Mengemudi di Bali 2025: Hukum Lalu Lintas & Tips untuk Orang Asing
Berkendara di Bali memberikan Anda pengalaman berkendara yang unik, tetapi Anda perlu mengetahui peraturan jalan setempat agar merasa percaya diri di jalanan. Jika Anda terkena tilang, jangan panik. Hal ini sering terjadi pada banyak orang yang berkendara di Bali, terutama jika mereka tidak terbiasa dengan peraturan lalu lintas di Indonesia.
Pertama, pahami bahwa tilang adalah bagian dari menjaga keamanan jalan raya untuk semua orang. Tilang mengingatkan pengemudi untuk mematuhi peraturan dan melindungi orang lain. Dengan mempelajari cara menangani tilang dengan cara yang benar, Anda akan terhindar dari masalah yang lebih besar dan dapat melanjutkan pengalaman berkendara dengan lancar.
Mari kita bahas setiap langkahnya agar Anda tahu persis apa yang harus dilakukan dan dapat tetap menikmati waktu Anda di Bali tanpa stres.
Peraturan Lalu Lintas Umum di Bali
Bali mengikuti peraturan lalu lintas di Indonesia, yang mungkin berbeda dengan yang Anda ketahui di negara Anda. Di sini, orang mengemudi di sisi kiri jalan, dan Anda harus mengganti gigi dengan tangan kiri. Bawalah selalu SIM Anda, dan jika Anda adalah orang asing, surat izin mengemudi internasional.
SIM internasional (atau SIM internasional) diperlukan untuk pengemudi asing; SIM negara asal Anda saja tidak cukup. Anda harus mendapatkan SIM internasional dari negara Anda sendiri, biasanya melalui asosiasi mobil setempat, dan SIM nasional dari negara asal Anda juga diperlukan.
Persyaratan mengemudi mungkin berbeda di setiap negara, tetapi pengemudi internasional harus selalu memiliki dokumentasi yang benar. Mengenakan helm adalah wajib untuk skuter, dan sabuk pengaman wajib dikenakan untuk semua penumpang mobil.
Lampu Lalu Lintas dan Penggunaan Telepon
Penting untuk selalu berhenti di lampu merah dan jangan pernah menerobos lampu merah, karena pelanggaran lampu lalu lintas, seperti mengabaikan lampu merah, adalah hal yang umum di Bali dan dapat mengakibatkan denda. Polisi menganggap pelanggaran lampu lalu lintas ini dengan serius. Jangan pernah menggunakan ponsel Anda saat mengemudi kecuali Anda menggunakan hands-free. Pemeriksaan oleh polisi merupakan hal yang biasa, dan menggunakan ponsel tanpa handsfree dapat mengakibatkan denda.
Surat-surat Kendaraan dan Batas Kecepatan
Selalu bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dokumen lainnya. Jika polisi menghentikan Anda, mereka akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut. Jika Anda mengendarai kendaraan sewaan, pastikan untuk memeriksa perlindungan asuransi yang disertakan dalam perjanjian sewa Anda, termasuk apa saja yang ditanggung jika terjadi kerusakan atau pencurian. Batas kecepatan bervariasi: di kota-kota, biasanya 40-50 km/jamsedangkan di luar kota bisa mencapai 80 km/jam.
Aturan Mengemudi untuk Skuter

Sepeda motor dan sepeda motor adalah kendaraan yang paling umum di jalanan Bali, jadi Anda akan berbagi ruang dengan banyak dari mereka. Berhati-hatilah saat menyalip atau disalip oleh sepeda motor dan sepeda motor lain, karena menyalip sering terjadi dan bisa berisiko.
Berkendara dengan Lebih dari Satu Penumpang
Di Bali, membawa lebih dari satu penumpang di atas skuter adalah melanggar hukum. Aturannya sederhana: skuter dibuat untuk satu pengendara dan satu penumpang. Anda mungkin melihat penduduk setempat bersepeda dengan dua atau bahkan tiga anak yang berdesakan di depan, tetapi itu tidak membuatnya legal atau aman. Untuk memastikan Anda terlindungi jika terjadi cedera atau kecelakaan, selalu miliki asuransi perjalanan dan kesehatan yang komprehensif sebelum menjelajahi Bali.
Tidak Mengenakan Helm
Selalu kenakan helm saat Anda mengendarai skuter di Bali. Ini bukan hanya tentang menghindari denda, tetapi juga tentang melindungi nyawa Anda. Hukum mewajibkan pengendara dan penumpang untuk memakai helm. Bahkan jika Anda hanya pergi ke jalan untuk membeli kopi, pakailah. Polisi sering melakukan pemeriksaan helm, dan denda adalah hal yang biasa. Ditambah lagi, rumah sakit di sini melihat terlalu banyak cedera kepala akibat jatuh yang sebenarnya dapat dicegah dengan menggunakan helm.
Skuter Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis
Skuter Anda harus dalam kondisi yang baik untuk dapat beroperasi di jalanan Bali. Ini berarti rem yang berfungsi dengan baik, lampu yang berfungsi dengan baik, kaca spion yang jelas, dan plat nomor yang masih berlaku. Perusahaan penyewaan seharusnya menangani perawatan, tetapi selalu periksa sebelum Anda berkendara. Selain itu, hindari menggunakan bahan bakar berkualitas rendah, karena dapat merusak mesin dan mempengaruhi performa skuter Anda. Keselamatan bukan hanya sebuah peraturan, tetapi juga merupakan hal yang wajar di jalanan Bali yang sibuk.
Tidak Menyalakan Lampu Depan di Siang Hari
Di Indonesia, pengendara skuter harus menyalakan lampu depan setiap saat, baik siang maupun malam. Mengapa? Karena itu membuat Anda lebih mudah terlihat, terutama di jalan-jalan sempit di Bali atau saat menerobos kemacetan.
Menggunakan Knalpot Bising (Modifikasi)
Skuter di Bali harus menggunakan pipa knalpot standar dan legal. Knalpot yang dimodifikasi atau keras dilarang karena mengganggu ketenangan dan seringkali tidak memenuhi standar emisi. Anda akan mendengar banyak sepeda motor lokal yang meraung-raung dengan pipa knalpot kustom, tetapi secara teknis, itu ilegal. Jika sepeda motor sewaan Anda memiliki knalpot yang bising, mintalah knalpot standar.
Aturan untuk Mobil

Mengendarai mobil di Bali memiliki peraturannya sendiri, dan penting untuk mengetahui semuanya. Mobil adalah pilihan populer untuk berkendara sendiri dan sewa mobil di Bali, menawarkan fleksibilitas bagi wisatawan independen, tetapi memahami aturan khusus untuk mobil sangat penting. Menavigasi jalan-jalan utama di Bali bisa menjadi tantangan karena kebiasaan mengemudi lokal yang tidak formal dan rambu-rambu jalan yang terkadang tidak jelas atau tidak ada, jadi menggunakan Google Maps dan memperhatikan rambu-rambu akan sangat membantu wisatawan yang berkendara sendiri.
Sisi Mengemudi dan Sabuk Pengaman
Pertama, mengemudi di sisi kiri dan selalu kenakan sabuk pengaman Anda. Semua orang di dalam mobil harus mengenakan sabuk pengaman, bukan hanya pengemudi, karena polisi sering memeriksa hal ini.
Perizinan dan Kondisi Kendaraan
Anda harus memiliki akun Surat Izin Mengemudi dari negara asal Anda (lisensi nasional) sebagai tambahan dari izin mengemudi internasional jika Anda adalah orang asing. Surat izin mengemudi internasional saja tidak cukup; Anda harus menunjukkan SIM dan IDP Anda yang masih berlaku untuk dapat mengemudi secara legal di Bali. Pastikan mobil Anda memiliki sabuk pengaman yang berfungsi, lampu, spion, indikator, dan klakson. Polisi sering melakukan pemeriksaan, terutama di daerah yang padat turis, dan dapat mengenakan denda untuk fitur keselamatan yang hilang.
Parkir dan Penggunaan Telepon
Jangan parkir di sembarang tempat. Hanya parkir di area yang ditandai atau Anda akan didenda, dijepit, atau diderek. Menggunakan telepon saat mengemudi adalah tindakan ilegal kecuali jika Anda menggunakan handsfree.
Batas Kecepatan dan Penyeberangan Pejalan Kaki
Jaga kecepatan Anda dalam batas: biasanya 40-50 km/jam di dalam kota dan hingga 80 km/jam di luar kota. Jika Anda melihat penyeberangan pejalan kaki, memperlambat dan membiarkan orang lewat dengan aman.
Mengemudi Defensif dan Alkohol
Berhati-hatilah di persimpangan, terutama di daerah yang sibuk seperti Kuta atau Denpasar, karena banyak pengemudi yang tidak memberi isyarat dengan benar. Selalu amati pengemudi lain, terutama pengemudi lokal dan pengemudi Bali, karena perilaku mereka mungkin berbeda dari kebanyakan pengemudi di negara lain.
Berkendaralah dengan defensif dan waspada terhadap pemberhentian mendadak. Lalu lintas yang kacau di Bali berarti Anda harus mengetahui aturan tak tertulis dan tak terucap yang memandu kehidupan sehari-hari di jalan. Jangan pernah minum dan mengemudi. Jalan-jalan di Bali sempit, sibuk, dan penuh kejutan. Tetaplah waspada dan berkendara dengan aman setiap saat.
Hukum dan Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas
Bali memberlakukan peraturan lalu lintas yang ketat di bawah hukum Indonesia, seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di bawah ini adalah ikhtisar pasal-pasal utama yang menguraikan pelanggaran umum, hukuman, dan kemungkinan hukuman untuk setiap pelanggaran untuk memastikan pengemudi memahami konsekuensi hukum sebelum berkendara di jalan.
- Mengemudi Tanpa Surat Izin Mengemudi yang Sah: Pasal 281
- Penalti: Penjara hingga 4 bulan atau denda hingga Rp 1.000.000.
- Pelanggaran Registrasi Kendaraan Bermotor: Pasal 288
- (1) Tidak memiliki STNK/Surat Tanda Nomor Kendaraan (STCK) yang masih berlaku
- Penalti: Penjara hingga 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.
- (3) Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Tidak Resmi atau Tanpa Tanda Nomor Kendaraan
- Penalti: Penjara hingga 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.
- (1) Tidak memiliki STNK/Surat Tanda Nomor Kendaraan (STCK) yang masih berlaku
- Tidak Mengenakan Sabuk Keselamatan: Pasal 289
- Penalti: Penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pelanggaran Helm Sepeda Motor: Pasal 291
- (1) Berkendara Tanpa Helm
- Penalti: Penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- (2) Penumpang Tanpa Helm
- Penalti: Penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- (1) Berkendara Tanpa Helm
- Membonceng Lebih dari Satu Orang dengan Sepeda Motor: Pasal 292
- Penalti: Penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Dihentikan oleh Polisi

Kami tahu, dihentikan oleh polisi bisa terasa menakutkan jika Anda tidak tahu apa yang harus dilakukan. Berikut ini adalah panduan sederhana untuk membantu Anda menanganinya dengan tenang dan benar.
Tetap Tenang dan Bersikap Sopan
Jika ada polisi yang menghentikan Anda di Bali, jangan panik. Tarik napas dalam-dalam dan tetap tenang. Selalu sapa mereka dengan sopan sambil tersenyum dan ucapkan "Selamat pagi" atau "Selamat siang".
Tampilkan Dokumen Anda
Mereka biasanya akan meminta SIM, surat izin mengemudi internasional, dan STNK Anda. Simpanlah dokumen-dokumen ini di tempat yang mudah dijangkau agar Anda tidak bingung mencarinya.
Dengarkan dengan Saksama dan Jangan Berdebat
Dengarkan apa yang dikatakan petugas. Jika Anda tidak mengerti Bahasa Indonesia, tanyakan dengan sopan apakah mereka dapat berbicara dalam Bahasa Inggris. Jangan pernah meninggikan suara atau berdebat. Bersikap tenang menunjukkan rasa hormat dan membuat situasi tetap tenang.
Mintalah Tiket Resmi Jika Didenda
Jika mereka mengatakan bahwa Anda melanggar peraturan, Anda mungkin akan dikenakan denda. Selalu minta surat tilang atau tanda terima resmi. Di Indonesia, surat tilang resmi (disebut Surat Tilang) adalah slip tercetak yang menunjukkan nama, pelanggaran, jumlah denda, dan tempat pembayaran. Surat tilang tidak resmi bisa jadi hanya berupa catatan yang ditulis tangan atau tanpa kertas sama sekali, dan petugas akan meminta uang tunai secara langsung.
Bayar di Kantor Polisi Jika Diperlukan
Jika Anda mendapatkan surat tilang resmi, biasanya Anda harus membayar denda di kantor polisi atau bank terdekat, bukan langsung ke petugas. Tanyakan kepada mereka di mana dan bagaimana cara membayarnya dengan benar.
Jangan Menawarkan Suap
Beberapa turis mencoba memberikan uang kecil untuk menghindari masalah, tetapi ini ilegal. Anda bisa menghadapi masalah hukum yang lebih besar. Berdasarkan undang-undang anti-korupsi Indonesia (Pasal 5 UU No. 31/1999), memberikan suap kepada pejabat publik dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 250 juta. Selalu tanyakan cara hukum untuk menyelesaikan denda Anda.
Berterima kasihlah kepada petugas
Setelah semuanya beres, ucapkan terima kasih kepada petugas dengan sopan. Hal ini akan membantu mengakhiri pemberhentian dengan cara yang baik.
Langkah demi Langkah: Cara Menangani Tilang Lalu Lintas
Jadi, kamu kena tilang? Jangan khawatir. Ikuti langkah-langkah sederhana ini untuk memahami apa yang harus dilakukan dan menghindari masalah atau denda.
1. Menerima dan Memeriksa Tiket Anda
Saat polisi memberikan surat tilang, bacalah dengan cermat. Pastikan nama, nomor kendaraan, jenis pelanggaran, pasal hukum yang Anda langgar, dan tanggal pengadilan (jika ada) sudah benar.
2. Periksa Warna Tiket
Tiket Biru
- Anda setuju bahwa Anda telah melanggar aturan.
- Anda dapat membayar denda:
- Di Bank BRImelalui teller, ATM, atau perbankan online dengan menggunakan fitur Nomor BRIVA pada tiket Anda.
- Melalui Aplikasi atau situs web e-Tilangjika tersedia di wilayah Anda.
Tiket Merah
- Anda tidak setuju dengan pelanggaran tersebut atau ingin membela diri.
- Anda harus pergi ke pengadilan pada tanggal yang tertera pada tiket.
3. Cara Membayar Denda Tilang Biru
Contoh: Membayar melalui ATM BRI
- Pergi ke ATM BRI.
- Pilih Pembayaran → Lainnya → Denda Lalu Lintas (Tilang).
- Masukkan data Anda Nomor BRIVA dari tiket.
- Periksa jumlah denda, lalu konfirmasikan dan bayar.
- Pembayaran dicatat secara otomatis.
- Bawalah tanda terima tersebut ke kantor polisi untuk mengambil SIM atau STNK Anda.
4. Cara Menangani Tilang Merah (Proses Pengadilan)
- Pergi ke halaman pengadilan negeri pada tanggal sidang Anda. Bawa:
- Tiket merah.
- Surat Izin Mengemudi atau STNK Anda (jika sudah dibawa).
- Uang tunai yang cukup untuk membayar denda.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Berdirilah di hadapan hakim. Mereka akan memutuskan:
- Jika Anda bersalahmembayar denda di kasir pengadilan, lalu mendapatkan SIM atau STNK Anda kembali.
- Jika Anda tidak bersalahAnda dapat mengambil lisensi atau registrasi tanpa membayar.
5. Mengambil Lisensi atau Pendaftaran Anda
Setelah membayar denda (baik melalui bank atau setelah pengadilan), pergilah ke kantor polisi yang tertera di surat tilang Anda. Tunjukkan surat tilang Anda. bukti pembayaran untuk mendapatkan dokumen Anda kembali.
Tanya Jawab: Peraturan Lalu Lintas & Tips Jalan di Bali
T: Apakah saya memerlukan SIM internasional untuk berkendara di Bali?
Ya. Pengunjung asing membutuhkan Surat Izin Mengemudi Internasional (IDP) bersama dengan lisensi negara asal mereka untuk mengemudi secara legal di Bali.
T: Apa yang terjadi jika saya dihentikan oleh polisi di Bali?
Tetaplah tenang, menepi dengan aman, dan tunjukkan SIM, STNK, dan fotokopi paspor Anda jika diminta. Polisi akan menjelaskan pelanggaran Anda dan mengeluarkan surat tilang jika diperlukan.
T: Berapa besar denda untuk mengemudi tanpa SIM yang sah di Bali?
Jika ketahuan mengemudi tanpa SIM yang sah, Anda dapat didenda hingga Rp 1.000.000 (sekitar $65 USD) atau menghadapi hukuman hingga 4 bulan penjara berdasarkan Pasal 281.
T: Dapatkah saya membayar tilang secara online di Bali?
Ya. Untuk tiket biruAnda dapat membayar melalui ATM Bank BRI, teller, atau internet banking dengan menggunakan nomor BRIVA yang tertera pada tiket Anda.
T: Apa perbedaan antara tiket merah dan biru di Bali?
A tiket biru berarti Anda mengakui pelanggaran Anda dan membayar denda tanpa pengadilan. A tiket merah berarti Anda ingin menggugatnya di pengadilan.
T: Apa yang harus saya lakukan jika terjebak dalam kemacetan lalu lintas di Bali?
Tetaplah bersabar, tetaplah berada di jalur Anda, hindari membunyikan klakson yang tidak perlu, dan ikuti instruksi polisi. Jalanan di Bali sering mengalami kemacetan, terutama di dekat tempat-tempat wisata.
Siap Mengajukan atau Memperpanjang Visa Anda?
Biarkan spesialis visa kami menangani aplikasi Anda.


