{"id":32505,"date":"2025-05-06T00:28:16","date_gmt":"2025-05-05T16:28:16","guid":{"rendered":"https:\/\/visa-indonesia.com\/?p=32505"},"modified":"2026-06-02T21:46:43","modified_gmt":"2026-06-02T13:46:43","slug":"pengaturan-pt-pma-untuk-orang-asing","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/visa-indonesia.com\/id\/visa-indonesia\/setup-pt-pma-for-foreigners\/","title":{"rendered":"Mendirikan PT PMA di Indonesia: Panduan Lugas untuk Pendiri Asing"},"content":{"rendered":"<style>\n  :root {\n    --ink: #1a1714;\n    --ink-muted: #5c5650;\n    --ink-faint: #9c9690;\n    --paper: #faf8f4;\n    --paper-warm: #f3efe8;\n    --paper-card: #ffffff;\n    --accent: #c0392b;\n    --accent-light: #f9eeec;\n    --accent-mid: #e8c4bf;\n    --gold: #b5860d;\n    --gold-light: #faf4e4;\n    --border: #e2ddd6;\n    --green: #2e6b3e;\n    --green-light: #eaf3ed;\n  }\n\n  * { box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 0; }\n\n  body {\n    background: var(--paper);\n    color: var(--ink);\n    line-height: 1.75;\n    font-size: 17px;\n  }\n\n  .page-wrapper {\n    max-width: 780px;\n    margin: 0 auto;\n    padding: 0 28px 80px;\n  }\n\n  \/* Header *\/\n  .hero {\n    border-bottom: 2px solid var(--ink);\n    padding: 56px 0 40px;\n    margin-bottom: 52px;\n  }\n\n  .hero-eyebrow {\n    font-size: 11px;\n    font-weight: 500;\n    letter-spacing: 0.18em;\n    text-transform: uppercase;\n    color: var(--accent);\n    margin-bottom: 18px;\n  }\n\n  h1 {\n    font-size: clamp(28px, 5vw, 44px);\n    font-weight: 700;\n    line-height: 1.18;\n    color: var(--ink);\n    margin-bottom: 20px;\n    letter-spacing: -0.02em;\n  }\n\n  .hero-meta {\n    font-size: 13px;\n    color: var(--ink-muted);\n    display: flex;\n    gap: 20px;\n    flex-wrap: wrap;\n    align-items: center;\n  }\n\n  .hero-meta span::before {\n    content: \"\u2014 \";\n    color: var(--ink-faint);\n  }\n\n  \/* Quick answer box *\/\n  .quick-answer {\n    background: var(--ink);\n    color: var(--paper);\n    border-radius: 4px;\n    padding: 32px 36px;\n    margin-bottom: 52px;\n    position: relative;\n    overflow: hidden;\n  }\n\n  .quick-answer::before {\n    content: \"\";\n    position: absolute;\n    top: 0; left: 0;\n    width: 4px; height: 100%;\n    background: var(--accent);\n  }\n\n  .quick-answer-label {\n    font-size: 10px;\n    font-weight: 500;\n    letter-spacing: 0.2em;\n    text-transform: uppercase;\n    color: var(--accent);\n    margin-bottom: 12px;\n  }\n\n  .quick-answer p {\n    color: #e8e4dc;\n    font-size: 16px;\n    line-height: 1.7;\n  }\n\n  \/* Sections *\/\n  h2 {\n    font-size: clamp(20px, 3vw, 27px);\n    font-weight: 700;\n    line-height: 1.25;\n    color: var(--ink);\n    margin: 52px 0 18px;\n    padding-bottom: 12px;\n    border-bottom: 1px solid var(--border);\n    letter-spacing: -0.01em;\n  }\n\n  h3 {\n    font-size: 18px;\n    font-weight: 700;\n    color: var(--ink);\n    margin: 32px 0 12px;\n  }\n\n  p {\n    margin-bottom: 18px;\n    color: var(--ink);\n  }\n\n  p + p { margin-top: -4px; }\n\n  em { font-style: italic; }\n\n  strong {\n    font-weight: 500;\n  }\n\n  \/* Pull quote *\/\n  .pullquote {\n    border-left: 3px solid var(--accent);\n    margin: 32px 0;\n    padding: 16px 24px;\n    background: var(--accent-light);\n    border-radius: 0 4px 4px 0;\n  }\n\n  .pullquote p {\n    font-family: 'Libre Baskerville', serif;\n    font-size: 17px;\n    color: var(--accent);\n    font-style: italic;\n    margin: 0;\n  }\n\n  \/* Callout box *\/\n  .callout {\n    background: var(--gold-light);\n    border: 1px solid #e2cc88;\n    border-radius: 4px;\n    padding: 20px 24px;\n    margin: 28px 0;\n  }\n\n  .callout-label {\n    font-size: 10px;\n    font-weight: 500;\n    letter-spacing: 0.18em;\n    text-transform: uppercase;\n    color: var(--gold);\n    margin-bottom: 8px;\n  }\n\n  .callout p {\n    font-size: 15px;\n    color: #5a4a10;\n    margin: 0;\n  }\n\n  \/* Warning box *\/\n  .warning {\n    background: var(--accent-light);\n    border: 1px solid var(--accent-mid);\n    border-radius: 4px;\n    padding: 20px 24px;\n    margin: 28px 0;\n  }\n\n  .warning-label {\n    font-size: 10px;\n    font-weight: 500;\n    letter-spacing: 0.18em;\n    text-transform: uppercase;\n    color: var(--accent);\n    margin-bottom: 8px;\n  }\n\n  .warning p {\n    font-size: 15px;\n    color: #7a2020;\n    margin: 0;\n  }\n\n  \/* Green success box *\/\n  .success-box {\n    background: var(--green-light);\n    border: 1px solid #b0d4bc;\n    border-radius: 4px;\n    padding: 20px 24px;\n    margin: 28px 0;\n  }\n\n  .success-box p {\n    font-size: 15px;\n    color: #1a4a28;\n    margin: 0;\n  }\n\n  \/* Tables *\/\n  .table-wrap {\n    overflow-x: auto;\n    margin: 28px 0;\n    border-radius: 6px;\n    border: 1px solid var(--border);\n  }\n\n  table {\n    width: 100%;\n    border-collapse: collapse;\n    font-size: 15px;\n  }\n\n  thead tr {\n    background: var(--ink);\n  }\n\n  thead th {\n    color: var(--paper);\n    font-weight: 500;\n    font-size: 12px;\n    letter-spacing: 0.08em;\n    text-transform: uppercase;\n    padding: 13px 18px;\n    text-align: left;\n  }\n\n  tbody tr {\n    border-bottom: 1px solid var(--border);\n  }\n\n  tbody tr:last-child { border-bottom: none; }\n\n  tbody tr:nth-child(even) {\n    background: var(--paper-warm);\n  }\n\n  td {\n    padding: 13px 18px;\n    color: var(--ink);\n    vertical-align: top;\n  }\n\n  td:first-child {\n    font-weight: 500;\n    white-space: nowrap;\n  }\n\n  \/* Numbered steps *\/\n  .steps {\n    counter-reset: step;\n    margin: 28px 0;\n  }\n\n  .step {\n    display: flex;\n    gap: 20px;\n    margin-bottom: 20px;\n    align-items: flex-start;\n  }\n\n  .step-number {\n    counter-increment: step;\n    min-width: 36px;\n    height: 36px;\n    background: var(--ink);\n    color: var(--paper);\n    border-radius: 50%;\n    display: flex;\n    align-items: center;\n    justify-content: center;\n    font-family: 'Libre Baskerville', serif;\n    font-size: 14px;\n    font-weight: 700;\n    flex-shrink: 0;\n    margin-top: 2px;\n  }\n\n  .step-content p {\n    margin: 0;\n    font-size: 16px;\n  }\n\n  .step-content strong {\n    display: block;\n    margin-bottom: 4px;\n    font-weight: 500;\n  }\n\n  \/* Document checklist *\/\n  .doc-list {\n    list-style: none;\n    margin: 16px 0 24px;\n  }\n\n  .doc-list li {\n    padding: 10px 14px 10px 38px;\n    position: relative;\n    font-size: 15px;\n    border-bottom: 1px solid var(--border);\n    color: var(--ink);\n  }\n\n  .doc-list li:last-child { border-bottom: none; }\n\n  .doc-list li::before {\n    content: \"\u25a1\";\n    position: absolute;\n    left: 14px;\n    color: var(--ink-faint);\n    font-size: 16px;\n  }\n\n  \/* FAQ *\/\n  .faq-item {\n    border-bottom: 1px solid var(--border);\n    padding: 20px 0;\n  }\n\n  .faq-item:last-child { border-bottom: none; }\n\n  .faq-q {\n    font-size: 16px;\n    font-weight: 700;\n    color: var(--ink);\n    margin-bottom: 10px;\n  }\n\n  .faq-a {\n    font-size: 15px;\n    color: var(--ink-muted);\n    margin: 0;\n  }\n\n  \/* Comparison table highlight *\/\n  td.highlight {\n    background: var(--gold-light);\n    font-weight: 500;\n  }\n\n  \/* Final CTA *\/\n  .cta-block {\n    background: var(--ink);\n    color: var(--paper);\n    border-radius: 6px;\n    padding: 40px;\n    margin-top: 56px;\n    text-align: center;\n  }\n\n  .cta-block h2 {\n    color: var(--paper);\n    border: none;\n    margin: 0 0 14px;\n    padding: 0;\n    font-size: 22px;\n  }\n\n  .cta-block p {\n    color: #bbb7ae;\n    font-size: 15px;\n    max-width: 520px;\n    margin: 0 auto 24px;\n  }\n\n  .checklist-final {\n    list-style: none;\n    text-align: left;\n    max-width: 520px;\n    margin: 0 auto;\n    display: grid;\n    grid-template-columns: 1fr 1fr;\n    gap: 10px 24px;\n  }\n\n  .checklist-final li {\n    font-size: 14px;\n    color: #d8d3c8;\n    padding-left: 20px;\n    position: relative;\n  }\n\n  .checklist-final li::before {\n    content: \"\u2713\";\n    position: absolute;\n    left: 0;\n    color: var(--accent);\n  }\n\n  \/* Divider *\/\n  .section-divider {\n    border: none;\n    border-top: 1px solid var(--border);\n    margin: 48px 0;\n  }\n\n  \/* Capital explainer two-col *\/\n  .capital-grid {\n    display: grid;\n    grid-template-columns: 1fr 1fr;\n    gap: 20px;\n    margin: 28px 0;\n  }\n\n  @media (max-width: 580px) {\n    .capital-grid { grid-template-columns: 1fr; }\n    .checklist-final { grid-template-columns: 1fr; }\n    td:first-child { white-space: normal; }\n    .hero { padding: 36px 0 28px; }\n  }\n\n  .capital-card {\n    border: 1px solid var(--border);\n    border-radius: 6px;\n    padding: 24px;\n    background: var(--paper-card);\n  }\n\n  .capital-card-label {\n    font-size: 10px;\n    font-weight: 500;\n    letter-spacing: 0.18em;\n    text-transform: uppercase;\n    color: var(--ink-faint);\n    margin-bottom: 8px;\n  }\n\n  .capital-amount {\n    font-family: 'Libre Baskerville', serif;\n    font-size: 26px;\n    font-weight: 700;\n    color: var(--ink);\n    margin-bottom: 8px;\n  }\n\n  .capital-card p {\n    font-size: 14px;\n    color: var(--ink-muted);\n    margin: 0;\n  }\n\n  .capital-card.featured {\n    border-color: var(--accent);\n    background: var(--accent-light);\n  }\n\n  .capital-card.featured .capital-amount { color: var(--accent); }\n<\/style>\n\n\n\n<div class=\"page-wrapper\">\n\n  <!-- Quick Answer -->\n  <div class=\"quick-answer\">\n    <div class=\"quick-answer-label\">Jawaban Cepat<\/div>\n    <p>PT PMA adalah struktur perusahaan resmi yang digunakan orang asing untuk berbisnis di Indonesia. Untuk mendirikannya, Anda harus memilih kode kegiatan usaha yang tepat (disebut KBLI), memeriksa seberapa besar kepemilikan asing yang diperbolehkan, mendaftarkan setidaknya dua pemegang saham ditambah satu direktur dan satu komisaris, menandatangani Akta Pendirian yang diaktakan oleh notaris, memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pajak (NPWP), memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA, membuka rekening bank perusahaan, serta menyetor modal disetor minimal Rp2,5 miliar. Rencanakan waktu 4-8 minggu dari awal hingga akhir, tergantung jenis usaha Anda.<\/p>\n  <\/div>\n<nav class=\"table-of-contents\" aria-label=\"Daftar isi\">\n  <h2>Daftar Isi<\/h2>\n  <ol>\n    <li><a href=\"#quick-answer\">Jawaban Cepat<\/a><\/li>\n    <li><a href=\"#what-is-pt-pma\">Apa yang dimaksud dengan PT PMA?<\/a><\/li>\n    <li><a href=\"#who-needs-pt-pma\">Siapa yang sebenarnya perlu menyiapkannya?<\/a><\/li>\n    <li><a href=\"#pt-pma-requirements\">Sekilas tentang persyaratan PT PMA (2026)<\/a><\/li>\n    <li><a href=\"#capital-rules\">Aturan modal dijelaskan, Rp 2,5 miliar vs Rp 10 miliar<\/a><\/li>\n    <li><a href=\"#kbli-code\">Mengapa kode KBLI Anda lebih penting daripada hal lainnya<\/a><\/li>\n    <li><a href=\"#oss-rba-risk-levels\">Tingkat risiko OSS-RBA: mengapa NIB mungkin tidak cukup<\/a><\/li>\n    <li><a href=\"#registration-process\">Proses pendaftaran, langkah demi langkah<\/a><\/li>\n    <li>\n      <a href=\"#documents-needed\">Dokumen yang perlu Anda siapkan<\/a>\n      <ol>\n        <li><a href=\"#foreign-individual-shareholder\">Untuk setiap pemegang saham perorangan asing<\/a><\/li>\n        <li><a href=\"#foreign-corporate-shareholder\">Untuk pemegang saham perusahaan asing<\/a><\/li>\n        <li><a href=\"#director-commissioner-documents\">Untuk setiap direktur dan komisaris<\/a><\/li>\n        <li><a href=\"#registered-address-documents\">Untuk alamat yang terdaftar<\/a><\/li>\n      <\/ol>\n    <\/li>\n    <li><a href=\"#timeline\">Berapa lama waktu yang dibutuhkan?<\/a><\/li>\n    <li><a href=\"#nib-explained\">Apa yang sebenarnya diberikan oleh NIB Anda, dan apa yang tidak diberikannya<\/a><\/li>\n    <li><a href=\"#after-nib\">Apa yang terjadi setelah penerbitan NIB, kalender kepatuhan tidak ada yang membicarakannya<\/a><\/li>\n    <li><a href=\"#common-mistakes\">Kesalahan yang paling merugikan investor<\/a><\/li>\n    <li><a href=\"#pt-pma-vs-options\">PT PMA vs kantor perwakilan vs PT lokal<\/a><\/li>\n    <li><a href=\"#faqs\">Pertanyaan Umum<\/a><\/li>\n    <li><a href=\"#final-checklist\">Daftar periksa terakhir sebelum Anda mulai<\/a><\/li>\n  <\/ol>\n<\/nav>\n\n  <!-- What is PT PMA -->\n  <h2 id=\"what-is-pt-pma\">Apa yang dimaksud dengan PT PMA?<\/h2>\n\n  <p>PT PMA adalah singkatan dari <em>Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing<\/em>, yang merupakan nama Indonesia untuk perseroan terbatas yang dimiliki oleh orang asing. Dalam praktiknya, setiap penyertaan modal asing dapat menyebabkan perusahaan diperlakukan sebagai perusahaan PMA. <\/p>\n\n  <p><a href=\"\/id\/%e2%80%9dhttps%3a\/\/visa-indonesia-com\/visa-dan-peraturan\/pt-pma-vs-pt-pmdn\/\">\u201dBandingkan dengan PT (Perseroan Terbatas) lokal.<\/a> PT PMA berada di tengah-tengah: badan hukum Indonesia, dapat menghasilkan uang, mempekerjakan orang, dan beroperasi secara bebas, tetapi memiliki persyaratan tambahan untuk tetap patuh.<\/p>\n\n  <!-- Who needs it -->\n  <h2 id=\"\u201dwho-needs-pt-pma\u201d\">Siapa yang sebenarnya perlu menyiapkannya?<\/h2>\n\n  <p>Jika Anda adalah warga negara asing yang ingin menjalankan bisnis yang benar-benar beroperasi di Indonesia, bukan hanya berwisata di sini atau bekerja lepas, Anda hampir pasti membutuhkan PT PMA. Hal ini mencakup berbagai macam orang: pengusaha digital yang membuat produk perangkat lunak, investor perhotelan yang mengelola vila di Bali, perusahaan perdagangan yang mengimpor dan mendistribusikan barang, konsultan yang menagih klien lokal, dan perusahaan induk asing yang membuka anak perusahaan lokal.<\/p>\n\n  <p>PT PMA juga merupakan sarana yang paling umum digunakan oleh orang asing yang ingin memiliki properti. Indonesia tidak mengizinkan orang asing memiliki tanah atas nama pribadi mereka, tetapi PT PMA dapat memegang sertifikat \u201cHak Guna Bangunan\u201d (disebut HGB) atau sertifikat \u201cHak Pakai\u201d (Hak Pakai), yang memberikan perusahaan, dan secara efektif Anda, kontrol jangka panjang yang aman secara hukum atas real estat.<\/p>\n\n  <div class=\"callout\">\n    <div class=\"callout-label\">Layak untuk diketahui<\/div>\n    <p>Anda dapat mendirikan PT PMA sepenuhnya dari jarak jauh. Proses notaris membutuhkan surat kuasa, dan <a href=\"\/id\/\u201dhttps:\/\/ui-login.oss.go.id\/\">Pendaftaran OSS<\/a> terjadi secara online. Banyak investor di Australia, Eropa, dan Amerika Utara yang menyelesaikan seluruh proses tanpa harus mengunjungi Indonesia.<\/p>\n  <\/div>\n\n  <!-- Requirements table -->\n  <h2 id=\"\u201dpt-pma-requirements\u201d\">Sekilas tentang persyaratan PT PMA (2026)<\/h2>\n\n  <p>Sebelum kita membahas setiap langkah, berikut ini adalah versi singkat dari apa yang Anda perlukan:<\/p>\n\n  <div class=\"table-wrap\">\n    <table>\n      <thead>\n        <tr>\n          <th>Persyaratan<\/th>\n          <th>Apa artinya dalam bahasa sederhana<\/th>\n        <\/tr>\n      <\/thead>\n      <tbody>\n        <tr>\n          <td>Pemegang Saham<\/td>\n          <td>Minimal dua. Dapat berupa perorangan asing, perusahaan asing, atau campuran dengan mitra Indonesia.<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Direktur<\/td>\n          <td>Setidaknya satu. Jika mereka tinggal dan bekerja di Indonesia, mereka memerlukan izin kerja KITAS.<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Komisaris<\/td>\n          <td>Setidaknya satu. Mereka mengawasi dewan. Mereka dapat tinggal di luar negeri jika mereka tidak melakukan pekerjaan eksekutif.<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Kode KBLI<\/td>\n          <td>Kode lima digit yang mendefinisikan aktivitas bisnis Anda. Kode ini mengontrol batas kepemilikan, lisensi, dan tingkat risiko.<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Alamat terdaftar<\/td>\n          <td>Harus memiliki alamat zona komersial di Indonesia. Kantor virtual dapat digunakan untuk beberapa aktivitas, tidak semua aktivitas.<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Modal disetor<\/td>\n          <td>Rp 2,5 miliar (~ USD 150.000) disetorkan ke rekening bank perusahaan.<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Total rencana investasi<\/td>\n          <td>Lebih dari Rp 10 miliar per kode KBLI, ini adalah komitmen rencana bisnis, tidak semua disetor sekaligus.<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Dokumen<\/td>\n          <td>Paspor, dokumen pemegang saham\/perusahaan, akta notaris, registrasi pajak, dokumen alamat.<\/td>\n        <\/tr>\n      <\/tbody>\n    <\/table>\n  <\/div>\n\n  <!-- Capital section -->\n  <h2 >Aturan modal dijelaskan, Rp 2,5 miliar vs Rp 10 miliar<\/h2>\n\n  <p>Ini adalah bagian yang paling sering salah dalam artikel. Ada dua angka yang terpisah, dan membingungkan keduanya adalah salah satu kesalahan paling mahal yang dapat dilakukan investor asing.<\/p>\n\n  <div class=\"capital-grid\">\n    <div class=\"capital-card featured\">\n      <div class=\"capital-card-label\">Modal disetor (uang tunai di bank)<\/div>\n      <div class=\"capital-amount\">RP 2,5 MILIAR<\/div>\n      <p>Uang tunai yang disetorkan oleh pemegang saham ke rekening bank perusahaan. Diperlukan untuk setiap entitas PT PMA. Harus berada di sana setidaknya selama 12 bulan kecuali digunakan untuk pengeluaran yang diizinkan.<\/p>\n    <\/div>\n    <div class=\"capital-card\">\n      <div class=\"capital-card-label\">Total rencana investasi (komitmen bisnis)<\/div>\n      <div class=\"capital-amount\">RP 10 MILIAR LEBIH<\/div>\n      <p>Total rencana investasi Umumnya lebih dari Rp 10 miliar per lima digit bidang usaha KBLI dan lokasi proyek, sesuai dengan peraturan sektoral. Ini adalah rencana investasi, tidak semua disetor di muka<\/p>\n    <\/div>\n  <\/div>\n\n<p>Angka Rp10 miliar adalah nilai total investasi. Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 tahun 2025, investasi asing umumnya diharuskan memiliki total nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, per lima digit bidang usaha KBLI dan per lokasi proyek. Ini berbeda dengan modal disetor. Ini adalah rencana investasi yang dapat direalisasikan melalui pengeluaran bisnis seperti peralatan, fasilitas, inventaris, staf, modal kerja, dan pengeluaran bisnis lainnya yang memenuhi syarat.<\/p>\n\n<p>Ada juga aturan perhitungan khusus untuk sektor tertentu. Sebagai contoh, perdagangan besar, makanan dan minuman, konstruksi, industri, properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, akuakultur, dan pengisian daya kendaraan listrik dapat dihitung secara berbeda. Oleh karena itu, investor harus memeriksa KBLI dan lokasi proyek yang tepat sebelum menandatangani Akta Pendirian atau menyerahkan data OSS-RBA.<\/p>\n\n  <div class=\"callout\">\n    <div class=\"callout-label\">Aturan retensi 12 bulan<\/div>\n    <p>Dana Rp2,5 miliar yang Anda setorkan ke rekening bank perusahaan harus tetap berada di sana setidaknya selama 12 bulan. Anda dapat menggunakannya selama periode tersebut untuk tujuan bisnis yang diizinkan, pembangunan gedung, pembelian aset, atau biaya operasional, tetapi Anda tidak dapat mentransfernya kembali kepada Anda sendiri.<\/p>\n  <\/div>\n\n  <!-- KBLI section -->\n  <h2 id=\"\u201dkbli-code\u201d\">Mengapa kode KBLI Anda lebih penting daripada hal lainnya<\/h2>\n\n  <p><a href=\"\/id\/\u201dhttps:\/\/oss.go.id\/\" \u203a kbli\u201d>KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) <\/a> adalah sistem klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia. Setiap kegiatan usaha memiliki kode lima digit, dan kode yang Anda pilih pada saat pendaftaran pada dasarnya menentukan segala sesuatu tentang perusahaan Anda: seberapa besar kepemilikan asing yang diizinkan, tingkat risiko yang berlaku, izin apa yang Anda perlukan, apakah kantor virtual dapat diterima, dan seberapa besar pengawasan yang akan Anda hadapi dari regulator.<\/p>\n\n  <p>Inilah hal yang mengejutkan sebagian besar investor: tidak semua sektor terbuka untuk kepemilikan asing 100%. Daftar Positif Investasi Indonesia mendefinisikan kegiatan mana yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh orang asing dan mana yang membutuhkan mitra Indonesia dengan persentase minimum saham lokal. Jika Anda <a href=\"\/id\/%e2%80%9dhttps%3a\/\/visa-indonesia-com\/visa-dan-peraturan\/panduan-kbli-indonesia\/%e2%80%9d\/\">pilih kode KBLI<\/a> di sektor terbatas dengan asumsi Anda dapat memiliki 100%, Anda mungkin harus merestrukturisasi perusahaan di kemudian hari, yang mahal dan memakan waktu.<\/p>\n\n  <div class=\"warning\">\n   <div class=\"warning-label\"><b>Transisi KBLI 2025<\/b><\/div>\n    <p>Indonesia telah memperkenalkan KBLI 2025 sebagai sistem klasifikasi usaha yang telah diperbaharui, dengan implementasi nasional yang dijadwalkan selambat-lambatnya pada tanggal 18 Juni 2026. Izin-izin yang telah diterbitkan sebelum transisi KBLI 2025 umumnya masih berlaku, namun perusahaan harus meninjau data OSS dan AHU mereka jika tujuan, ruang lingkup, atau klasifikasi kegiatan usaha mereka berubah. Pendaftaran PT PMA baru harus menggunakan klasifikasi KBLI 2025 yang berlaku sejak awal.<\/p>\n  <\/div>\n\n  <p>Memilih KBLI yang luas atau umum untuk \u201cbermain aman\u201d adalah salah satu kesalahan yang paling sering terjadi. Kode seperti \u201ckonsultasi manajemen\u201d mungkin terlihat tidak berbahaya, tetapi jika bisnis Anda melibatkan impor barang, perdagangan, atau konstruksi, Anda beroperasi di bawah kode yang tidak sesuai, yang dapat memicu audit, aplikasi rekening bank yang ditolak, dan masalah perizinan di kemudian hari. Pilihlah kode lima digit yang paling tepat dan akurat untuk bisnis Anda.<\/p>\n\n<h2 id=\"\u201doss-rba-risk-levels\u201d\">Tingkat risiko OSS-RBA: mengapa NIB mungkin tidak cukup<\/h2>\n\n<p>OSS-RBA menetapkan persyaratan perizinan berdasarkan tingkat risiko setiap kegiatan usaha KBLI. Usaha yang berisiko rendah mungkin hanya memerlukan NIB, sementara usaha yang berisiko lebih tinggi mungkin memerlukan sertifikat standar, sertifikat standar terverifikasi, izin usaha, PB UMKU, atau persetujuan sektoral sebelum beroperasi secara komersial.<\/p>\n\n<div class=\"table-wrap\">\n  <table>\n    <thead>\n      <tr>\n        <th>Tingkat risiko<\/th>\n        <th>Hasil perizinan yang khas<\/th>\n        <th>Makna praktis<\/th>\n      <\/tr>\n    <\/thead>\n    <tbody>\n      <tr>\n        <td>Risiko rendah<\/td>\n        <td>NIB<\/td>\n        <td>NIB mungkin cukup untuk operasi dasar.<\/td>\n      <\/tr>\n      <tr>\n        <td>Risiko sedang-rendah<\/td>\n        <td>NIB + sertifikat standar<\/td>\n        <td>Perusahaan membuat pernyataan kepatuhan melalui OSS.<\/td>\n      <\/tr>\n      <tr>\n        <td>Risiko sedang-tinggi<\/td>\n        <td>NIB + sertifikat standar terverifikasi<\/td>\n        <td>Verifikasi mungkin diperlukan sebelum pengoperasian penuh.<\/td>\n      <\/tr>\n      <tr>\n        <td>Risiko tinggi<\/td>\n        <td>NIB + izin usaha \/ persetujuan sektor<\/td>\n        <td>Persetujuan tambahan biasanya diperlukan sebelum melakukan aktivitas komersial.<\/td>\n      <\/tr>\n    <\/tbody>\n  <\/table>\n<\/div>\n\n\n  <!-- Step-by-step -->\n  <h2 id=\"\u201dregistration-process\u201d\">Proses pendaftaran, langkah demi langkah<\/h2>\n\n  <p>Hal ini tidak seseram kelihatannya. Kebanyakan orang menangani hal ini melalui perusahaan konsultan bisnis, yang mengelola dokumen dan navigasi sistem dengan biaya sekitar USD 2.000-5.000. Namun, ada baiknya Anda memahami apa yang sebenarnya terjadi di setiap tahap.<\/p>\n\n  <div class=\"steps\">\n    <div class=\"step\">\n      <div class=\"step-number\">1<\/div>\n      <div class=\"step-content\">\n        <p><strong>Konfirmasikan aktivitas bisnis dan kode KBLI Anda.<\/strong> Sebelum melakukan hal lainnya, kenali lima digit KBLI yang sesuai dengan apa yang akan dilakukan oleh bisnis Anda. Periksa kembali dengan Daftar Positif Investasi untuk memastikan aturan kepemilikan asing.<\/p>\n      <\/div>\n    <\/div>\n    <div class=\"step\">\n      <div class=\"step-number\">2<\/div>\n      <div class=\"step-content\">\n        <p><strong>Tentukan pemegang saham, direktur, dan komisaris Anda.<\/strong> Anda membutuhkan setidaknya dua pemegang saham, satu direktur, dan satu komisaris. Konfirmasikan siapa saja mereka dan mulailah mengumpulkan dokumen-dokumen mereka.<\/p>\n      <\/div>\n    <\/div>\n    <div class=\"step\">\n      <div class=\"step-number\">3<\/div>\n      <div class=\"step-content\">\n        <p><strong>Pesan nama perusahaan Anda.<\/strong> Nama perusahaan Indonesia harus terdiri dari minimal tiga kata dan unik. Anda dapat memeriksa ketersediaan dan memesan nama melalui sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang sering disebut <a href=\"\/id\/\u201dhttps:\/\/ahu.go.id\u201d\/\">AHU.<\/a><\/p>\n      <\/div>\n    <\/div>\n    <div class=\"step\">\n      <div class=\"step-number\">4<\/div>\n      <div class=\"step-content\">\n        <p><strong>Menandatangani Akta Pendirian di hadapan notaris di Indonesia.<\/strong> Ini adalah dokumen pendirian perusahaan Anda, Anggaran Dasar Anda dalam bentuk hukum. Jika Anda berada di luar negeri, Anda akan memberikan surat kuasa yang diaktakan kepada perwakilan lokal untuk menandatangani atas nama Anda.<\/p>\n      <\/div>\n    <\/div>\n    <div class=\"step\">\n      <div class=\"step-number\">5<\/div>\n      <div class=\"step-content\">\n        <p><strong>Memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).<\/strong> Kementerian secara resmi mengakui perusahaan Anda sebagai badan hukum dan mengeluarkan persetujuan keputusan menteri. Ini disebut persetujuan AHU. Tanpa persetujuan ini, Anda belum secara resmi menjadi perusahaan.<\/p>\n      <\/div>\n    <\/div>\n    <div class=\"step\">\n      <div class=\"step-number\">6<\/div>\n      <div class=\"step-content\">\n        <p><strong><a href=\"\/id\/%e2%80%9dhttps%3a\/\/visa-indonesia-com\/visa-dan-peraturan\/memahami-npwp-untuk-orang-asing\/%e2%80%9d\/\">Daftarkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) Anda.<\/a><\/strong> Ini adalah ID pajak perusahaan Anda. Anda memerlukannya untuk <a href=\"\/id\/%e2%80%9dhttps%3a\/\/visa-indonesia-com\/layanan\/buka-rekening-bank-bisnis-indonesia\/%e2%80%9d\/\">membuka rekening bank<\/a> dan untuk mendaftar melalui OSS. Pengajuan pajak bulanan dan tahunan akan dikaitkan dengan nomor ini meskipun perusahaan belum menghasilkan pendapatan.<\/p>\n      <\/div>\n    <\/div>\n    <div class=\"step\">\n      <div class=\"step-number\">7<\/div>\n      <div class=\"step-content\">\n        <p><strong>Daftarkan diri Anda melalui OSS-RBA dan dapatkan NIB Anda.<\/strong> OSS adalah singkatan dari Online Single Submission. Bagian RBA berarti berbasis risiko, tingkat risiko KBLI Anda (rendah, sedang, atau tinggi) menentukan izin tambahan apa yang diberikan oleh sistem kepada Anda. Di akhir langkah ini, Anda akan menerima NIB: Nomor Induk Berusaha.<\/p>\n      <\/div>\n    <\/div>\n    <div class=\"step\">\n      <div class=\"step-number\">8<\/div>\n      <div class=\"step-content\">\n        <p><strong><a href=\"\/id\/%e2%80%9dhttps%3a\/\/visa-indonesia-com\/layanan\/buka-rekening-bank-bisnis-indonesia\/%e2%80%9d\/\">Buka rekening bank perusahaan<\/a> dan menyetor modal disetor.<\/strong> Bank akan meminta persetujuan AHU, NPWP, NIB, dan Akta Pendirian. Setelah rekening dibuka, pemegang saham menyetor Rp2,5 miliar. Bank menerbitkan surat setoran modal yang mengonfirmasi penyetoran tersebut.<\/p>\n      <\/div>\n    <\/div>\n    <div class=\"step\">\n      <div class=\"step-number\">9<\/div>\n      <div class=\"step-content\">\n        <p><strong>Mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin sektor tertentu (jika diperlukan).<\/strong> NIB Anda akan membantu Anda memulai, tetapi banyak sektor yang membutuhkan izin tambahan sebelum Anda benar-benar dapat beroperasi, makanan dan minuman membutuhkan izin keamanan makanan, konstruksi membutuhkan izin jasa konstruksi, perhotelan membutuhkan izin tersendiri. Jangan berasumsi bahwa NIB Anda saja sudah berarti Anda memiliki izin penuh.<\/p>\n      <\/div>\n    <\/div>\n    <div class=\"step\">\n      <div class=\"step-number\">10<\/div>\n      <div class=\"step-content\">\n        <p><strong>Memulai kepatuhan yang berkelanjutan.<\/strong> Sejak bulan pertama, Anda akan memiliki laporan triwulanan LKPM yang harus dilaporkan ke BKPM, pengajuan pajak bulanan, dan akhirnya SPT tahunan. Jika Anda memiliki karyawan, tambahkan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan BPJS ke dalam daftar.<\/p>\n      <\/div>\n    <\/div>\n  <\/div>\n\n  <!-- Documents section -->\n  <h2 id=\"\u201ddocuments-needed\u201d\">Dokumen yang perlu Anda siapkan<\/h2>\n\n  <p>Daftar persisnya berbeda-beda menurut siapa pemegang saham dan direktur Anda. Berikut ini adalah perinciannya berdasarkan peran:<\/p>\n\n  <h3 id=\"foreign-individual-shareholder\">Untuk setiap pemegang saham perorangan asing<\/h3>\n  <ul class=\"doc-list\">\n    <li>Paspor yang masih berlaku (salinan, dan terkadang terjemahan resmi)<\/li>\n    <li>Bukti alamat tempat tinggal di luar negeri<\/li>\n    <li>Surat referensi dari bank jika diminta oleh notaris<\/li>\n    <li>Surat kuasa (jika menandatangani dari jarak jauh melalui perwakilan)<\/li>\n  <\/ul>\n\n  <h3 id=\"\u201dforeign-corporate-shareholder\u201d\">Untuk pemegang saham perusahaan asing<\/h3>\n  <ul class=\"doc-list\">\n    <li>Sertifikat pendirian atau dokumen registrasi resmi yang setara<\/li>\n    <li>Anggaran dasar perusahaan induk<\/li>\n    <li>Resolusi Dewan yang mengesahkan investasi di Indonesia<\/li>\n    <li>Bukti alamat terdaftar di luar negeri<\/li>\n    <li>Apostille atau legalisasi seperti yang dipersyaratkan oleh notaris<\/li>\n  <\/ul>\n\n<h3 id=\"registered-address-documents\">Untuk alamat yang terdaftar<\/h3>\n  <ul class=\"doc-list\">\n    <li>Paspor yang masih berlaku (untuk warga negara asing) atau kartu identitas nasional (KTP untuk warga negara Indonesia)<\/li>\n    <li>NPWP jika warga negara Indonesia atau diminta oleh bank<\/li>\n    <li>Direktur yang tinggal dan bekerja di Indonesia akan memerlukan izin kerja KITAS setelah pendirian perusahaan<\/li>\n  <\/ul>\n\n<h3 id=\"registered-address-documents\">Untuk alamat yang terdaftar<\/h3>\n  <ul class=\"doc-list\">\n    <li>Surat domisili atau surat dari pemilik gedung\/properti<\/li>\n    <li>Bukti kelayakan zonasi komersial<\/li>\n    <li>Perjanjian kantor virtual (jika ada, tidak berlaku untuk semua jenis KBLI)<\/li>\n  <\/ul>\n\n  <!-- Timeline table -->\n<h2 id=\"timeline\">Berapa lama waktu yang dibutuhkan?<\/h2>\n\n  <p>Jawaban yang paling tepat adalah: ini sangat bergantung pada jenis bisnis Anda dan seberapa siap dokumen Anda. Berikut adalah rincian skenario yang realistis:<\/p>\n\n  <div class=\"table-wrap\">\n    <table>\n      <thead>\n        <tr>\n          <th>Skenario bisnis<\/th>\n          <th>Perkiraan waktu<\/th>\n        <\/tr>\n      <\/thead>\n      <tbody>\n        <tr>\n          <td>Bisnis layanan berisiko rendah (konsultasi, TI, desain)<\/td>\n          <td>2-4 minggu<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Bisnis perdagangan atau impor\/ekspor<\/td>\n          <td>4-8 minggu<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Makanan dan minuman<\/td>\n          <td>6-10 minggu (izin keamanan pangan menambah waktu)<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Konstruksi atau pengembangan properti<\/td>\n          <td>8-16 minggu (zonasi + izin sektor)<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Penyewaan perhotelan \/ villa di Bali<\/td>\n          <td>Sangat bervariasi menurut lokasi, izin, dan zonasi<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Sektor yang diatur (layanan keuangan, kesehatan, telekomunikasi)<\/td>\n          <td>1-3+ bulan tergantung pada regulator sektor<\/td>\n        <\/tr>\n      <\/tbody>\n    <\/table>\n  <\/div>\n\n  <p>Pembukaan rekening bank sering kali merupakan penundaan tersembunyi terbesar. Bank-bank di Indonesia memiliki persyaratan KYC (kenali pelanggan Anda) yang ketat, dan alamat kantor virtual dapat menjadi tanda bahaya yang memperlambat atau menghentikan prosesnya sama sekali. Jika bank tidak mau membuka rekening Anda, Anda tidak dapat menyetor modal, yang berarti Anda tidak dapat menyelesaikan aplikasi NIB Anda, seluruh proses terhenti.<\/p>\n\n  <!-- What NIB does and doesn't do -->\n<h2 id=\"nib-explained\">Apa yang sebenarnya diberikan oleh NIB Anda, dan apa yang tidak diberikannya<\/h2>\n\n<p>NIB (Nomor Induk Berusaha) Anda diterbitkan melalui OSS-RBA dan berfungsi sebagai identitas bisnis inti perusahaan Anda. Bergantung pada aktivitas bisnis, NIB juga dapat berfungsi sebagai identitas impor dan akses bea cukai, tetapi perusahaan yang berada di sektor berisiko menengah, berisiko tinggi, impor, ekspor, makanan, perhotelan, konstruksi, perawatan kesehatan, atau sektor lain yang diatur mungkin masih memerlukan persetujuan tambahan.<\/p>\n\n  <div class=\"pullquote\">\n    <p>Mendapatkan NIB bukan berarti Anda telah memiliki lisensi penuh untuk beroperasi. Bagi banyak jenis bisnis, ini adalah garis awal, bukan garis akhir.<\/p>\n  <\/div>\n\n  <p>Untuk bisnis jasa berisiko rendah, penerbitan NIB sering kali berarti Anda sudah siap beroperasi. Namun untuk kegiatan berisiko menengah atau tinggi, apa pun yang melibatkan makanan, perhotelan, konstruksi, perawatan kesehatan, atau layanan keuangan, NIB Anda akan dilampirkan pada daftar izin tambahan khusus sektor yang masih harus dipenuhi sebelum operasi komersial dapat dimulai secara legal. Banyak investor melewatkan langkah ini, tetap beroperasi, dan mencari tahu tentang izin yang belum lengkap saat terjadi masalah.<\/p>\n\n  <!-- After NIB -->\n<h2 id=\"after-nib\">Apa yang terjadi setelah penerbitan NIB, kalender kepatuhan tidak ada yang membicarakannya<\/h2>\n\n  <p>Inilah gambaran seperti apa kehidupan setelah Anda bangun dan berjalan:<\/p>\n\n<p><strong>Pelaporan pajak<\/strong> dimulai setelah perusahaan terdaftar untuk pajak. Setidaknya, perusahaan harus melakukan pelaporan pajak perusahaan tahunan, dan pengajuan pajak bulanan atau berkala mungkin berlaku tergantung pada kewajiban terdaftarnya, seperti pajak pemotongan karyawan, pajak pemotongan lainnya, PPN jika perusahaan terdaftar sebagai PKP, dan jenis pajak lainnya yang berlaku. Bahkan perusahaan dengan sedikit atau tanpa aktivitas harus memastikan apakah tidak ada pengajuan yang diperlukan untuk kewajiban pajak terdaftar mereka.<\/p>\n\n<p><strong>Laporan LKPM triwulanan<\/strong> umumnya diserahkan kepada BKPM oleh perusahaan investasi menengah dan besar empat kali dalam setahun. Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 tahun 2025, laporan triwulanan <a href=\"\/id\/%e2%80%9dhttps%3a\/\/visa-indonesia-com\/visa-dan-peraturan\/panduan-pelaporan-lkpm-pt-pma\/%e2%80%9d\/\">Pelaporan LKPM<\/a> jatuh tempo pada tanggal 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, dan 15 Januari untuk kuartal sebelumnya. Laporan-laporan ini mendokumentasikan bagaimana rencana investasi perusahaan direalisasikan melalui aktivitas bisnis aktual, pengeluaran, data tenaga kerja, dan kemajuan operasional.<\/p>\n\n  <p><strong>Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan<\/strong> diajukan setahun sekali. Jika perusahaan Anda terdaftar sebagai wajib pajak PPN, pengembalian PPN bulanan akan ditambahkan ke dalam perhitungan. Perusahaan yang memiliki karyawan juga harus mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iurannya setiap bulan.<\/p>\n\n  <!-- Common mistakes -->\n<h2 id=\"common-mistakes\">Kesalahan yang paling merugikan investor<\/h2>\n\n  <p>Berikut ini adalah beberapa hal yang layak untuk diperhatikan secara serius:<\/p>\n\n  <p><strong>Memilih kode KBLI yang salah.<\/strong> Ini adalah kesalahan yang paling umum dan paling mahal. Kode yang salah dapat membatasi persentase kepemilikan Anda, memicu persyaratan lisensi yang tidak terduga, menunda pembukaan rekening bank Anda, dan menimbulkan masalah kepatuhan yang tidak akan Anda temukan sampai audit. Jangan memilih kode berdasarkan tebakan atau karena kedengarannya cukup mirip, verifikasi dengan seseorang yang memahami sistem.<\/p>\n\n  <p><strong>Dengan asumsi 100% kepemilikan asing selalu tersedia.<\/strong> <a href=\"\/id\/\u201dhttps:\/\/indonesia.acclime.com\/guides\/positive-investment-list\/\u201d\/\">Daftar Investasi Positif Indonesia<\/a> mendefinisikan kegiatan mana yang sepenuhnya terbuka untuk orang asing dan mana yang membutuhkan mitra Indonesia. \u201cSaya ingin memiliki seluruh perusahaan saya\u201d bukanlah argumen hukum, kode KBLI yang menentukan aturan kepemilikan, bukan preferensi Anda.<\/p>\n\n  <p><strong>Membingungkan antara modal disetor dengan total investasi.<\/strong> Ini adalah dua angka yang berbeda, dua konsep yang berbeda, dan mencampurkan keduanya akan menciptakan ekspektasi yang salah. Anda membutuhkan uang tunai Rp2,5 miliar di bank. Pada akhirnya, Anda perlu merealisasikan total investasi Rp10 miliar per kode KBLI dari waktu ke waktu melalui bisnis itu sendiri.<\/p>\n\n<p><strong>Menggunakan kantor virtual untuk aktivitas yang membutuhkan lokasi fisik.<\/strong> <a href=\"\/id\/%e2%80%9dhttps%3a\/\/visa-indonesia-com\/layanan\/virtual-office-space-bali\/%e2%80%9d\/\">Kantor virtual<\/a> dapat digunakan untuk beberapa kegiatan berbasis jasa, tetapi tidak cocok untuk semua KBLI. Bisnis yang melibatkan operasi perdagangan, pergudangan, makanan dan minuman, perhotelan, perawatan kesehatan, manufaktur, konstruksi, atau kegiatan sensitif lokasi lainnya mungkin memerlukan kantor fisik, lokasi operasional, atau dokumen lokasi tambahan. Bank juga dapat menerapkan pemeriksaan KYC yang lebih ketat kepada perusahaan yang menggunakan alamat kantor virtual.<\/p>\n\n  <p><strong>Memulai operasi komersial sebelum perizinan sektor selesai.<\/strong> Terutama relevan di bidang perhotelan, makanan dan minuman, konstruksi, dan perawatan kesehatan. Sistem OSS menerbitkan NIB Anda, tetapi jika izin tambahan tercantum sesuai persyaratan, beroperasi tanpa izin tersebut secara teknis ilegal, dan ini menimbulkan masalah saat Anda perlu memperbarui, mengajukan pembiayaan, atau menarik investor.<\/p>\n\n  <p><strong>Melewatkan laporan LKPM.<\/strong> Hal ini cukup umum terjadi karena hukumannya tidak selalu langsung. Namun, ketidakpatuhan yang konsisten akan menciptakan catatan ketidakpatuhan yang dapat memengaruhi perpanjangan visa, aplikasi KITAS Investor, dan permohonan izin di masa mendatang. BKPM memang memantau pengajuan.<\/p>\n\n<p><strong>Menggunakan pengaturan nominee.<\/strong> Beberapa investor asing <a href=\"\/id\/%e2%80%9dhttps%3a\/\/visa-indonesia-com\/tips-bali\/pengaturan-nominee-hukum-bali\/%e2%80%9d\/\">menggunakan perorangan Indonesia sebagai pemegang saham nominal<\/a> untuk menyiasati pembatasan kepemilikan. Hal ini berisiko secara hukum. Undang-undang Penanaman Modal Indonesia melarang perjanjian atau pernyataan yang menyatakan bahwa saham dalam perseroan terbatas dipegang untuk atau atas nama orang lain, dan perjanjian semacam itu dapat dibatalkan secara hukum. Jika pembatasan kepemilikan berlaku pada KBLI Anda, buatlah struktur yang sesuai dan tidak bergantung pada nominee.<\/p>\n\n  <!-- PT PMA vs comparison -->\n<h2 id=\"pt-pma-vs-options\">PT PMA vs kantor perwakilan vs PT lokal<\/h2>\n\n  <div class=\"table-wrap\">\n    <table>\n      <thead>\n        <tr>\n          <th>Fitur<\/th>\n          <th>PT PMA<\/th>\n          <th>Kantor Perwakilan (KPPA)<\/th>\n          <th>PT Lokal<\/th>\n        <\/tr>\n      <\/thead>\n      <tbody>\n        <tr>\n          <td>Kepemilikan asing<\/td>\n          <td class=\"highlight\">Ya (hingga 100% di sektor terbuka)<\/td>\n          <td>Ya (perusahaan induk di luar negeri)<\/td>\n          <td>Tidak (harus 100% orang Indonesia)<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Dapat menghasilkan pendapatan<\/td>\n          <td class=\"highlight\">Ya.<\/td>\n          <td>Tidak.<\/td>\n          <td>Ya.<\/td>\n        <\/tr>\n        <tr>\n          <td>Dapat mempekerjakan staf<\/td>\n          <td class=\"highlight\">Ya.<\/td>\n          <td>Ya (terbatas)<\/td>\n          <td>Ya.<\/td>\n     <tr>\n  <td>Modal minimum<\/td>\n  <td class=\"highlight\">Rp 2,5 miliar modal ditempatkan\/disetor untuk PT PMA, kecuali peraturan sektoral mensyaratkan lain<\/td>\n  <td>Biasanya tidak ada persyaratan modal disetor ala PT<\/td>\n  <td>Umumnya ditentukan oleh pendiri atau aturan khusus sektor, bukan aturan modal PT PMA<\/td>\n<\/tr>\n        <tr>\n          <td>Terbaik untuk<\/td>\n          <td class=\"highlight\">Mengoperasikan bisnis dengan pemilik asing<\/td>\n          <td>Riset pasar, hanya penghubung<\/td>\n          <td>Bisnis milik Indonesia<\/td>\n        <\/tr>\n      <\/tbody>\n    <\/table>\n  <\/div>\n\n  <!-- FAQs -->\n<h2 id=\"faqs\">Pertanyaan Umum<\/h2>\n\n  <div class=\"faq-item\">\n    <p class=\"faq-q\">Dapatkah orang asing memiliki 100% dari PT PMA?<\/p>\n    <p class=\"faq-a\">Di banyak sektor, ya. Namun, hal ini sepenuhnya bergantung pada kode KBLI. Beberapa sektor mengharuskan mitra Indonesia memiliki persentase minimum. Selalu verifikasi lima digit KBLI spesifik Anda dengan Daftar Positif Investasi sebelum mengasumsikan kepemilikan penuh.<\/p>\n  <\/div>\n\n  <div class=\"faq-item\">\n    <p class=\"faq-q\">Apakah persyaratan modal Rp2,5 miliar itu benar-benar hanya berupa setoran bank?<\/p>\n    <p class=\"faq-a\">Ya, dalam arti bahwa itu dimulai sebagai uang tunai nyata di rekening bank perusahaan. Namun, ini bukan uang yang dibekukan, Anda bisa menggunakannya untuk pengeluaran bisnis yang sah setelah akun dibuka. Syaratnya, uang tersebut harus disimpan (atau digunakan untuk bisnis) setidaknya selama 12 bulan sebelum Anda bisa mengembalikan kelebihan dana kepada pemegang saham.<\/p>\n  <\/div>\n\n  <div class=\"faq-item\">\n    <p class=\"faq-q\">Bisakah saya menggunakan kantor virtual?<\/p>\n    <p class=\"faq-a\">Untuk banyak bisnis jasa berisiko rendah, ya. Namun tidak semua kode KBLI mengizinkannya, dan bank dapat menolak alamat kantor virtual selama pemeriksaan KYC. Transisi KBLI 2025 juga telah mengklasifikasikan ulang beberapa aktivitas dengan cara yang memengaruhi kelayakan kantor virtual. Periksa aktivitas spesifik Anda sebelum memutuskan untuk menggunakan kantor virtual.<\/p>\n  <\/div>\n\n  <div class=\"faq-item\">\n    <p class=\"faq-q\">Apakah saya memerlukan sutradara Indonesia?<\/p>\n<p class=\"faq-a\">Tidak, PT PMA tidak secara otomatis membutuhkan direktur berkewarganegaraan Indonesia. Seorang warga negara asing dapat menjabat sebagai direktur. Namun, jika direktur asing tersebut tinggal di Indonesia atau secara aktif mengelola perusahaan dari Indonesia, mereka memerlukan izin imigrasi dan izin kerja yang benar. Tergantung dari kepemilikan saham, peran, dan peraturan yang berlaku, izin ini dapat berupa KITAS Investor, KITAS Kerja, atau izin tinggal\/kerja lainnya. Komisaris biasanya dapat tinggal di luar negeri jika mereka tidak melakukan pekerjaan eksekutif di Indonesia.<\/p>\n  <\/div>\n\n  <div class=\"faq-item\">\n    <p class=\"faq-q\">Apa itu LKPM, dan apakah saya harus mengajukannya?<\/p>\n    <p class=\"faq-a\">LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan kegiatan investasi triwulanan Anda kepada BKPM. Ya, Anda harus mengajukannya, semua PT PMA diwajibkan. Laporan ini mendokumentasikan bagaimana komitmen investasi Rp10 miliar Anda direalisasikan dari waktu ke waktu melalui pengeluaran bisnis aktual.<\/p>\n  <\/div>\n\n  <div class=\"faq-item\">\n    <p class=\"faq-q\">Apa perbedaan antara NIB dan izin usaha?<\/p>\n    <p class=\"faq-a\">NIB Anda adalah nomor identitas bisnis utama Anda, yang diterbitkan melalui OSS, yang membuktikan bahwa perusahaan Anda ada dan terdaftar. Izin usaha adalah izin operasi sektoral khusus (sertifikat keamanan pangan, izin konstruksi, izin perhotelan, dll.) yang mungkin masih Anda perlukan selain NIB untuk benar-benar mulai beroperasi secara legal di industri Anda.<\/p>\n  <\/div>\n\n  <div class=\"faq-item\">\n    <p class=\"faq-q\">Dapatkah PT PMA membeli tanah atau properti?<\/p>\n    <p class=\"faq-a\">PT PMA mungkin dapat memiliki hak atas tanah atau properti tertentu di Indonesia, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, tergantung pada aktivitas bisnis perusahaan, status tanah, zonasi, dan perizinan. Perusahaan tidak dapat memiliki tanah Hak Milik. Struktur PT PMA terkait properti harus ditinjau dengan cermat karena perusahaan harus memiliki tujuan bisnis yang sah dan mematuhi peraturan perizinan tanah, bangunan, zonasi, pajak, dan sektor.<\/p>\n  <\/div>\n\n  <div class=\"faq-item\">\n    <p class=\"faq-q\">Berapa biaya bantuan penyiapan profesional?<\/p>\n    <p class=\"faq-a\">Biaya profesional untuk pendirian perusahaan secara menyeluruh biasanya berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000, tergantung kompleksitasnya. Biaya pemerintah (notaris, persetujuan kementerian, dll.) menambah sekitar Rp 7-17 juta. Biaya-biaya ini sepenuhnya terpisah dari modal disetor Rp 2,5 miliar, yang masuk ke rekening bank perusahaan Anda, bukan ke penyedia jasa.<\/p>\n  <\/div>\n\n  <!-- Final checklist CTA -->\n  <div class=\"cta-block\">\n<h2 id=\"final-checklist\">Daftar periksa terakhir sebelum Anda mulai<\/h2>\n    <p>Lakukan semua ini sebelum Anda melibatkan notaris atau perusahaan konsultan. Melakukan hal ini dengan benar di awal akan menghemat waktu berminggu-minggu untuk bolak-balik di kemudian hari.<\/p>\n    <ul class=\"checklist-final\">\n      <li>Konfirmasi kode KBLI lima digit<\/li>\n      <li>Batas kepemilikan asing diperiksa<\/li>\n      <li>Dua pemegang saham diidentifikasi<\/li>\n      <li>Direktur dan komisaris bernama<\/li>\n      <li>Paspor dan dokumen perusahaan dikumpulkan<\/li>\n      <li>Alamat yang terdaftar telah dikonfirmasi (pemeriksaan zonasi)<\/li>\n      <li>Kelayakan kantor virtual diverifikasi<\/li>\n      <li>Sumber permodalan Rp 2,5 miliar telah dikonfirmasi<\/li>\n      <li>Bank telah melakukan pra-penyaringan untuk persyaratan KYC<\/li>\n      <li>Izin-izin khusus sektor yang teridentifikasi<\/li>\n      <li>Memahami proses pelaporan LKPM<\/li>\n      <li>Rencana kepatuhan pajak yang sedang berjalan<\/li>\n    <\/ul>\n  <\/div>\n\n<\/div>\n\n\n\n\n\n\n<p><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Quick Answer A PT PMA is the official company structure foreigners use to do business in Indonesia. To set one up, you pick the right business activity code (called a KBLI), check how much foreign ownership is allowed, line up at least two shareholders plus one director and one commissioner, sign a notarized Deed of [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6831,"featured_media":32506,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"set","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"uix_meta_title":"","uix_meta_description":"","uix_canonical_url":"","footnotes":""},"categories":[824],"tags":[984,983,986,982,985,987,981],"class_list":["post-32505","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-visa-indonesia","tag-bkpm-indonesia","tag-business-setup-in-indonesia","tag-foreign-investment","tag-indonesian-company-registration","tag-limited-liability-company","tag-paid-up-capital","tag-pt-pma-indonesia"],"acf":{"platform_to_publish":[],"ig_caption":"","ig_first_comment_hashtags":"","ig_carousel":[{"fileassets":""},{"fileassets":""}],"tt_caption":"","tt_hashtag":"","tt_video_asset":"","tt_music_preference":"","tt_reuse_allow":false,"tt_ai_generated_allow":false,"x_post_type":"Single","x_single_caption":"","x_media":"","x_poll":{"x_poll_question":"","x_poll_options":null},"linkedin_post_type":"image","linkedin_post_link":"","linkedin_text_area":"","linkedin_image_gallery":"","fb_post_type":"link","fb_caption":"","fb_gallery":"","pin_title":"","pin_description":"","pin_link":"","pin_board":"","pin_image":"","threads_post_type":"single","threads_caption":"","threads_media":""},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/visa-indonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32505","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/visa-indonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/visa-indonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/visa-indonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6831"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/visa-indonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32505"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/visa-indonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32505\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47695,"href":"https:\/\/visa-indonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32505\/revisions\/47695"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/visa-indonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/32506"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/visa-indonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32505"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/visa-indonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32505"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/visa-indonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32505"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}