang akan diambil dari gudang. Untuk pengiriman udara, agen akan mengambil barang dari gudang kargo maskapai setelah menunjukkan izin. Broker akan mengoordinasikan pengiriman truk, dll.
- Menerima Barang Anda: Pengangkut akan mengantarkan barang ke rumah Anda. Mereka juga dapat menyediakan layanan pembongkaran barang. Anda (dan tim pialang) harus memeriksa inventaris untuk memastikan semua kotak tiba. Ada baiknya Anda hadir saat bea cukai membuka segel saat pemeriksaan, dan tentu saja saat barang tiba di rumah Anda, untuk mencatat barang yang hilang atau rusak untuk klaim asuransi. Setelah semuanya selesai, dokumen asli Anda (paspor, izin) akan dikembalikan kepada Anda. Selain itu, simpanlah salinan dokumen bea cukai karena mungkin berguna untuk referensi di masa mendatang (terutama jika Anda berencana untuk mengekspor kembali barang tersebut di kemudian hari).
Jika Kliring Bea Cukai Tanpa Pialang:
Jika Anda memutuskan untuk memilih rute DIY, langkah-langkahnya secara keseluruhan serupa, tetapi Anda secara pribadi harus melakukan kerja keras:
- Kumpulkan Dokumen Kedatangan: Ketika kapal atau penerbangan Anda tiba, Anda akan menerima Pemberitahuan Kedatangan dari agen pengiriman atau maskapai penerbangan. Untuk angkutan laut, Anda biasanya harus pergi ke kantor perusahaan pelayaran (atau agen mereka di pelabuhan) dengan membawa Bill of Lading Anda untuk mendapatkan Pesanan Pengiriman (DO). DO ini (setelah Anda membayar biaya pelabuhan setempat) memungkinkan Anda untuk mengeluarkan kontainer atau barang LCL dari pelabuhan setelah bea cukai selesai. Untuk angkutan udara, AWB dan pemberitahuan kedatangan akan memungkinkan Anda untuk pergi ke bagian kargo maskapai penerbangan untuk memulai izin. Dapatkan ini terlebih dahulu.
- Isi Deklarasi Impor: Pergilah ke halaman Kantor pabean di pelabuhan atau bandara. Beri tahu mereka bahwa Anda memiliki barang pribadi (barang pindahan) untuk mengimpor. Di bawah peraturan baru ini, mungkin akan ada loket atau petugas khusus untuk pindahan pribadi. Anda harus mengisi pernyataan impor pabean.
Jika tersedia, mintalah formulir pernyataan barang pribadi (di beberapa tempat, formulir ini merupakan formulir yang disederhanakan untuk barang bekas rumah tangga). Jika tidak, Anda mungkin perlu mengisi formulir PIB standar. Berikan semua data: data diri Anda, nomor paspor, nomor KITAS, dan lain-lain, serta lampirkan barang yang Anda jual. Tunjukkan kepada mereka surat keterangan pindah kedutaan dan surat-surat lainnya yang membuktikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk bebas bea. Hal ini akan memastikan bahwa mereka menerapkan peraturan yang benar (PMK 25/2025) untuk membebaskan bea masuk.
- Inspeksi: Anda (atau seseorang yang mewakili Anda) harus hadir di lokasi pemeriksaan. Jika barang Anda berada di dalam kontainer, pihak pelabuhan akan menempatkan kontainer tersebut di area pemeriksaan. Anda mungkin harus menyewa tenaga kerja pelabuhan untuk membantu membukanya dan membongkar kotak untuk diperiksa (sering kali, ada layanan tenaga kerja pelabuhan yang tersedia. Tanyakan tentang prosesnya, karena terkadang Anda harus membeli "kartu pemangku kepentingan" atau membayar biaya untuk mendapatkan akses buruh).
Untuk pengiriman LCL atau udara, barang Anda akan berada di gudang; Anda akan diantar ke sana untuk diperiksa. Berikan inventaris Anda kepada petugas bea cukai dan kemudian buka kotak sesuai petunjuk. Mereka akan memeriksa seperti yang dijelaskan sebelumnya. Jawablah semua pertanyaan dengan jujur. Jika bahasa menjadi kendala, penerjemah akan sangat membantu. Setelah mereka puas, mereka akan menghitung semua barang yang harus dibayar.
- Pembayaran Bea Masuk: Jika Anda berhutang bea atau pajak, petugas bea cukai akan mengeluarkan penilaian (nota tagihan). Bawa nota penagihan tersebut ke loket pembayaran atau loket bank yang ditunjuk (biasanya di dalam fasilitas pabean). Bayarlah jumlah yang harus dibayar dalam rupiah. Simpan tanda terima pembayaran.
- Izin Akhir: Setelah pemeriksaan selesai dan bea masuk dibayar, bea cukai akan mencap atau menerbitkan Surat Pembebasan (Surat Pengeluaran Barang) atau dokumen serupa. Ini adalah tiket emas Anda untuk mengambil barang. Jika kontainer berkoordinasi dengan pelabuhan untuk mengeluarkan kontainer, Anda akan memberikan rilis pabean kepada otoritas pelabuhan, dan mereka akan mengizinkan kontainer keluar dari terminal. Untuk pengiriman LCL/udara, tunjukkan rilis tersebut ke gudang untuk mengambil paket Anda.
- Transportasi dan Pengiriman: Sekarang Anda harus benar-benar membawa pulang barang Anda. Untuk wadah penuhAnda perlu menyewa jasa angkutan truk jika belum melakukannya. Seringkali, bahkan importir DIY akan melibatkan perusahaan angkutan truk pada tahap ini untuk mengambil kontainer dari pelabuhan dan mengirimkannya ke alamat Anda (pastikan mereka menangani pengembalian kontainer kosong dalam jangka waktu gratis, biasanya beberapa hari, untuk menghindari biaya tambahan). Untuk LCL atau udara, jika hanya beberapa kotak, Anda dapat menyewa mobil van atau truk untuk mengangkutnya. Periksa barang Anda dan tandatangani serah terima dari gudang atau pelabuhan.
- Setelah Izin: Simpanlah berkas dokumentasi Anda, termasuk deklarasi impor, daftar kemasan dengan stempel bea cukai, tanda terima pembayaran bea masuk, dan lain-lain. Hal ini membuktikan bahwa barang Anda diimpor secara legal. Jika di kemudian hari ada petugas yang mempertanyakan, Anda memiliki catatannya. Selain itu, memiliki daftar tersebut juga berguna untuk asuransi rumah atau jika Anda meninggalkan Indonesia dan ingin mengekspor barang tersebut kembali.
Kesalahan Umum dan Jebakan yang Harus Dihindari
Mengimpor barang rumah tangga ke Indonesia melibatkan banyak langkah. Hindari kesalahan umum ini untuk menghemat waktu, uang, dan stres:
- Melewatkan Jendela 90 Hari: Waktu adalah segalanya. Jangan mengirim terlalu cepat atau terlambat. Jika barang Anda tiba melebihi batas 90 hari setelah kedatangan (atau sebelum Anda tiba), Anda berisiko kehilangan hak istimewa bebas bea dan bahkan kiriman Anda ditolak.
- Tidak Memiliki Dokumentasi yang Tepat: Masalah yang sering terjadi adalah pengiriman tiba saat dokumen pemilik tidak lengkap. Jadi, jangan mengirim sampai Anda memiliki (atau akan memiliki) semua izin yang diperlukan. Jika tidak dapat dihindari, bersiaplah untuk membayar bea masuk sebagai penangguhan atau menegosiasikan perpanjangan waktu dengan bea cukai (tidak dijamin). Kesalahan dokumentasi lainnya adalah tidak mendapatkan surat pindah kedutaanTanpa surat tersebut, bea cukai mungkin tidak akan mengakui status bebas bea Anda sama sekali. Banyak orang yang tidak mengetahui persyaratan ini; pastikan Anda mendapatkan surat tersebut.
- Termasuk Barang Terlarang atau Barang Sensitif: Tidak perlu dikatakan lagi, tetapi lakukan pemeriksaan terakhir untuk memastikan tidak ada barang terlarang dalam kiriman Anda. Bahkan replika senjata api hias atau botol minuman keras yang terlupa dapat menyebabkan penundaan dan denda yang besar. Bea Cukai Indonesia memindai dan sering menggunakan anjing pelacak untuk mencari narkoba/bahan peledak. Anda akan tertangkap jika mencoba menyembunyikan barang selundupan. Hukumannya sangat berat untuk hal-hal seperti narkoba atau senjata api yang tidak dilaporkan. Itu tidak sepadan.
- Mengemas Terlalu Banyak "Barang": Beberapa orang membuat kesalahan dengan mengirimkan seluruh barang rumah tangga mereka tanpa menyaringnya, dan berakhir dengan sejumlah besar barang yang menimbulkan biaya pengiriman dan penanganan yang besar, hanya untuk mengetahui bahwa setengah dari barang tersebut tidak diperlukan di Indonesia. Ingat, banyak barang kebutuhan sehari-hari dapat dibeli secara lokal dengan harga yang wajar (terutama peralatan dapur, perabotan dasar, tempat tidur, dll.).
- Meremehkan Biaya Impor dan Biaya Pelabuhan: Meskipun Anda memenuhi syarat untuk impor bebas bea, bukan berarti impor tersebut bebas biaya. Anda masih akan menghadapi berbagai biaya pelabuhan, biaya penanganan, dan mungkin biaya agen. Misalnya, port mengisi daya penyimpanan dan demurrage jika izin Anda membutuhkan waktu. Ada biaya untuk membongkar kontainer, pengangkutan, penanganan gudang, dokumentasi, dll. Jika menggunakan jasa penggerak, biaya ini mungkin sudah termasuk dalam penawaran Anda, tetapi jika Anda melakukannya sendiri, bersiaplah untuk membayarnya secara terpisah.
Selalu miliki penyangga keuangan untuk biaya tak terduga (aturan yang baik adalah menganggarkan beberapa ratus dolar ekstra). Salah satu kesalahan umum adalah tidak menganggarkan dana untuk PPN imporSementara barang pindahan pribadi bebas bea, jika Anda tidak memenuhi syarat untuk fasilitas ini atau jika Anda memiliki beberapa barang baru, Anda bisa mendapatkan tagihan PPN 11% atas nilai yang diperkirakan. Jumlahnya bisa sangat besar jika Anda mengirimkan banyak barang.
- Kurangnya Komunikasi dan Tindak Lanjut: Setelah barang Anda dalam perjalanan, tetaplah berhubungan dengan agen pengiriman atau pengirim barang. Terkadang, masalah dokumen dapat diselesaikan terlebih dahulu. Misalnya, jika bea cukai Indonesia menanyakan sesuatu tentang dokumen Anda, mengatasinya dengan cepat (mengirim surat tambahan, dll.) dapat mencegah penundaan.
Selalu dapatkan info pelacakan dan ketahui nomor kontainer atau AWB Anda. Jika melakukannya sendiri, periksa status pengiriman secara teratur dan bersikaplah proaktif. Jangan berasumsi bahwa segala sesuatunya akan bergerak secara otomatis; hubungi pelabuhan atau kargo maskapai penerbangan untuk memverifikasi apakah kiriman Anda sudah siap untuk dikeluarkan.
- Salah Mendeklarasikan atau Menyembunyikan Barang: Apakah tidak mencoba berbohong tentang inventaris Anda atau menyembunyikan barang dalam kiriman Anda. Petugas bea cukai berpengalaman, jika mereka menemukan barang yang tidak dideklarasikan (seperti PlayStation baru atau drone yang tidak dideklarasikan), hal ini tidak hanya akan menimbulkan bea masuk tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan, sehingga membuat mereka memeriksa semuanya dengan lebih cermat (menunda proses perizinan). Kemungkinan terburuknya, mereka dapat menyita barang tersebut dan mendenda Anda. Lebih baik mendeklarasikan barang dan membayar sedikit bea masuk daripada mengambil risiko penyitaan.
- Tidak Hadir atau Tidak Dapat Diakses: Pastikan Anda (atau perwakilan resmi Anda) adalah tersedia selama periode izin. Jika bea cukai memerlukan kehadiran Anda atau wawancara, dan Anda sedang berlibur, kiriman Anda akan ditunda. Selain itu, jika nomor telepon atau email Anda berubah, perbarui agen Anda. Banyak penundaan terjadi hanya karena agen atau bea cukai tidak dapat menghubungi pemilik untuk bertanya atau mengonfirmasi pengiriman.
- Mengabaikan Peraturan Terbaru: Peraturan bea cukai dapat berubah. Kami telah menggunakan metode peraturan terbaru pada tahun 2025 dalam panduan ini. Namun, sebaiknya Anda memeriksa kembali apakah ada surat edaran atau pembaruan baru dari Bea Cukai (Bea Cukai) tepat sebelum Anda pindah.
Misalnya, undang-undang atau ambang batas pajak mungkin berubah. Terus ikuti perkembangannya melalui sumber resmi, Visa-Indonesia News, atau tanyakan kepada agen perjalanan Anda. Pada pertengahan tahun 2025, peraturan PMK 25/2025 adalah aturan yang mengatur yang menjelaskan proses dan bertujuan untuk meningkatkan layanan. Dengan mengetahui hal ini, seperti yang Anda lakukan sekarang, akan membantu Anda berbicara dengan bahasa yang sama dengan petugas bea cukai jika ada masalah yang muncul.
Dengan menghindari jebakan-jebakan ini, Anda dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan pengalaman impor yang lancar. Banyak orang yang berhasil mendatangkan barang bekas rumah tangga mereka setiap tahun, dengan perencanaan yang tepat, Anda pun bisa.
Siap Mengajukan atau Memperpanjang Visa Anda?
Biarkan spesialis visa kami menangani aplikasi Anda.


